Rabu, 30 April 2008

Koruptor Tak Perlu Dibela! (Corong Kebenaran Tak Boleh Padam)

Telah Dipublikasikan Di www.acehinstitute.org

Pendahuluan

Tulisan ini tidak bermaksud luar biasa. Hanya ingin menjawab beberapa pertanyaan teman-teman kepada saya tentang polemik grasi itu. Pertanyaan tersebut bertubi-tubi datang ketika persoalan tersebut menghangat di media massa, hingga saat ini. ”Mengapa Abdul tidak bersuara? ”Di mana suara Anda seperti suara kritismu dengan rentetan surat (putus) cinta kepada BRR NAD-Nias?”. Bahkan ada pertanyaan serius ”Di mana sebenarnya nyali seorang Abdul, Anda jangan merasa sendiri, saya mendukung Anda”.


Saya ingin menegaskan bila saya (masih) tetap pahami bahwa kebenaran harus diungkapkan dan dipertahankan. Sebenarnya tulisan ini telah lama saya tulis. Namun sepertinya belum ada ”ruang” bagi saya untuk mengungkapkannya. Tanpa suara-suara di atas, saya tetap ”bersuara”. Inilah suara saya atas deretan pertanyaan itu untuk masyarakat Aceh.


Bicara korupsi Puteh bukanlah persoalan baru. Catatan demi catatan kelam telah tertoreh dalam sejarah. Akhiruddin Mahjuddin1) dalam buku kumpulan 10 Kisah Pemberantasan Korupsi di Indonesia ”Melawan Korupsi Dari Aceh Sampai Papua2)”, mengungkapkan betapa bobrokya pengelolaan anggaran di Aceh zaman Puteh. Sang aktivis anti korupsi Aceh ini menulis bahwa:


”Kasus pembelian heli, selain mark-up juga tidak disertai adanya proses tender. Harga burung besi Puteh sebesar Rp 12,6 miliar ini dialokasikan dari APBD Provinsi, selain juga mengeruk APBD Kabupaten/Kota tahun 2001. Ini membuktikan adanya korupsi berjamaah!. Dalam pembelian heli ini, negara dirugikan Rp 4 miliar. Munculnya indikasi penggelembungan angka anggaran atau mark-up ini ditilik dari adanya perbedaan harga heli yang dibeli TNI AL, yang membeli heli jenis yang sama dengan harga Rp 3,5 miliar. Dari sinilah kasus tersebut kemudian mencuat dan menjadi opini publik.


Kasus ini dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi NAD, tetapi tidak mendapat tanggapan. Kemudian kasus ini dilaporkan kepada Kejaksaan Agung, juga tidak mendapat tanggapan. Hal tersebut tidak menyurutkan semangat untuk tetap mengadukan kasus korupsi tersebut ke aparat penegakan hukum lainnya. Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – yang belum lama dilantik – kembali kami temui untuk melaporkan kasus ini, pada 21 Januari 2004, di kantor KPK yang diterima langsung oleh wakil KPK Tumpak Panggabean.

Momentum pelaporan kasus ini terhitung tepat, mengingat kasus Puteh ini menjadi kasus pertama bagi KPK yang menetapkan pelaku korupsi sebagai tersangka. Sebagai kasus pertama kami yakin bahwa KPK tidak ingin gagal. Ini merupakan pertaruhan bagi KPK dan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Akhirnya Puteh divonis pengadilan Tipikor 10 tahun penjara – lebih lama dua tahun dari tuntutan jaksa. Kabar tersebut disambut suka cita oleh warga Aceh dan merupakan pelipur lara masyarakat akibat gempa dan tsunami”(hal 23-24)


Kisruh Grasi Puteh

Meskipun pembicaraan grasi di media sepertinya telah ”berakhir” namun saya memandang bila soal dukungan grasi adalah persolaan yang tak pernah tamat untuk didiskusikan. Biar pun diskusi ini berbeda dengan diskusi-diskusi lain yang lebih ”terjamin” kenyamanan kita.

Tetapi saya ingin mengatakah bahwa marilah kita melihat akar persoalan ini dengan nurani dan jiwa yang jernih. Perbedaan sudut pandang amat wajar di alam demokrasi ini. Polemik pro dan kontra atas dukungan grasi bagi Puteh pun hendaknya tetap pada koridor yang benar. Mensikapi dan menanggapi dengan sikap yang dewasa pula. Bukankah ini juga bagian dan tanggung jawab kita dalam membangun demokrasi santun, nyaman dan ramah di Aceh?

Saya pribadi melihat bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) dengan memberikan dukungan untuk Permohonan Grasi Penghapusan Pelaksanaan Pidana terhadap Mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh, yang dipidana atas kasus korupsi yang ia lakukan adalah suatu tindakan yang tidak sinergis dengan semangat pemberantasan korupsi di Aceh. Itu saja. Memang secara yuridis, sah-sah saja apalagi kalau Puteh berkelakuan baik di tahanan.

Tetapi dari segi sosial-politik, permohonan tersebut memungkinkan dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Pemerintah Aceh membangun Aceh baru yang bebas korupsi. Bahkan sangat memungkinkan bila kemudian masyarakat akan menyandingkan lagi dengan visi-misi yang pernah ditawarkan pada saat kampanye Desember 2006 lalu. Bila pun ada yang mengatakan tidak ada korelasi antara surat dukungan tersebut dengan semangat pemberantasan korupsi, bisa jadi benar.

Akan tetapi,
angka statistik pun belum dapat membuktikan sejauhmana korelasinya dengan semangat pemberantasan korupsi itu. Dalam konteks ini, sepertinya vonis dan penilaian publik menjadi kata kunci. Ketika rakyat sudah mengatakan ”ya”, sulit untuk merubah dengan memaksa mereka mengatakan ”tidak”.

Saya yakin bila masyarakat tahu pasti bagaimana semangat Pemerintah Aceh yang dalam berbagai kesempatan selalu menyebarkan virus anti korupsi. Rakyat tetap masih menaruh harapan besar kepada Pemerintah Aceh untuk tetap menjadi pelopor pemberantasan korupsi di Aceh.

Kesedihan luar biasa dan lebih menusuk jantung saya ketika ketika saya membaca surat yang ditandatangi oleh Dr. Muslim Ibrahim, MA. Dukungan grasi dengan alasan bahwa Puteh adalah sebagai salah seorang tokoh yang meletakkan dasar sekaligus mendeklarasikan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, adalah konklusi yang tidak tepat. Malah bagi saya tidak konsisten dengan nilai-nilai ke-Islam-an yang menempatkan korupsi sebagai perbuatan mungkar.

Apakah karena Puteh berperan dalam mencanangkan Syariat Islam di Aceh kemudian dapat mengeliminir kejahatan korupsi yang telah ia lakukan? Saya pikir, itu justifikasi yang tak rasional.

Dukungan resmi grasi kepada Puteh dari MPU Aceh telah menyesakkan dada saya. Mungkin juga Anda. Ini menjadi tragedi baru yang telah mencoreng upaya penegakan Syariat Islam kita. Mengapa kita begitu bernyali mengejar para pelaku khalwat, judi dan peminum khamar, lalu mencambuknya! Sedangkan secara terbuka ada dukungan (saya lebih suka menyebut pembelaan) kepada koruptor? Di mana nilai keadilan yang ingin kita tegakkan dengan menjalankan Syariat Islam secara kaffah, ketika masih ada upaya pembelaan atas kemungkaran yang telah terjadi?

Seharusnya MPU Aceh mengeluarkan fatwa-fatwa baru bagaimana hukumnya memakan dana korban bencana (baca: dana takziah) secara tidak sah di Aceh. Mendapatkan bantuan rumah yang bukan haknya? Bagaimana pandangan Islam ketika ada yang ”merampok” uang rakyat dengan cara ”memakan” jembatan, terminal, membuat proyek-proyek besar yang tidak bermanfaat bagi rakyat?

Bagaimana hukumnya bila ada pihak yang menyalurkan bantuan Raskin, beasiswa untuk anak miskin, tidak sesuai prosedur? Apa pendapat MPU Aceh bila setiap pelaksanaan tugas negara tidak sesuai dengan amanah dan konstisusi negara? Apakah diperbolehkan adanya penyimpangan dalam penyaluran setiap bantuan pemerintah kepada fakir miskin di Aceh? Saya yakin, Islam tidak membenarkan itu.

Bagi saya, itu jauh lebih penting dan kebutuhan mendesak kehadiran ulama dalam ruang penyadaran publik agar tak berprilaku korup. Saya teringat kembali apa yang disampaikan oleh AS. Burhan:

”Lewat Musyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama tahun 2002 difatwakan bahwa koruptor yang meninggal dunia tak perlu dishalati sebelum uang atau harta hasil korupsinya dikembalikan. Dalam pandangan Islam, menurut alim ulama NU, ghulul (korupsi) merupakan pengkhianatan berat terhadap amanat rakyat. Begitu juga perihal hibah yang diterima pejabat, tindakan ini dinilai haram karena termasuk kategori korupsi dan sebagai risywah (suap), dan itu bertentangan dengan sumpah jabatan3).

Bagaimana dengan Serambi Mekkah? Apakah dengan terus banjirnya anggaran (uang) di Aceh yang kian membuka peluang korupsi, MPU Aceh akan berdiri di garda terdepan mengeluarkan fatwa-fatwa terbaru yang menjadi pedoman ummat dalam membangun gerakan anti korupsi? Beranika MPU Aceh mengeluarkan fatwa agar tidak terjadi korupsi dalam penyusunan anggaran di gedung dewan? Mengajak anggota parlemen di Aceh (level provinsi hingga kabupaten/kota) untuk memainkan ”politik anggaran” yang bersih, bukan tarikan mata anggaran demi mata anggaran untuk kepentingan kontraktor-nya di level bawah.

Bukan malah mengeluarkan surat dukungan grasi bagi pelaku korupsi hanya karena sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya? Bila hari ini, MPU Aceh mengeluarkan surat dukungan kepada Puteh, maka jangan salahkan dan jangan tidak berlaku adil ketika ada ”saudara-saudara kita yang seiman lainnya” yang hari ini mendekam di bui karena korupsi, boleh jadi akan meminta dukungan itu? Lalu mereka mengungkit kembali segala kontribusinya buat daerah ini. Bagaimana reaksi MPU Aceh bila itu akan terjadi dan tidak satu, atau dua kali, malah lebih dari itu?

Bagi saya peran kalangan ulama dapat menjadi salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi di Aceh. Tak sekedar mengeluarKan edaran agar para khatib mengkampanyekan penting partisipasi masyarakat dalam memberantas penyakit deman berdarah dalam khotbah Jum’at, seperti yang dilakukan oleh sebuah MPU di Aceh. Tetapi, kapan MPU Aceh mengeluarkan edaran kepada seluruh khatib di Aceh agar dalam khotbah-khotbah Jum’at-nya tak sekedar bicara surga dan neraka, pahala dan dosa, melainkan juga bicara tentang pandangan Islam atas prilaku koruptor di Aceh yang kian merajalela?

Penyakit demam berdarah masih jauh lebih kecil efeknya ketimbang demam-nya para pejabat menggrogoti uang rakyat, memperkaya diri dan kroni-kroninya! Bila demam berdarah memakan korban jiwa, maka demannya koruptor tak sekedar memakan korban jiwa saja tetapi juga memiskin negara ini, secara berlahan-lahan. Demam-nya mereka menyalahgunakan kekuasaan yang seharusnya komentar keras ulama dibutuhkan! Demam-nya mereka memanipulasi anggaran untuk kepentingan politik dan kantong pribadi, tak lagi sembunyi-sembunyi melainkan dengan bangga dipertontonkan kepada rakyat. Karena memang hukum belum mampu seutuhnya ”menjangkau” mereka. Di mana suara MPU Aceh?

Saya pribadi tidak bangga ketika mantan pemimpin Aceh, atau tokoh besar dari Aceh, di mana pun mereka berada, masuk bui! Penolakan dukungan grasi sendiri bukan untuk mencari popularitas, apalagi konspirasi politik. Saya percaya bila teman-teman yang menolak itu hanya ingin ”mengingatkan”. Tidak punya itikad untuk menggangu benih perdamaian di Aceh. Bukan sebuah kesenangan batin melihat orang yang dulu memimpin Aceh mendekam di penjara. Sangat naif sekali apabila penolakan itu dikorelasikan dengan hal seperti itu.

Persoalan kemanusiaan tetap harus menjadi perhatian kita bersama. Namun demikian, menghormati tegaknya hukum, tanpa pandang bulu, adalah bagian integral untuk memberikan keadilan bagi rakyat kecil. Apakah kita rela memukul pencuri ayam hingga nyaris mati sedangkan maling negara kita bela dengan dukungan grasi?

Keadilan adalah milik dan hak semua manusia sebagai rakyat dalam pandangan negara. Dan dari sinilah saya melihat sebuah pijakan dasar mengapa penolakan itu lakukan, di saat ”pembelaan” dapat melukai rasa keadilan. Mungkin pandangan (tanggapan) akan berbeda terhadap penolakan ini, tetapi inilah realitas pijakan penolakan itu. Saya melihatnya demikian.

Sebuah Renungan

Saya menyadari bila hukum di negeri ini belum memberikan keadilan hakiki. Persis seperti yang disebutkan Teten Masduki (ICW) betapa korupsi di peradilan meluas dengan melibatkan hampir seluruh pelaku di lingkungan peradilan, mulai dari hakim, pengacara, jaksa, polisi, panitera sampai karyawan dan tukang parkir. Pengadilan telah menjadi tempat pelelangan perkara, bukan lagi tempat tempat untuk mendapatkan keadilan4). Akibatnya, keadilan hukum nyaris lumpuh.

Oleh sebab itu, tidak aneh ketika banyak koruptor kelas kakap masih berkeliaran. Koruptor BLBI yang menggrogoti triliunan rupiah uang negara belum tersentuh hukum. Koruptor lain yang lebih besar ”curiannya” masih lebih rendah hukumannya dibandingkan Puteh. Itu fakta yang kita baca. Namun demikian, dukungan grasi bagi Puteh akan sangat menyedihkan apabila fakta ini menjadi dalih dalam pembelaan itu.

Saya sepakat hukum belum berjalan dengan adil tetapi saya sedih ketika kemudian mendorong adanya dukungan grasi itu. Bukankan akan lebih elegan dengan membuka jalan baru bagaimana menegakkan hukum guna menyelesaikan kasus-kasus korupsi lama yang kini tak jelas nasibnya di Aceh? Menabuh gendang perang melawan korupsi adalah tugas utama yang harus kita diselesaikan saat ini. Karena itu, Aceh Baru akan lebih mudah menggapai kesejahteraan apabila korupsi yang merajalela diberantas hingga akar-akarnya.

Korupsi adalah sumber bencana. Kejahatan yang memiskinkan. Dan perdamaian Aceh pun akan kian langgeng ketika korupsi diperangi tiada henti. Bukan malah dengan membela koruptor. Karena memang, bagi saya koruptor tak perlu dibela. Siapa pun dia! Baik pejabat elite atau pun bukan. Bermukim di Aceh atu tidak. Kaya atau miskin, yang namanya koruptor tetap koruptor. Puteh hanya sampel (contoh) saja. Karena tanpa disadari masih begitu banyak ”model-model Puteh” di Aceh yang justeru belum tersentuh hukum hingga saat ini! Masih berserakan para pejabat dan mantan pejabat di Aceh, dari provinsi hingga kabupaten/kota yang selama ini dicurigai berbalut korupsi.

Akhir kata, kisruh grasi untuk Puteh ini semoga terus mendewasakan kita semua. Tulisan ini pun semoga tidak anggap akan memperkeruh suasan melainkan menjadi pengalaman berharga dalam membangun kepercayaan masyarakat menuju Aceh Baru yang bebas dari praktik korupsi. Menghormati hukum dan mendorong law enforcement yang hakiki adalah sisi lain yang juga tak bisa kita pungkiri.

Corong Kebenaran

Mari bersama melawan korupsi, tanpa membela koruptor. Siapa pun, di mana pun dan kapan pun itu terjadi. Tentu, untuk mengatakan ini, Aceh tetap membutuhkan corong-corong suara kebenaran dan keadilan. Berani dan tegar bertahan dari bermacam ”gempuran”. Tidak ada pilihan kedua, ketiga dan seterusnya selain terus menggelorakan corong kebenaran dan keadilan itu. Corong kebenaran tak boleh padam dan tak boleh bisu!

Bila corong suara itu tak lagi ”bersuara”, upaya membangun peradaban dan demokrasi yang memberikan ruang bagi rakyat untuk kata-kata telah menemui kematiannya. Lalu, kepada siapa lagi corong kebenaran itu diharapkan? Tentu kepada mereka yang masih setia dengan nilai-nilai luhur dari kebenaran itu. Sekali lagi, mereka yang menyanjung diri, atau tersanjung dengan gelar ”aktivis” kembali ditantang corong kebenaran yang dimilikinya. Tidak hanya berhenti pada polemik ini. Sebab, membangun demokrasi yang sehat tak berbatas waktu. Sepanjang negeri ini tetap ada penguasa dan kekuasaan, corong kebenaran harus tetap hidup sepanjang masa.

Catatan:

1) Adalah Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. Dalam buku ini, judul tulisannya adalah ”Menguak Korupsi di Daerah Konflik”

2) Buku ini merupakan sebuah buku yang diterbitkan oleh Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Partnership for Governance Reform in Indonesia) pada atahun 2006 dengan tujuan untuk mendorong diskusi dan replikasi dimana Indonesia dan bahkan dibelahan lain dunia.

3) AS. Burhan, hal 118 dalam ”Melawan Korupsi Dari Aceh Sampai Papua”, (2006). Tulisan beliau dalam buku ini berjudul ”Ketika Kiai Mengontrol Anggaran Daerah”

4) Teten Masduki, hal 213 (diolah) dalam ”Melawan Korupsi Dari Aceh Sampai Papua”, (2006). Ia adalah Koordinator Indonesia Corruption Watch. Dalam buku tersebut, judul tulisannya ” Pemberantasan Korupsi: Dari Keluh Kesah Menjadi Perlawanan”.

100 Hari Irwandi Dan Korupsi Di Aceh

Telah Dipublikasikan Dalam kolom Opini Tabloid Kontras

Pendahuluan

Terpilihnya Irwandi Yusuf, M.Sc dan Muhammad Nazar selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh yang baru merupakan kemenangan rakyat dan menjadi sejarah baru untuk Aceh. Bahkan sejarah baru juga bagi negeri ini. Sejarah baru yang diukir melalui praktik demokrasi yang memberikan kesempatan dan merupakan satu-satunya daerah yang pintu Pilkada-nya terbuka bagi kalangan independen di Indonesia. Ini adalah kecerdasan politik rakyat dalam pesta demokrasi akhir tahun 2006 lalu. Rakyat Aceh ternyata lebih memilih pemimpin yang sebelumnya angkat senjata “melawan” otoriternya Jakarta. Rakyat Aceh telah muak, kehilangan kepercayaan yang begitu deras dengan suguhan tokoh-tokoh yang dicalonkan partai politik. Apakah ini bukti pula, rakyat bosan dengan “persedian’ tokoh-tokoh politik yang lama? Entahlah.

Pertanyaanya, apakah pemimpin ini akan mampu merealisasikan aspirasi rakyat? Apakah mereka akan cukup tangguh membuktikan dirinya sebagai “imam” baru untuk Aceh? Dan, kita semua menyadari bahwa Aceh memiliki kompleksitas persoalan masa lalu. Warisan ekses konflik puluhan tahun plus dampak bencana gempa dan tsunami yang dahsyat adalah dua pr besar yang harus diselesaikan dengan baik. Duet pemimpinan ini juga ditantang dengan sorotan sejarah, bahwa berjuang dalam damai tak jauh lebih mudah dibandingkan dengan berjuang dengan popor senjata. Malah, dengan jiwa besar harus diakui bila berjuang dengan damai dalam suhu politik yang cepat berubah adalah “perjuangan” baru yang tak kalah menantang!

Oleh sebab itu, “Pasangan Perjuangan dan Perdamaian” ini harus bekerja ekstra keras. Diperlukan engine yang cukup untuk perubahan, mengubah wajah Aceh yang porak-poranda. Membangun Tanah Rencong pasca konflik dan pasca tsunami ini bukan sekedar penting bagi Aceh, tetapi juga dunia internasional. Agar darah tak lagi mengalir, kedamaian dapat langgeng, dan rakyat menjadi hidup sejahtera dan berkeadilan. Inilah harapan atas sejarah baru itu!

Ada Apa Dengan 100 Hari?

Banyak pihak kadang bertanya, apa urgensi untuk refleksi dengan membaca kembali setiap pergantian hari dari perjalanan Pemerintahan Aceh yang baru ini? Ada apa dengan 100 hari?

Saya ingin menjawab bahwa 100 hari bukan sesuatu yang terlalu istimewa. Hanya saja, 100 hari adalah “batu bata” membangun fondasi yang kokok, merawat janji-janji kampanye dalam lingkaran visi dan misi memimpin Aceh. Dengan demikian, 100 hari bukan rapor yang tepat untuk mengukur keberhasilan, tetapi lebih kepada keberpihakan dan tindakan politik.


Banyak sisi yang ingin dikenang dalam kurun waktu di atas. Mulai dari reintegrasi, rekonstruksi, pelaksanaan Syariat Islam, penegakan HAM dan keamanan, Lingkungan hidup, invetasi, birokrasi hingga penganggaran dan pemberantasan korupsi. Dari sekian banyak “sorotan” itu, dalam kesempatan ini, saya hanya mencoba mengajak pembaca untuk melihat sejauh upaya pemberantasan korupsi telah bersemi di Aceh.

Pemberantasan Korupsi

Isu pemberantasan korupsi merupakan isu sentral yang terus menghangat. Nama besar Aceh sebagai salah satu provinsi yang paling korup di Indonesia menjadi “pukulan” telak jika upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan terukur. Karenanya, kami melihat bahwa komitmen pemimpin baru Aceh adalah darah segar dan amat menentukan. Carut marutnya upaya penegakan hukum atas pelaku-pelaku korupsi di Tanah Rencong, tidak lain sebagai pekerjaan besar untuk memperbaikinya. Otomatis, memberantasan korupsi di Aceh tak hanya sekedar slogal, tak lagi sebatas political will. Tegasnya, pemberantasan korupsi butuh keteladanan dan tindakan politik yang konsisten dari pemimpin baru kita.

Salah satu statemen palaing ”panas” adalah ketika Irwandi mengatakan ”khusus kepada pegawai Negeri (PNS), jawaban saya singkat saja. Akan saya pecat kalau korupsi. Memang ada fenomena ketika hasil penghitungan cepat mulai masuk dan Irwandi – Nazar terus melejit, suasana di Kantor Gubernur Aceh sampai hari kedua seperti ulama besar meninggal dunia. Kalagee ureng disampoh geureuda. Saya jadi bingung, apa yang ada dibenak mereka. Apakah mereka pikir dengan naiknya Irwandi, semua pegawai negeri akan diganti dengan GAM. Pane juet lagee nyan. Di sisi lain, kita patut mendukung upaya Irwandi untuk memberatas korupsi di Aceh. Malah dengan sangat tegas Irwandi menyebutkan bahwa ”tanpa bantuan ICW, saya rasa tidak mungkin mewujudkan cita-cita saya menciptakan Aceh yang baru, saya ingin angkat Teten sebagai guru dalam bidang anti korupsi”. Apa yang dilakukan Irwandi, mungkin saja adalah yang pertama di republik ini.

Terlepas dari dua hal di atas, jangan lupa, bahwa visi Irwandi-Nazar dengan jelas menyebutkan bahwa pemerintahan akan dikelola dengan ”...menjunjung tinggi azas transparansi dan akuntabilitas bagi terbentuknya suatu pemerintahan Aceh yang bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan...”.

Butuh Tindakan Politik

Akan tetapi, pemberantasan korupsi dalam 100 hari ini masih ”bersemi” di tataran media, belum merasuk pada tindakan politik secara nyata. Memang, dalam masa 100 hari publik masih dapat memaklumi dan dinilai wajar saja. Akan tetapi, publik akan bertanya kembali ketika semangat dan penegasan visi di atas tidak berkorelasi positif dengan peberantasan korupsi di Aceh dalam masa kepemimpinan selanjutnya.

Pertambahan 100 hari menjadi 500 hari atau 1000 hari pun ke depan akan menjadi tantangan baru, sejauhmana komitmen memberantas korupsi menjadi realita? Saya ingin menegaskan pula, pemberantasan korupsi tak sebatas Focus Discussion Group pencegahan korupsi dalam rangka menciptakan good governance. Tanpa dibangun grand design yang komprehensif. Grand design baik dalam konteks aturan pendukung hingga pelaksanaannya. Pelibatan seluruh stakeholders akan menjadikan semangat anti korupsi menjadi suatu gebrakan nyata yang lebih terukur dan memiliki indikator capaian yang jelas. Artinya, pemerintahan baru secepatnya merancang turunan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan SE Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas No. 1548/M/PPN/2005 yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2005. Turunan ini dapat dirancang menjadi Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi tersendiri. Dari sini, kita dapat melihat sejauhmana pemberantasan korupsi telah dilakukan.

Dan perwakilan KPK pun telah hadir di Aceh. Potensi ini harus kita manfaatkan dengan baik. Mengenai kebutuhan qanun anti korupsi, saya pikir bukan sebuah kebutuhan palng mendesak. Malah jika tidak ”hati-hati” qanun itu justeru akan mereduksi aturan yang lebih tinggi. Mengapa mesti ada qanun anti korupsi, sedangan negara sudah cukup jelas menegaskan korupsi dalam UU yang tersebar dalam 30 bentuk korupsi? Masalahnya sekarang, lebih kepada penegakan hukum, bukan lebih pada aturan.

Dan, sebenarnya memberantas korupsi juga membutuhkan birokrasi yang mengedepan tata kelola pemerintahan yang baik. Perangkat ”Pengawas” pemerintah daerah harus dioptimalkan kinerjanya. Oleh karena itu, menjamurnya penyakit korupsi di tubuh birokrasi selama ini harus diobati dengan reward and punishment mecanism. Membuktikan yang korupsi dipecat, dimulai dari internal pemerintahan sendiri. Dan terlepas dari semua itu, ingatlah jika kita punya potensi luar biasa, sebagai landasan spritual untuk memberantas korupsi. Syariat Islam yang ada di Aceh, sudah tiba saatnya untuk juga dijadikan landasan, membangun kesadaran dan moralitas, menjadikan gebrakan memberantas korupsi adalah gebrakan kehidupan yang tidak terlepas dari nilai-nilai Islam.

Penutup

Saya melihat, jika pemerintahan baru telah ”menyemai” semangat anti korupsi itu, terutama di media massa. Kita semua tentu sepakat, apabila yang ”disemai” tersebut terus ”bersemi” dan tidak ”gugur” seiring perjalan waktu kepemimpinannya. ”Bersemi” menjadi tindakan politik yang konsiten dan nyata di Aceh.

Selasa, 29 April 2008

Benarkan Unsyiah "Tertutup"?

Telah Dipublikasikan Dalam Kolom Opini Serambi Indonesia (21/8/2007)

Teriakan ”transparansi” kian menggema di Kampus Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Aksi ini memuncak ketika Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unsyiah menggelar demontrasi sebagai tanda tak setuju SPP dinaikkan lagi! Fenomena lain yang juga kian terasa setelah kampus ini diserbu dengan bantuan asing. Drama ”rental” aset kampus dengan berbagai versi. Di saat para dosen disibukkan dengan mengejar pekerjaan sampingan di berbagai NGO asing hingga BRR, ketimbang menunaikan tugasnya mengajar di kampus. Ketika pendidikan dijadikan sejata pribadi berkedok ”yayasan” mendadak. Proyek-proyek pun ada di tangan.

Memang, kita harus mensikapi persoalan ini dengan kepala dingin. Biar pun tanpa disadari ada persoalan lain yang tak kalah peliknya dengan isu transparansi, seperti birokrasi dan pelayanan (publik) yang masih acak-acakan. Namun, saya sangat sedih ketika para aktivis sepertinya berjuang sendiri. Komponen kampus lain belum (juga) bersuara. Sampai kapan begini? Tak lama lagi, kampus akan berantakan?

Mengapa saya harus bicara tentang ini? Inilah panggilan nurani selaku alumni ”kecil”. Alumni yang bukan bergelar master atau doktor. Bukan pula pejabat negara atau saudagar kaya. Biar pun itu adanya, izinkanlah saya untuk mengetuk pintu kesadaran seluruh insan kampus, dari Pak Rektor, Pak Dekan, puluhan profesor dan doktor hingga puluhan ribu mahasiswa Unsyiah bahwa transparansi secara total harus segera dibuka! Karena transparansi adalah bagian dari fondasi untuk memodernkan kampus.

Tiga Realita
Pertama, kampus masih belum memiliki komitmen yang kuat dan nyata dalam upaya mewujudkan transparansi. Tuntutan transparansi malah direspon dengan kecurigaan yang berlebihan dari elite (penguasa) kampus.
Kedua, pengelolaan keuangan dan manajemen aset kampus masih jauh dari prinsip transparan dan akuntabel. Akses informasi terhadap persoalan ini amat sulit dilakukan. Jangan curigai para aktivis kemudian menduga-duga ketidakberesan didalamnya. Kampus terasa ogah menjadi model pengelolaan pemerintahan ”mini” yang clean. Ketiga, gebrakan mahasiswa mendorong transparansi masih memerlukan pemulihan kesadaran dan stamina. Alokasi sumber daya dan ritme perjuangan lembaga kemahasiswaan mesti diakui masih parsial dan belum membumi. Sebuah tantangan baru untuk para aktivis mahasiswa Unsyiah.

Realita Advokasi
Dalam kurun dua terakhir, beberapa kali saya diminta oleh lembaga kemahasiswa guna memotret prilaku ketidaktransparanan itu. Pertanyaan kritis acap kali muncul. Langkah strategis apa yang harus dilakukan, bung Abdul? Bila advokasi (anggaran), mengapa advokasi harus digulirkan?

Pertama, transparansi belum dilakukan bahkan nyaris tidak ada sama sekali. Sangat sulit untuk memperoleh informasi tentang pengelolaan anggaran, mulai dari jurusan, fakultas, konon lagi rektorat. Saya sering bertanya para aktivis dan kebanyakan mereka bingung harus jawab apa. Tahukah Anda berapa jumlah jenis beasiswa yang dikelola oleh kampus setiap tahunnya, hingga total rupiahnya? Tahukah Anda total penerimaan anggaran setiap tahun dari APBN, APBD Provinsi? Berapa jumlah uang yang dikumpulkan dari pembayaran SPP, dengan terperinci setiap tahunnya? Ke mana uang itu dibawa?

Belum lagi pengelolaan ”kutipan” lain mengatasnamankan yayasan di beberap fakutas. Berapa uang yang diterima kampus pasca bencana? Dari donatur/NGO baik dalam bentuk uang mau pun barang? Tahukan total aset kampus, yang bergerak dan tidak bergerak? Berapa uang yang masuk ke kas Unsyiah dari ”rental” kampus itu? Jangan berhenti di sini, masih banyak pertanyaan lain yang harus dicari jawabannya.

Kedua, akuntabilitas pengelolaan anggaran sangat sulit ditembus. Mahasiswa sebagai seyogyanya mendapatkan ruang yang layak untuk dapat menilai dan menelaah “rapor” pertanggungjawaban itu. Tetapi kenyataanya, setiap pertanyaan demikian justru diklaim sebagai wilayah rahasia yang tak sembarang orang dapat menyentuhnya. Padahal, mahasiswa juga ”pemegang saham” untuk Unsyiah, bukan?

Ketiga, pengalokasiaan anggaran belum melibatkan dan belum menyahuti kebutuhan mendesak bagi warga kampus. Akibatnya, anggaran itu rawan terjadi penyimpangan dan korupsi. Boleh jadi kemudian kesejahteraan dosen dan karyawan pun terabaikan sehingga mereka tidak dapat ”bergantung” sepenuhnya dengan kampus. (Biarapun soal etika pendidikan tersedia alasan yang berbeda). Artinya, banyak kebutuhan riel belum terpenuhi. Riakan-riakan pun berujung pada kepercayaan kian menipis.

Ketika kampus sudah dibiarkan demikian, pengelolaan anggaran tanpa ada transparansi, miskin akuntabilitas, tidak ada ruang bagi warga kampus untuk menyusun anggaran (ke mana mau dibelanjakan), maka sebenarnya ini adalah awal kegagalan dalam mengelola kampus. Ini ”kurikulum” yang tidak sehat dalam membangun kampus kita.

Harapan
Aktivis mahasiswa harus segera “membumikan” bahwa persoalaan anggaran dan proses pengambilan kebijakan kampus telah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Pastikan bila teriakan lantang menuntut transparansi tak sekedar bunyi sesaat. Mahasiswa adalah ujung tombak. Karena itu, persoalan ini semoga tidak berakhir begitu saja. Bukan hanya gara-gara kenaikan SPP kita meneriakkan tranparansi. Sebab, SPP bagi kecil dari transparansi itu.

Jadikanlah isu pentingnya advokasi anggaran sebagai gerakan bersama. Seluruh komponen kampus harus di ajak bicara, seperti dosen, karyawan hingga tukang parkir. Action plan harus dirumuskan. Mewujudkan transparansi kampus bukan beban segelintir pihak. Dibutuhkan rencana advokasi bersama. Ingatlah, perbedaan ”baju” dalam gerakan mahasiswa adalah kondisi yang sah-sah saja. Bagian dari demokrasi gerakan kampus.

Namun saya berharap jika hal tersebut tidak dijadikan tabir mati sehingga tak bersatu dua kutub yang berbeda. Transparan dalam anggaran, terbuka dalam melahirkan kebijakan kampus, harus kita jadikan visi perjuangan utuh dan satu. Bahkan, membangun kemitraan dengan berbagai pihak terkait, baik secara langsung atau tidak langsung dengan kampus, adalah sejata ampuh untuk mendobrak ketidaktransparanan itu.

Menyelamatkan Citra
Terlepas dari gesekan politik pasca pemilihan pimpinan kampus setahun silam, Unsyiah harus diselamatkan. Diselamatkan citranya sebagai Jantong Hatee rakyat Aceh. Bagaimana itu dapat dilakukan apabila kampus masih bertahan dengan gaya ortodok dalam pengelolaannya? Bukan zamannya lagi memperlakukan kampus layaknya perusaahaan. Dari tahun 2003, 2004 dan 2005 saja, tersedot APBD Aceh sebesar Rp 67,122 milyar lebih untuk Unsyiah. Angka yang tidak sedikit jika dibandingkan dengan ”hibah” daerah lain untuk kampus negeri yang ada di wilayahnya.

Pilihan yang bijak tentu kampus harus secara proaktif membangun transparansi. Dan saya percaya itikad baik itu masih tersisa. Soal mekanisme penerapan transparan sampai dengan Informasi yang wajib diberikan oleh kampus tentu harus dirumuskankan bersama. ”Senat Unsyiah” sejatinya sudah bersuara. Berada di lini terdepan dan tidak diam saja. Hal ini sangat penting sehingga kran transparansi masih berjalan dalam koridor yang tepat. Tidak pula mencederai hak-hak warga kampus untuk mendapatkannya.

Sebagai alumi ”kecil”, saya berharap gebrakan mahasiswa tetap berjalan dengan etika. Tetapi, tidak tertutup kemungkinan kesabaran akan memudar sehingga pola yang tidak sehat lainnya, mungkin saja terjadi. Apakah itu duluan lahir ketimbang gerakan ”Senat Unsyiah” dalam meresponnya? Jangan tunggu lama-lama. Pesan dari lagu dangdut itu harus secepatnya dilakoni. Win-win solution, harus secepatnya kita pikirkan bersama. Mewujudkan transparansi (anggaran) dan transparansi (kebijakan) di Unsyiah tercinta. Semoga.

Oleh:
Abdullah Abdul Muthaleb
Mantan Sekretaris Umum BEM FE Unsyiah,
Kini sebagai Manager Program Monitoring Parlemen
LSM GeRAK Aceh

Senin, 28 April 2008

Reformasi Birokrasi Tak Sekedar “Perampingan”

Telah Dipublikasikan di Kolom Opini Serambi Indonesia

Tulisan ini terinspirasi dari diskusi GeRAK Aceh yang didukung oleh Kemitraaan dalam Program Monitoring Kebijakan Publik Pemerintahan Baru Aceh. Diskusi dalam Working Group Politik-Hukum (1 Desember 2007 lalu) dengan tema ”Setelah Tubuh Pemerintah Aceh Dirampingkan (Bagaimana Seharusnya Reformasi Birokrasi Dilakukan?) ini telah membuka cakrawala baru. Satu kata, reformasi birokrasi jangan berhenti pada pengurangan jumlah dinas belaka! Miskin struktur tapi kaya fungsi, harus didukung oleh rekruitmen pejabat baru yang profesional. Tanpa itu, reformasi birokrasi tak pernah ada.

Penempatan para pejabat yang punya kapasitas dan integritas harus segera dilakukan. Pola dan proses rekruitmen tersebut harus menjadi jalan mulus menuju birokrasi yang bersih. Tidak ada pilihan lain kecuali political will Pemerintah Aceh dengan menerapkan mekanisme rekruitmen yang transparan. Membentuk tim independent (yang benar-benar teruji independensinya) dan kemudian bekerja dengan mekanisme fit and propert test yang dilakukan bukan sekedar formalitas, penting untuk segera dilakukan.

Sang Gubernur Aceh sendiri telah menegaskan bahwa dirinya akan segera membentuk tim independen untuk menyeleksi calon kepala dinas yang nantinya akan ditempatkan dalam struktur organisasi Pemerintah Aceh yang baru. ”Untuk tim independen penyeleksi kepala dinas, saat ini saya sedang mencari personel dan funding. Personelnya kemungkinan tidak dari kalangan pemerintah, tapi profesional” (Rakyat Aceh, 23/10/2007). Dan masyarakat tentu berharap agar tim independen yang dibentuk benar-benar tim yang mampu bekerja dengan baik. Terdiri dari berbagai komponen (birokrasi, akademisi, praktisi dan perwakilan masyarakat) yang teruji integritas dan kapasitasnya! Komposisi tim ini pun sejatinya diumumkan di media massa sebagai bentuk transparansi publik.

Secara mikro, perampingan struktur organisasi harus dipandang sebagai pintu masuk menuju birokrasi yang efisien dan efektif. Namun, secara makro dapat menjadi engine baru untuk implementasi visi dan misi Pemerintah Aceh. Tanpa ada tata kelola pemerintahan demikian, dikhawatirkan menjadi kewalahan dalam mentranformasikan visi-misi tersebut menjadi pembangunan Aceh yang mampu mensejahterakan rakyat.

Peserta diskusi kemudian sepertinya sedang ”bermimpi”. Rekruitmen anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dimana setiap para kandidat secara terbuka diumumkan di media massa, sangat tepat bila dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Bukankah kemudian masyarakat akan dapat memberikan ”tanggapannya” berkaitan dengan kandidat tersebut? Dalam hal ini, seluruh ”tanggapan” yang masuk akan ditelaah (cross chek), diverifikasi dan dicek kebenaranya oleh tim independen sebelum ditetapkan sebagai pilihan-pilihan yang akan diputuskan oleh Gubernur-Wakil Gubernur Aceh. Ini tentu bukan ide baru, namun layak untuk dipertimbangkan kembali.

Menuju Reformasi Birokrasi
Partisipasi publik dalam penempatan struktural untuk birokrasi ini adalah bagian penting menuju transparansi total. Apabila hal demikian diabaikan maka dikwatirkan muka bopeng birokrasi akan kembali terulang. Kondisi demikian tidak sinergis dengan konsep pemerintahan yang mengedepankan good governance. Keputusan akhir penentuan pejabat yang akan mengisi struktur baru tetap menjadi hak mutlak dari kepala pemerintahan.
Namun demikian, momentum baru ini diharapkan menjadi fondasi untuk memperbaiki citra birokrasi pemerintahan di Aceh yang selama ini bermasalah di mata publik. Inilah peluang besar untuk merubah wajah birokrasi kita.

Pertama. Perampingan Pemerintah Aceh sudah sepatutnya segera diterapkan tahun 2008 ke depan. Tidak lagi ditunda-tunda karena ini adalah upaya untuk mempercepat lahirnya perubahan pola pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Aceh. Gubernur Aceh sendiri mengatakan bahwa perombakan dalam struktur organisasi akan dilakukan awal tahun 2008. Para calon pejabat harus melewati fit and proper test. “Saya berharap awal tahun 2008, Pemerintah Aceh memiliki struktur organisasi baru sesuai qanun. Untuk memilih pejabat yang akan saya tunjuk, katakanlah menduduki posisi kepala dinas, dibentuk tim independen”. (Rakyat Aceh, 23/10/2007).

Dan masyarakat tak sabar menunggu rumah baru bernama birokrasi pasca perampingan itu. Karenanya, DPR Aceh semestinya tidak ”diam”. Jangan berhenti ”bicara” hanya karena jumlah struktur oranisasi pemerintahan telah lebih ramping! Teruslah bersuara agar reformasi birokrasi tak berhenti hanya karena jumlah dinas yang lebih sedikit dibandingkan era sebelumnya. Hilangkan hitungan yang rigid (kaku) yang hanya berkutat pada anggaran. Sebab, dalam jangka pendek, hitungan ”matematika” diperlukan. Namun dalam jangka panjang menjadi tidak efentif bagi sebuah perubahan.

Kedua. Sebelum menempatkan orang-orang yang akan menduduki jabatan Kepala Dinas, Kepala Badan, Kasubdin, Kabiro dan Asisten, terlebih dulu dibuat uraian tugas dan fungsi (job discription) serta target yang akan dicapai dari masing-masing dinas dan badan baru yang dibentuk, mau pun yang digabungkan. Itu harus dibuat sebaik mungkin dan menunjukkan relasi saling berhubungan antara satu sama lainnya” sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Dr. Nazamuddin, MA (Serambi Indonesia, 8/10/2007).

Mengapa demikian? Saya melihat bahwa pergantian pejabat tidak sekedar pergantian orang tetapi harus dimaknai lebih dari itu, seperti dengan menyiapkan tugas dan fungsi yang jelas. ”Sistem” dan ”orang yang menjalankan sistem” harus dalam ”kontrol” ketat. Bila terjebak dengan orang yang menjalankan sistem, tanpa mau mengontrol sistem itu sendiiri, maka birokrasi akan berubah haluan. Jadilah dia birojasa yang kemudian menjadi lahan basah tubuhnya korupsi, kolusi dan sejenisnya.

Ketiga. Reformasi birokrasi tidak sekedar berhenti pada hitungan matematis. Hitungan berapa anggaran yang bisa dibisa dihemat tidaklah cukup. Reformasi birokrasi yang baik sejatinya juga mempertimbangkan penempatan para pejabat baru yang akan menempati posisi yang baru tersebut. Apabila reformasi birokrasi tanpa memperhatikan profesionalitas, integritas dan kapasitas para eksekutor di posisis yang baru, maka cita-cita tegaknya aparatur pemerintah yang bersih, kompeten dan berwibawa, bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan akan semakin sulit digapai.

Saya dan peserta diskusi kemudian “bermimpi” lagi. Sangat positif sekali apabila para kandidat yang ingin menjadi pejabat dalam struktur Pemerintah Aceh dipersilahkan mendaftar dan kemudian diumumkan kepada publik sehingga menjadi bahan dasar ”telaah” bagi masyarakat. Inilah bagian kecil uji publik dimaksud. Diyakini bahwa terobosan seperti ini menjadi awal dalam seleksi alam lahirnya para pejabat yang bersih dan memiliki track record yang baik. Sangat kecil kemungkinan para pejabat yang selama ini ”bermasalah”, atau tidak memiliki keberhasilan dalam menjalankan tugasnya akan mendaftar kembali untuk diseleksi agar menjadi pejabat baru.

Peserta diskusi sepakat bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh Jaya dalam melakukan rekruitmen pejabat baru, dengan ”proses” yang dinilai cukup terbuka patut diajungkan jempol. Tim yang diketua oleh Prof. Jasman J Maaruf, seorang guru besar FE Unsyiah tersebut, telah memberikan harapan baru lahirnya birokrasi yang baik di sana. Seleksi yang menghasilkan 3 kandidat pada masing-masing pos jabatan yang kemudian dari 3 orang yang diputuskan tim independen, akan dipilih 1 orang saja untuk menjadi pejabat baru oleh Bupati Aceh Jaya setelah dilakukan penilaian mendalam. Nama-nama calon pejabat juga umumkan di media massa. Tentu persoalan kinerja butuh waktu, tetapi dari segi ”proses”, kebijakan Pemerintah Aceh Jaya menarik untuk dikaji.

Keempat. Perampingan struktur organisai harus dibarengi dengan membangun mekanisme kontrol bagi masyarakat setelah para pejabat baru ditetapkan sehingga menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur dalam melakukan perombakan (mutasi para pejabat) kabinet-nya di kemudian hari. Selama ini dipandang bahwa masyarakat belum memiliki akses yang baku, bagaimana harus memberikan ”tanggapan” terhadap para pejabat baru tersebut. Artinya, Gubernur Aceh harus membuat mekanisme resmi dan mudah dimanfaatkan oleh masyarakat dalam menilai kinerja kabinet yang baru.

Akhirnya, saya hanya dapat mengatakan bahwa tiada yang istimewa dari tulisan ini. Karena saya percaya, Pemerintah Aceh punya gebrakan ”cemerlang” untuk melanjutkan estefet reformasi birokrasi yang tak berhenti pada pengurangan jumlah dinas saja. Semoga inilah gerbang menuju Aceh baru yang berkeadilan. Dan rakyat menunggu reformasi birokrasi sesungguhnya.***

Oleh:
Abdullah Abdul Muthaleb
Alumni Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsyiah,
Kini sebagai Manager Program Monitoring Parlemen Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh