Pendahuluan
Terpilihnya Irwandi Yusuf, M.Sc dan Muhammad Nazar selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh yang baru merupakan kemenangan rakyat dan menjadi sejarah baru untuk Aceh. Bahkan sejarah baru juga bagi negeri ini. Sejarah baru yang diukir melalui praktik demokrasi yang memberikan kesempatan dan merupakan satu-satunya daerah yang pintu Pilkada-nya terbuka bagi kalangan independen di Indonesia. Ini adalah kecerdasan politik rakyat dalam pesta demokrasi akhir tahun 2006 lalu. Rakyat Aceh ternyata lebih memilih pemimpin yang sebelumnya angkat senjata “melawan” otoriternya Jakarta. Rakyat Aceh telah muak, kehilangan kepercayaan yang begitu deras dengan suguhan tokoh-tokoh yang dicalonkan partai politik. Apakah ini bukti pula, rakyat bosan dengan “persedian’ tokoh-tokoh politik yang lama? Entahlah.
Pertanyaanya, apakah pemimpin ini akan mampu merealisasikan aspirasi rakyat? Apakah mereka akan cukup tangguh membuktikan dirinya sebagai “imam” baru untuk Aceh? Dan, kita semua menyadari bahwa Aceh memiliki kompleksitas persoalan masa lalu. Warisan ekses konflik puluhan tahun plus dampak bencana gempa dan tsunami yang dahsyat adalah dua pr besar yang harus diselesaikan dengan baik. Duet pemimpinan ini juga ditantang dengan sorotan sejarah, bahwa berjuang dalam damai tak jauh lebih mudah dibandingkan dengan berjuang dengan popor senjata. Malah, dengan jiwa besar harus diakui bila berjuang dengan damai dalam suhu politik yang cepat berubah adalah “perjuangan” baru yang tak kalah menantang!
Oleh sebab itu, “Pasangan Perjuangan dan Perdamaian” ini harus bekerja ekstra keras. Diperlukan engine yang cukup untuk perubahan, mengubah wajah Aceh yang porak-poranda. Membangun Tanah Rencong pasca konflik dan pasca tsunami ini bukan sekedar penting bagi Aceh, tetapi juga dunia internasional. Agar darah tak lagi mengalir, kedamaian dapat langgeng, dan rakyat menjadi hidup sejahtera dan berkeadilan. Inilah harapan atas sejarah baru itu!
Ada Apa Dengan 100 Hari?
Banyak pihak kadang bertanya, apa urgensi untuk refleksi dengan membaca kembali setiap pergantian hari dari perjalanan Pemerintahan Aceh yang baru ini? Ada apa dengan 100 hari?
Banyak sisi yang ingin dikenang dalam kurun waktu di atas. Mulai dari reintegrasi, rekonstruksi, pelaksanaan Syariat Islam, penegakan HAM dan keamanan, Lingkungan hidup, invetasi, birokrasi hingga penganggaran dan pemberantasan korupsi. Dari sekian banyak “sorotan” itu, dalam kesempatan ini, saya hanya mencoba mengajak pembaca untuk melihat sejauh upaya pemberantasan korupsi telah bersemi di Aceh.
Pemberantasan Korupsi
Isu pemberantasan korupsi merupakan isu sentral yang terus menghangat. Nama besar Aceh sebagai salah satu provinsi yang paling korup di Indonesia menjadi “pukulan” telak jika upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan terukur. Karenanya, kami melihat bahwa komitmen pemimpin baru Aceh adalah darah segar dan amat menentukan. Carut marutnya upaya penegakan hukum atas pelaku-pelaku korupsi di Tanah Rencong, tidak lain sebagai pekerjaan besar untuk memperbaikinya. Otomatis, memberantasan korupsi di Aceh tak hanya sekedar slogal, tak lagi sebatas political will. Tegasnya, pemberantasan korupsi butuh keteladanan dan tindakan politik yang konsisten dari pemimpin baru kita.
Salah satu statemen palaing ”panas” adalah ketika Irwandi mengatakan ”khusus kepada pegawai Negeri (PNS), jawaban saya singkat saja. Akan saya pecat kalau korupsi. Memang ada fenomena ketika hasil penghitungan cepat mulai masuk dan Irwandi – Nazar terus melejit, suasana di Kantor Gubernur Aceh sampai hari kedua seperti ulama besar meninggal dunia. Kalagee ureng disampoh geureuda. Saya jadi bingung, apa yang ada dibenak mereka. Apakah mereka pikir dengan naiknya Irwandi, semua pegawai negeri akan diganti dengan GAM. Pane juet lagee nyan. Di sisi lain, kita patut mendukung upaya Irwandi untuk memberatas korupsi di Aceh. Malah dengan sangat tegas Irwandi menyebutkan bahwa ”tanpa bantuan ICW, saya rasa tidak mungkin mewujudkan cita-cita saya menciptakan Aceh yang baru, saya ingin angkat Teten sebagai guru dalam bidang anti korupsi”. Apa yang dilakukan Irwandi, mungkin saja adalah yang pertama di republik ini.
Terlepas dari dua hal di atas, jangan lupa, bahwa visi Irwandi-Nazar dengan jelas menyebutkan bahwa pemerintahan akan dikelola dengan ”...menjunjung tinggi azas transparansi dan akuntabilitas bagi terbentuknya suatu pemerintahan Aceh yang bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan...”.
Butuh Tindakan Politik
Akan tetapi, pemberantasan korupsi dalam 100 hari ini masih ”bersemi” di tataran media, belum merasuk pada tindakan politik secara nyata. Memang, dalam masa 100 hari publik masih dapat memaklumi dan dinilai wajar saja. Akan tetapi, publik akan bertanya kembali ketika semangat dan penegasan visi di atas tidak berkorelasi positif dengan peberantasan korupsi di Aceh dalam masa kepemimpinan selanjutnya.
Pertambahan 100 hari menjadi 500 hari atau 1000 hari pun ke depan akan menjadi tantangan baru, sejauhmana komitmen memberantas korupsi menjadi realita? Saya ingin menegaskan pula, pemberantasan korupsi tak sebatas Focus Discussion Group pencegahan korupsi dalam rangka menciptakan good governance. Tanpa dibangun grand design yang komprehensif. Grand design baik dalam konteks aturan pendukung hingga pelaksanaannya. Pelibatan seluruh stakeholders akan menjadikan semangat anti korupsi menjadi suatu gebrakan nyata yang lebih terukur dan memiliki indikator capaian yang jelas. Artinya, pemerintahan baru secepatnya merancang turunan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan SE Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas No. 1548/M/PPN/2005 yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2005. Turunan ini dapat dirancang menjadi Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi tersendiri. Dari sini, kita dapat melihat sejauhmana pemberantasan korupsi telah dilakukan.
Dan perwakilan KPK pun telah hadir di Aceh. Potensi ini harus kita manfaatkan dengan baik. Mengenai kebutuhan qanun anti korupsi, saya pikir bukan sebuah kebutuhan palng mendesak. Malah jika tidak ”hati-hati” qanun itu justeru akan mereduksi aturan yang lebih tinggi. Mengapa mesti ada qanun anti korupsi, sedangan negara sudah cukup jelas menegaskan korupsi dalam UU yang tersebar dalam 30 bentuk korupsi? Masalahnya sekarang, lebih kepada penegakan hukum, bukan lebih pada aturan.
Dan, sebenarnya memberantas korupsi juga membutuhkan birokrasi yang mengedepan tata kelola pemerintahan yang baik. Perangkat ”Pengawas” pemerintah daerah harus dioptimalkan kinerjanya. Oleh karena itu, menjamurnya penyakit korupsi di tubuh birokrasi selama ini harus diobati dengan reward and punishment mecanism. Membuktikan yang korupsi dipecat, dimulai dari internal pemerintahan sendiri. Dan terlepas dari semua itu, ingatlah jika kita punya potensi luar biasa, sebagai landasan spritual untuk memberantas korupsi. Syariat Islam yang ada di Aceh, sudah tiba saatnya untuk juga dijadikan landasan, membangun kesadaran dan moralitas, menjadikan gebrakan memberantas korupsi adalah gebrakan kehidupan yang tidak terlepas dari nilai-nilai Islam.
Penutup
Saya melihat, jika pemerintahan baru telah ”menyemai” semangat anti korupsi itu, terutama di media massa. Kita semua tentu sepakat, apabila yang ”disemai” tersebut terus ”bersemi” dan tidak ”gugur” seiring perjalan waktu kepemimpinannya. ”Bersemi” menjadi tindakan politik yang konsiten dan nyata di Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar