Rabu, 30 April 2008

Koruptor Tak Perlu Dibela! (Corong Kebenaran Tak Boleh Padam)

Telah Dipublikasikan Di www.acehinstitute.org

Pendahuluan

Tulisan ini tidak bermaksud luar biasa. Hanya ingin menjawab beberapa pertanyaan teman-teman kepada saya tentang polemik grasi itu. Pertanyaan tersebut bertubi-tubi datang ketika persoalan tersebut menghangat di media massa, hingga saat ini. ”Mengapa Abdul tidak bersuara? ”Di mana suara Anda seperti suara kritismu dengan rentetan surat (putus) cinta kepada BRR NAD-Nias?”. Bahkan ada pertanyaan serius ”Di mana sebenarnya nyali seorang Abdul, Anda jangan merasa sendiri, saya mendukung Anda”.


Saya ingin menegaskan bila saya (masih) tetap pahami bahwa kebenaran harus diungkapkan dan dipertahankan. Sebenarnya tulisan ini telah lama saya tulis. Namun sepertinya belum ada ”ruang” bagi saya untuk mengungkapkannya. Tanpa suara-suara di atas, saya tetap ”bersuara”. Inilah suara saya atas deretan pertanyaan itu untuk masyarakat Aceh.


Bicara korupsi Puteh bukanlah persoalan baru. Catatan demi catatan kelam telah tertoreh dalam sejarah. Akhiruddin Mahjuddin1) dalam buku kumpulan 10 Kisah Pemberantasan Korupsi di Indonesia ”Melawan Korupsi Dari Aceh Sampai Papua2)”, mengungkapkan betapa bobrokya pengelolaan anggaran di Aceh zaman Puteh. Sang aktivis anti korupsi Aceh ini menulis bahwa:


”Kasus pembelian heli, selain mark-up juga tidak disertai adanya proses tender. Harga burung besi Puteh sebesar Rp 12,6 miliar ini dialokasikan dari APBD Provinsi, selain juga mengeruk APBD Kabupaten/Kota tahun 2001. Ini membuktikan adanya korupsi berjamaah!. Dalam pembelian heli ini, negara dirugikan Rp 4 miliar. Munculnya indikasi penggelembungan angka anggaran atau mark-up ini ditilik dari adanya perbedaan harga heli yang dibeli TNI AL, yang membeli heli jenis yang sama dengan harga Rp 3,5 miliar. Dari sinilah kasus tersebut kemudian mencuat dan menjadi opini publik.


Kasus ini dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi NAD, tetapi tidak mendapat tanggapan. Kemudian kasus ini dilaporkan kepada Kejaksaan Agung, juga tidak mendapat tanggapan. Hal tersebut tidak menyurutkan semangat untuk tetap mengadukan kasus korupsi tersebut ke aparat penegakan hukum lainnya. Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – yang belum lama dilantik – kembali kami temui untuk melaporkan kasus ini, pada 21 Januari 2004, di kantor KPK yang diterima langsung oleh wakil KPK Tumpak Panggabean.

Momentum pelaporan kasus ini terhitung tepat, mengingat kasus Puteh ini menjadi kasus pertama bagi KPK yang menetapkan pelaku korupsi sebagai tersangka. Sebagai kasus pertama kami yakin bahwa KPK tidak ingin gagal. Ini merupakan pertaruhan bagi KPK dan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Akhirnya Puteh divonis pengadilan Tipikor 10 tahun penjara – lebih lama dua tahun dari tuntutan jaksa. Kabar tersebut disambut suka cita oleh warga Aceh dan merupakan pelipur lara masyarakat akibat gempa dan tsunami”(hal 23-24)


Kisruh Grasi Puteh

Meskipun pembicaraan grasi di media sepertinya telah ”berakhir” namun saya memandang bila soal dukungan grasi adalah persolaan yang tak pernah tamat untuk didiskusikan. Biar pun diskusi ini berbeda dengan diskusi-diskusi lain yang lebih ”terjamin” kenyamanan kita.

Tetapi saya ingin mengatakah bahwa marilah kita melihat akar persoalan ini dengan nurani dan jiwa yang jernih. Perbedaan sudut pandang amat wajar di alam demokrasi ini. Polemik pro dan kontra atas dukungan grasi bagi Puteh pun hendaknya tetap pada koridor yang benar. Mensikapi dan menanggapi dengan sikap yang dewasa pula. Bukankah ini juga bagian dan tanggung jawab kita dalam membangun demokrasi santun, nyaman dan ramah di Aceh?

Saya pribadi melihat bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) dengan memberikan dukungan untuk Permohonan Grasi Penghapusan Pelaksanaan Pidana terhadap Mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh, yang dipidana atas kasus korupsi yang ia lakukan adalah suatu tindakan yang tidak sinergis dengan semangat pemberantasan korupsi di Aceh. Itu saja. Memang secara yuridis, sah-sah saja apalagi kalau Puteh berkelakuan baik di tahanan.

Tetapi dari segi sosial-politik, permohonan tersebut memungkinkan dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Pemerintah Aceh membangun Aceh baru yang bebas korupsi. Bahkan sangat memungkinkan bila kemudian masyarakat akan menyandingkan lagi dengan visi-misi yang pernah ditawarkan pada saat kampanye Desember 2006 lalu. Bila pun ada yang mengatakan tidak ada korelasi antara surat dukungan tersebut dengan semangat pemberantasan korupsi, bisa jadi benar.

Akan tetapi,
angka statistik pun belum dapat membuktikan sejauhmana korelasinya dengan semangat pemberantasan korupsi itu. Dalam konteks ini, sepertinya vonis dan penilaian publik menjadi kata kunci. Ketika rakyat sudah mengatakan ”ya”, sulit untuk merubah dengan memaksa mereka mengatakan ”tidak”.

Saya yakin bila masyarakat tahu pasti bagaimana semangat Pemerintah Aceh yang dalam berbagai kesempatan selalu menyebarkan virus anti korupsi. Rakyat tetap masih menaruh harapan besar kepada Pemerintah Aceh untuk tetap menjadi pelopor pemberantasan korupsi di Aceh.

Kesedihan luar biasa dan lebih menusuk jantung saya ketika ketika saya membaca surat yang ditandatangi oleh Dr. Muslim Ibrahim, MA. Dukungan grasi dengan alasan bahwa Puteh adalah sebagai salah seorang tokoh yang meletakkan dasar sekaligus mendeklarasikan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, adalah konklusi yang tidak tepat. Malah bagi saya tidak konsisten dengan nilai-nilai ke-Islam-an yang menempatkan korupsi sebagai perbuatan mungkar.

Apakah karena Puteh berperan dalam mencanangkan Syariat Islam di Aceh kemudian dapat mengeliminir kejahatan korupsi yang telah ia lakukan? Saya pikir, itu justifikasi yang tak rasional.

Dukungan resmi grasi kepada Puteh dari MPU Aceh telah menyesakkan dada saya. Mungkin juga Anda. Ini menjadi tragedi baru yang telah mencoreng upaya penegakan Syariat Islam kita. Mengapa kita begitu bernyali mengejar para pelaku khalwat, judi dan peminum khamar, lalu mencambuknya! Sedangkan secara terbuka ada dukungan (saya lebih suka menyebut pembelaan) kepada koruptor? Di mana nilai keadilan yang ingin kita tegakkan dengan menjalankan Syariat Islam secara kaffah, ketika masih ada upaya pembelaan atas kemungkaran yang telah terjadi?

Seharusnya MPU Aceh mengeluarkan fatwa-fatwa baru bagaimana hukumnya memakan dana korban bencana (baca: dana takziah) secara tidak sah di Aceh. Mendapatkan bantuan rumah yang bukan haknya? Bagaimana pandangan Islam ketika ada yang ”merampok” uang rakyat dengan cara ”memakan” jembatan, terminal, membuat proyek-proyek besar yang tidak bermanfaat bagi rakyat?

Bagaimana hukumnya bila ada pihak yang menyalurkan bantuan Raskin, beasiswa untuk anak miskin, tidak sesuai prosedur? Apa pendapat MPU Aceh bila setiap pelaksanaan tugas negara tidak sesuai dengan amanah dan konstisusi negara? Apakah diperbolehkan adanya penyimpangan dalam penyaluran setiap bantuan pemerintah kepada fakir miskin di Aceh? Saya yakin, Islam tidak membenarkan itu.

Bagi saya, itu jauh lebih penting dan kebutuhan mendesak kehadiran ulama dalam ruang penyadaran publik agar tak berprilaku korup. Saya teringat kembali apa yang disampaikan oleh AS. Burhan:

”Lewat Musyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama tahun 2002 difatwakan bahwa koruptor yang meninggal dunia tak perlu dishalati sebelum uang atau harta hasil korupsinya dikembalikan. Dalam pandangan Islam, menurut alim ulama NU, ghulul (korupsi) merupakan pengkhianatan berat terhadap amanat rakyat. Begitu juga perihal hibah yang diterima pejabat, tindakan ini dinilai haram karena termasuk kategori korupsi dan sebagai risywah (suap), dan itu bertentangan dengan sumpah jabatan3).

Bagaimana dengan Serambi Mekkah? Apakah dengan terus banjirnya anggaran (uang) di Aceh yang kian membuka peluang korupsi, MPU Aceh akan berdiri di garda terdepan mengeluarkan fatwa-fatwa terbaru yang menjadi pedoman ummat dalam membangun gerakan anti korupsi? Beranika MPU Aceh mengeluarkan fatwa agar tidak terjadi korupsi dalam penyusunan anggaran di gedung dewan? Mengajak anggota parlemen di Aceh (level provinsi hingga kabupaten/kota) untuk memainkan ”politik anggaran” yang bersih, bukan tarikan mata anggaran demi mata anggaran untuk kepentingan kontraktor-nya di level bawah.

Bukan malah mengeluarkan surat dukungan grasi bagi pelaku korupsi hanya karena sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya? Bila hari ini, MPU Aceh mengeluarkan surat dukungan kepada Puteh, maka jangan salahkan dan jangan tidak berlaku adil ketika ada ”saudara-saudara kita yang seiman lainnya” yang hari ini mendekam di bui karena korupsi, boleh jadi akan meminta dukungan itu? Lalu mereka mengungkit kembali segala kontribusinya buat daerah ini. Bagaimana reaksi MPU Aceh bila itu akan terjadi dan tidak satu, atau dua kali, malah lebih dari itu?

Bagi saya peran kalangan ulama dapat menjadi salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi di Aceh. Tak sekedar mengeluarKan edaran agar para khatib mengkampanyekan penting partisipasi masyarakat dalam memberantas penyakit deman berdarah dalam khotbah Jum’at, seperti yang dilakukan oleh sebuah MPU di Aceh. Tetapi, kapan MPU Aceh mengeluarkan edaran kepada seluruh khatib di Aceh agar dalam khotbah-khotbah Jum’at-nya tak sekedar bicara surga dan neraka, pahala dan dosa, melainkan juga bicara tentang pandangan Islam atas prilaku koruptor di Aceh yang kian merajalela?

Penyakit demam berdarah masih jauh lebih kecil efeknya ketimbang demam-nya para pejabat menggrogoti uang rakyat, memperkaya diri dan kroni-kroninya! Bila demam berdarah memakan korban jiwa, maka demannya koruptor tak sekedar memakan korban jiwa saja tetapi juga memiskin negara ini, secara berlahan-lahan. Demam-nya mereka menyalahgunakan kekuasaan yang seharusnya komentar keras ulama dibutuhkan! Demam-nya mereka memanipulasi anggaran untuk kepentingan politik dan kantong pribadi, tak lagi sembunyi-sembunyi melainkan dengan bangga dipertontonkan kepada rakyat. Karena memang hukum belum mampu seutuhnya ”menjangkau” mereka. Di mana suara MPU Aceh?

Saya pribadi tidak bangga ketika mantan pemimpin Aceh, atau tokoh besar dari Aceh, di mana pun mereka berada, masuk bui! Penolakan dukungan grasi sendiri bukan untuk mencari popularitas, apalagi konspirasi politik. Saya percaya bila teman-teman yang menolak itu hanya ingin ”mengingatkan”. Tidak punya itikad untuk menggangu benih perdamaian di Aceh. Bukan sebuah kesenangan batin melihat orang yang dulu memimpin Aceh mendekam di penjara. Sangat naif sekali apabila penolakan itu dikorelasikan dengan hal seperti itu.

Persoalan kemanusiaan tetap harus menjadi perhatian kita bersama. Namun demikian, menghormati tegaknya hukum, tanpa pandang bulu, adalah bagian integral untuk memberikan keadilan bagi rakyat kecil. Apakah kita rela memukul pencuri ayam hingga nyaris mati sedangkan maling negara kita bela dengan dukungan grasi?

Keadilan adalah milik dan hak semua manusia sebagai rakyat dalam pandangan negara. Dan dari sinilah saya melihat sebuah pijakan dasar mengapa penolakan itu lakukan, di saat ”pembelaan” dapat melukai rasa keadilan. Mungkin pandangan (tanggapan) akan berbeda terhadap penolakan ini, tetapi inilah realitas pijakan penolakan itu. Saya melihatnya demikian.

Sebuah Renungan

Saya menyadari bila hukum di negeri ini belum memberikan keadilan hakiki. Persis seperti yang disebutkan Teten Masduki (ICW) betapa korupsi di peradilan meluas dengan melibatkan hampir seluruh pelaku di lingkungan peradilan, mulai dari hakim, pengacara, jaksa, polisi, panitera sampai karyawan dan tukang parkir. Pengadilan telah menjadi tempat pelelangan perkara, bukan lagi tempat tempat untuk mendapatkan keadilan4). Akibatnya, keadilan hukum nyaris lumpuh.

Oleh sebab itu, tidak aneh ketika banyak koruptor kelas kakap masih berkeliaran. Koruptor BLBI yang menggrogoti triliunan rupiah uang negara belum tersentuh hukum. Koruptor lain yang lebih besar ”curiannya” masih lebih rendah hukumannya dibandingkan Puteh. Itu fakta yang kita baca. Namun demikian, dukungan grasi bagi Puteh akan sangat menyedihkan apabila fakta ini menjadi dalih dalam pembelaan itu.

Saya sepakat hukum belum berjalan dengan adil tetapi saya sedih ketika kemudian mendorong adanya dukungan grasi itu. Bukankan akan lebih elegan dengan membuka jalan baru bagaimana menegakkan hukum guna menyelesaikan kasus-kasus korupsi lama yang kini tak jelas nasibnya di Aceh? Menabuh gendang perang melawan korupsi adalah tugas utama yang harus kita diselesaikan saat ini. Karena itu, Aceh Baru akan lebih mudah menggapai kesejahteraan apabila korupsi yang merajalela diberantas hingga akar-akarnya.

Korupsi adalah sumber bencana. Kejahatan yang memiskinkan. Dan perdamaian Aceh pun akan kian langgeng ketika korupsi diperangi tiada henti. Bukan malah dengan membela koruptor. Karena memang, bagi saya koruptor tak perlu dibela. Siapa pun dia! Baik pejabat elite atau pun bukan. Bermukim di Aceh atu tidak. Kaya atau miskin, yang namanya koruptor tetap koruptor. Puteh hanya sampel (contoh) saja. Karena tanpa disadari masih begitu banyak ”model-model Puteh” di Aceh yang justeru belum tersentuh hukum hingga saat ini! Masih berserakan para pejabat dan mantan pejabat di Aceh, dari provinsi hingga kabupaten/kota yang selama ini dicurigai berbalut korupsi.

Akhir kata, kisruh grasi untuk Puteh ini semoga terus mendewasakan kita semua. Tulisan ini pun semoga tidak anggap akan memperkeruh suasan melainkan menjadi pengalaman berharga dalam membangun kepercayaan masyarakat menuju Aceh Baru yang bebas dari praktik korupsi. Menghormati hukum dan mendorong law enforcement yang hakiki adalah sisi lain yang juga tak bisa kita pungkiri.

Corong Kebenaran

Mari bersama melawan korupsi, tanpa membela koruptor. Siapa pun, di mana pun dan kapan pun itu terjadi. Tentu, untuk mengatakan ini, Aceh tetap membutuhkan corong-corong suara kebenaran dan keadilan. Berani dan tegar bertahan dari bermacam ”gempuran”. Tidak ada pilihan kedua, ketiga dan seterusnya selain terus menggelorakan corong kebenaran dan keadilan itu. Corong kebenaran tak boleh padam dan tak boleh bisu!

Bila corong suara itu tak lagi ”bersuara”, upaya membangun peradaban dan demokrasi yang memberikan ruang bagi rakyat untuk kata-kata telah menemui kematiannya. Lalu, kepada siapa lagi corong kebenaran itu diharapkan? Tentu kepada mereka yang masih setia dengan nilai-nilai luhur dari kebenaran itu. Sekali lagi, mereka yang menyanjung diri, atau tersanjung dengan gelar ”aktivis” kembali ditantang corong kebenaran yang dimilikinya. Tidak hanya berhenti pada polemik ini. Sebab, membangun demokrasi yang sehat tak berbatas waktu. Sepanjang negeri ini tetap ada penguasa dan kekuasaan, corong kebenaran harus tetap hidup sepanjang masa.

Catatan:

1) Adalah Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. Dalam buku ini, judul tulisannya adalah ”Menguak Korupsi di Daerah Konflik”

2) Buku ini merupakan sebuah buku yang diterbitkan oleh Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Partnership for Governance Reform in Indonesia) pada atahun 2006 dengan tujuan untuk mendorong diskusi dan replikasi dimana Indonesia dan bahkan dibelahan lain dunia.

3) AS. Burhan, hal 118 dalam ”Melawan Korupsi Dari Aceh Sampai Papua”, (2006). Tulisan beliau dalam buku ini berjudul ”Ketika Kiai Mengontrol Anggaran Daerah”

4) Teten Masduki, hal 213 (diolah) dalam ”Melawan Korupsi Dari Aceh Sampai Papua”, (2006). Ia adalah Koordinator Indonesia Corruption Watch. Dalam buku tersebut, judul tulisannya ” Pemberantasan Korupsi: Dari Keluh Kesah Menjadi Perlawanan”.

1 komentar:

Alwin Khafidhoh mengatakan...

Great, subhanallah..Allahu Akbar!! ada semangat 'Umar' dalam tulisan-tulisan kakak. Sesungguhnya menyuarakan kebenaran di depan penguasa yang dhalim adalah bagian dari jihad...