Telah Dipublikasikan di Kolom Opini Serambi Indonesia
Tulisan ini terinspirasi dari diskusi GeRAK Aceh yang didukung oleh Kemitraaan dalam Program Monitoring Kebijakan Publik Pemerintahan Baru Aceh. Diskusi dalam Working Group Politik-Hukum (1 Desember 2007 lalu) dengan tema ”Setelah Tubuh Pemerintah Aceh Dirampingkan (Bagaimana Seharusnya Reformasi Birokrasi Dilakukan?) ini telah membuka cakrawala baru. Satu kata, reformasi birokrasi jangan berhenti pada pengurangan jumlah dinas belaka! Miskin struktur tapi kaya fungsi, harus didukung oleh rekruitmen pejabat baru yang profesional. Tanpa itu, reformasi birokrasi tak pernah ada.
Penempatan para pejabat yang punya kapasitas dan integritas harus segera dilakukan. Pola dan proses rekruitmen tersebut harus menjadi jalan mulus menuju birokrasi yang bersih. Tidak ada pilihan lain kecuali political will Pemerintah Aceh dengan menerapkan mekanisme rekruitmen yang transparan. Membentuk tim independent (yang benar-benar teruji independensinya) dan kemudian bekerja dengan mekanisme fit and propert test yang dilakukan bukan sekedar formalitas, penting untuk segera dilakukan.
Sang Gubernur Aceh sendiri telah menegaskan bahwa dirinya akan segera membentuk tim independen untuk menyeleksi calon kepala dinas yang nantinya akan ditempatkan dalam struktur organisasi Pemerintah Aceh yang baru. ”Untuk tim independen penyeleksi kepala dinas, saat ini saya sedang mencari personel dan funding. Personelnya kemungkinan tidak dari kalangan pemerintah, tapi profesional” (Rakyat Aceh, 23/10/2007). Dan masyarakat tentu berharap agar tim independen yang dibentuk benar-benar tim yang mampu bekerja dengan baik. Terdiri dari berbagai komponen (birokrasi, akademisi, praktisi dan perwakilan masyarakat) yang teruji integritas dan kapasitasnya! Komposisi tim ini pun sejatinya diumumkan di media massa sebagai bentuk transparansi publik.
Secara mikro, perampingan struktur organisasi harus dipandang sebagai pintu masuk menuju birokrasi yang efisien dan efektif. Namun, secara makro dapat menjadi engine baru untuk implementasi visi dan misi Pemerintah Aceh. Tanpa ada tata kelola pemerintahan demikian, dikhawatirkan menjadi kewalahan dalam mentranformasikan visi-misi tersebut menjadi pembangunan Aceh yang mampu mensejahterakan rakyat.
Peserta diskusi kemudian sepertinya sedang ”bermimpi”. Rekruitmen anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dimana setiap para kandidat secara terbuka diumumkan di media massa, sangat tepat bila dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Bukankah kemudian masyarakat akan dapat memberikan ”tanggapannya” berkaitan dengan kandidat tersebut? Dalam hal ini, seluruh ”tanggapan” yang masuk akan ditelaah (cross chek), diverifikasi dan dicek kebenaranya oleh tim independen sebelum ditetapkan sebagai pilihan-pilihan yang akan diputuskan oleh Gubernur-Wakil Gubernur Aceh. Ini tentu bukan ide baru, namun layak untuk dipertimbangkan kembali.
Menuju Reformasi Birokrasi
Partisipasi publik dalam penempatan struktural untuk birokrasi ini adalah bagian penting menuju transparansi total. Apabila hal demikian diabaikan maka dikwatirkan muka bopeng birokrasi akan kembali terulang. Kondisi demikian tidak sinergis dengan konsep pemerintahan yang mengedepankan good governance. Keputusan akhir penentuan pejabat yang akan mengisi struktur baru tetap menjadi hak mutlak dari kepala pemerintahan.
Namun demikian, momentum baru ini diharapkan menjadi fondasi untuk memperbaiki citra birokrasi pemerintahan di Aceh yang selama ini bermasalah di mata publik. Inilah peluang besar untuk merubah wajah birokrasi kita.
Pertama. Perampingan Pemerintah Aceh sudah sepatutnya segera diterapkan tahun 2008 ke depan. Tidak lagi ditunda-tunda karena ini adalah upaya untuk mempercepat lahirnya perubahan pola pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Aceh. Gubernur Aceh sendiri mengatakan bahwa perombakan dalam struktur organisasi akan dilakukan awal tahun 2008. Para calon pejabat harus melewati fit and proper test. “Saya berharap awal tahun 2008, Pemerintah Aceh memiliki struktur organisasi baru sesuai qanun. Untuk memilih pejabat yang akan saya tunjuk, katakanlah menduduki posisi kepala dinas, dibentuk tim independen”. (Rakyat Aceh, 23/10/2007).
Dan masyarakat tak sabar menunggu rumah baru bernama birokrasi pasca perampingan itu. Karenanya, DPR Aceh semestinya tidak ”diam”. Jangan berhenti ”bicara” hanya karena jumlah struktur oranisasi pemerintahan telah lebih ramping! Teruslah bersuara agar reformasi birokrasi tak berhenti hanya karena jumlah dinas yang lebih sedikit dibandingkan era sebelumnya. Hilangkan hitungan yang rigid (kaku) yang hanya berkutat pada anggaran. Sebab, dalam jangka pendek, hitungan ”matematika” diperlukan. Namun dalam jangka panjang menjadi tidak efentif bagi sebuah perubahan.
Kedua. Sebelum menempatkan orang-orang yang akan menduduki jabatan Kepala Dinas, Kepala Badan, Kasubdin, Kabiro dan Asisten, terlebih dulu dibuat uraian tugas dan fungsi (job discription) serta target yang akan dicapai dari masing-masing dinas dan badan baru yang dibentuk, mau pun yang digabungkan. Itu harus dibuat sebaik mungkin dan menunjukkan relasi saling berhubungan antara satu sama lainnya” sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Dr. Nazamuddin, MA (Serambi Indonesia, 8/10/2007).
Mengapa demikian? Saya melihat bahwa pergantian pejabat tidak sekedar pergantian orang tetapi harus dimaknai lebih dari itu, seperti dengan menyiapkan tugas dan fungsi yang jelas. ”Sistem” dan ”orang yang menjalankan sistem” harus dalam ”kontrol” ketat. Bila terjebak dengan orang yang menjalankan sistem, tanpa mau mengontrol sistem itu sendiiri, maka birokrasi akan berubah haluan. Jadilah dia birojasa yang kemudian menjadi lahan basah tubuhnya korupsi, kolusi dan sejenisnya.
Ketiga. Reformasi birokrasi tidak sekedar berhenti pada hitungan matematis. Hitungan berapa anggaran yang bisa dibisa dihemat tidaklah cukup. Reformasi birokrasi yang baik sejatinya juga mempertimbangkan penempatan para pejabat baru yang akan menempati posisi yang baru tersebut. Apabila reformasi birokrasi tanpa memperhatikan profesionalitas, integritas dan kapasitas para eksekutor di posisis yang baru, maka cita-cita tegaknya aparatur pemerintah yang bersih, kompeten dan berwibawa, bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan akan semakin sulit digapai.
Saya dan peserta diskusi kemudian “bermimpi” lagi. Sangat positif sekali apabila para kandidat yang ingin menjadi pejabat dalam struktur Pemerintah Aceh dipersilahkan mendaftar dan kemudian diumumkan kepada publik sehingga menjadi bahan dasar ”telaah” bagi masyarakat. Inilah bagian kecil uji publik dimaksud. Diyakini bahwa terobosan seperti ini menjadi awal dalam seleksi alam lahirnya para pejabat yang bersih dan memiliki track record yang baik. Sangat kecil kemungkinan para pejabat yang selama ini ”bermasalah”, atau tidak memiliki keberhasilan dalam menjalankan tugasnya akan mendaftar kembali untuk diseleksi agar menjadi pejabat baru.
Peserta diskusi sepakat bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh Jaya dalam melakukan rekruitmen pejabat baru, dengan ”proses” yang dinilai cukup terbuka patut diajungkan jempol. Tim yang diketua oleh Prof. Jasman J Maaruf, seorang guru besar FE Unsyiah tersebut, telah memberikan harapan baru lahirnya birokrasi yang baik di sana. Seleksi yang menghasilkan 3 kandidat pada masing-masing pos jabatan yang kemudian dari 3 orang yang diputuskan tim independen, akan dipilih 1 orang saja untuk menjadi pejabat baru oleh Bupati Aceh Jaya setelah dilakukan penilaian mendalam. Nama-nama calon pejabat juga umumkan di media massa. Tentu persoalan kinerja butuh waktu, tetapi dari segi ”proses”, kebijakan Pemerintah Aceh Jaya menarik untuk dikaji.
Keempat. Perampingan struktur organisai harus dibarengi dengan membangun mekanisme kontrol bagi masyarakat setelah para pejabat baru ditetapkan sehingga menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur dalam melakukan perombakan (mutasi para pejabat) kabinet-nya di kemudian hari. Selama ini dipandang bahwa masyarakat belum memiliki akses yang baku, bagaimana harus memberikan ”tanggapan” terhadap para pejabat baru tersebut. Artinya, Gubernur Aceh harus membuat mekanisme resmi dan mudah dimanfaatkan oleh masyarakat dalam menilai kinerja kabinet yang baru.
Akhirnya, saya hanya dapat mengatakan bahwa tiada yang istimewa dari tulisan ini. Karena saya percaya, Pemerintah Aceh punya gebrakan ”cemerlang” untuk melanjutkan estefet reformasi birokrasi yang tak berhenti pada pengurangan jumlah dinas saja. Semoga inilah gerbang menuju Aceh baru yang berkeadilan. Dan rakyat menunggu reformasi birokrasi sesungguhnya.***
Oleh:
Abdullah Abdul Muthaleb
Alumni Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsyiah,
Kini sebagai Manager Program Monitoring Parlemen Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh
Tulisan ini terinspirasi dari diskusi GeRAK Aceh yang didukung oleh Kemitraaan dalam Program Monitoring Kebijakan Publik Pemerintahan Baru Aceh. Diskusi dalam Working Group Politik-Hukum (1 Desember 2007 lalu) dengan tema ”Setelah Tubuh Pemerintah Aceh Dirampingkan (Bagaimana Seharusnya Reformasi Birokrasi Dilakukan?) ini telah membuka cakrawala baru. Satu kata, reformasi birokrasi jangan berhenti pada pengurangan jumlah dinas belaka! Miskin struktur tapi kaya fungsi, harus didukung oleh rekruitmen pejabat baru yang profesional. Tanpa itu, reformasi birokrasi tak pernah ada.
Penempatan para pejabat yang punya kapasitas dan integritas harus segera dilakukan. Pola dan proses rekruitmen tersebut harus menjadi jalan mulus menuju birokrasi yang bersih. Tidak ada pilihan lain kecuali political will Pemerintah Aceh dengan menerapkan mekanisme rekruitmen yang transparan. Membentuk tim independent (yang benar-benar teruji independensinya) dan kemudian bekerja dengan mekanisme fit and propert test yang dilakukan bukan sekedar formalitas, penting untuk segera dilakukan.
Sang Gubernur Aceh sendiri telah menegaskan bahwa dirinya akan segera membentuk tim independen untuk menyeleksi calon kepala dinas yang nantinya akan ditempatkan dalam struktur organisasi Pemerintah Aceh yang baru. ”Untuk tim independen penyeleksi kepala dinas, saat ini saya sedang mencari personel dan funding. Personelnya kemungkinan tidak dari kalangan pemerintah, tapi profesional” (Rakyat Aceh, 23/10/2007). Dan masyarakat tentu berharap agar tim independen yang dibentuk benar-benar tim yang mampu bekerja dengan baik. Terdiri dari berbagai komponen (birokrasi, akademisi, praktisi dan perwakilan masyarakat) yang teruji integritas dan kapasitasnya! Komposisi tim ini pun sejatinya diumumkan di media massa sebagai bentuk transparansi publik.
Secara mikro, perampingan struktur organisasi harus dipandang sebagai pintu masuk menuju birokrasi yang efisien dan efektif. Namun, secara makro dapat menjadi engine baru untuk implementasi visi dan misi Pemerintah Aceh. Tanpa ada tata kelola pemerintahan demikian, dikhawatirkan menjadi kewalahan dalam mentranformasikan visi-misi tersebut menjadi pembangunan Aceh yang mampu mensejahterakan rakyat.
Peserta diskusi kemudian sepertinya sedang ”bermimpi”. Rekruitmen anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dimana setiap para kandidat secara terbuka diumumkan di media massa, sangat tepat bila dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Bukankah kemudian masyarakat akan dapat memberikan ”tanggapannya” berkaitan dengan kandidat tersebut? Dalam hal ini, seluruh ”tanggapan” yang masuk akan ditelaah (cross chek), diverifikasi dan dicek kebenaranya oleh tim independen sebelum ditetapkan sebagai pilihan-pilihan yang akan diputuskan oleh Gubernur-Wakil Gubernur Aceh. Ini tentu bukan ide baru, namun layak untuk dipertimbangkan kembali.
Menuju Reformasi Birokrasi
Partisipasi publik dalam penempatan struktural untuk birokrasi ini adalah bagian penting menuju transparansi total. Apabila hal demikian diabaikan maka dikwatirkan muka bopeng birokrasi akan kembali terulang. Kondisi demikian tidak sinergis dengan konsep pemerintahan yang mengedepankan good governance. Keputusan akhir penentuan pejabat yang akan mengisi struktur baru tetap menjadi hak mutlak dari kepala pemerintahan.
Namun demikian, momentum baru ini diharapkan menjadi fondasi untuk memperbaiki citra birokrasi pemerintahan di Aceh yang selama ini bermasalah di mata publik. Inilah peluang besar untuk merubah wajah birokrasi kita.
Pertama. Perampingan Pemerintah Aceh sudah sepatutnya segera diterapkan tahun 2008 ke depan. Tidak lagi ditunda-tunda karena ini adalah upaya untuk mempercepat lahirnya perubahan pola pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Aceh. Gubernur Aceh sendiri mengatakan bahwa perombakan dalam struktur organisasi akan dilakukan awal tahun 2008. Para calon pejabat harus melewati fit and proper test. “Saya berharap awal tahun 2008, Pemerintah Aceh memiliki struktur organisasi baru sesuai qanun. Untuk memilih pejabat yang akan saya tunjuk, katakanlah menduduki posisi kepala dinas, dibentuk tim independen”. (Rakyat Aceh, 23/10/2007).
Dan masyarakat tak sabar menunggu rumah baru bernama birokrasi pasca perampingan itu. Karenanya, DPR Aceh semestinya tidak ”diam”. Jangan berhenti ”bicara” hanya karena jumlah struktur oranisasi pemerintahan telah lebih ramping! Teruslah bersuara agar reformasi birokrasi tak berhenti hanya karena jumlah dinas yang lebih sedikit dibandingkan era sebelumnya. Hilangkan hitungan yang rigid (kaku) yang hanya berkutat pada anggaran. Sebab, dalam jangka pendek, hitungan ”matematika” diperlukan. Namun dalam jangka panjang menjadi tidak efentif bagi sebuah perubahan.
Kedua. Sebelum menempatkan orang-orang yang akan menduduki jabatan Kepala Dinas, Kepala Badan, Kasubdin, Kabiro dan Asisten, terlebih dulu dibuat uraian tugas dan fungsi (job discription) serta target yang akan dicapai dari masing-masing dinas dan badan baru yang dibentuk, mau pun yang digabungkan. Itu harus dibuat sebaik mungkin dan menunjukkan relasi saling berhubungan antara satu sama lainnya” sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Dr. Nazamuddin, MA (Serambi Indonesia, 8/10/2007).
Mengapa demikian? Saya melihat bahwa pergantian pejabat tidak sekedar pergantian orang tetapi harus dimaknai lebih dari itu, seperti dengan menyiapkan tugas dan fungsi yang jelas. ”Sistem” dan ”orang yang menjalankan sistem” harus dalam ”kontrol” ketat. Bila terjebak dengan orang yang menjalankan sistem, tanpa mau mengontrol sistem itu sendiiri, maka birokrasi akan berubah haluan. Jadilah dia birojasa yang kemudian menjadi lahan basah tubuhnya korupsi, kolusi dan sejenisnya.
Ketiga. Reformasi birokrasi tidak sekedar berhenti pada hitungan matematis. Hitungan berapa anggaran yang bisa dibisa dihemat tidaklah cukup. Reformasi birokrasi yang baik sejatinya juga mempertimbangkan penempatan para pejabat baru yang akan menempati posisi yang baru tersebut. Apabila reformasi birokrasi tanpa memperhatikan profesionalitas, integritas dan kapasitas para eksekutor di posisis yang baru, maka cita-cita tegaknya aparatur pemerintah yang bersih, kompeten dan berwibawa, bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan akan semakin sulit digapai.
Saya dan peserta diskusi kemudian “bermimpi” lagi. Sangat positif sekali apabila para kandidat yang ingin menjadi pejabat dalam struktur Pemerintah Aceh dipersilahkan mendaftar dan kemudian diumumkan kepada publik sehingga menjadi bahan dasar ”telaah” bagi masyarakat. Inilah bagian kecil uji publik dimaksud. Diyakini bahwa terobosan seperti ini menjadi awal dalam seleksi alam lahirnya para pejabat yang bersih dan memiliki track record yang baik. Sangat kecil kemungkinan para pejabat yang selama ini ”bermasalah”, atau tidak memiliki keberhasilan dalam menjalankan tugasnya akan mendaftar kembali untuk diseleksi agar menjadi pejabat baru.
Peserta diskusi sepakat bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh Jaya dalam melakukan rekruitmen pejabat baru, dengan ”proses” yang dinilai cukup terbuka patut diajungkan jempol. Tim yang diketua oleh Prof. Jasman J Maaruf, seorang guru besar FE Unsyiah tersebut, telah memberikan harapan baru lahirnya birokrasi yang baik di sana. Seleksi yang menghasilkan 3 kandidat pada masing-masing pos jabatan yang kemudian dari 3 orang yang diputuskan tim independen, akan dipilih 1 orang saja untuk menjadi pejabat baru oleh Bupati Aceh Jaya setelah dilakukan penilaian mendalam. Nama-nama calon pejabat juga umumkan di media massa. Tentu persoalan kinerja butuh waktu, tetapi dari segi ”proses”, kebijakan Pemerintah Aceh Jaya menarik untuk dikaji.
Keempat. Perampingan struktur organisai harus dibarengi dengan membangun mekanisme kontrol bagi masyarakat setelah para pejabat baru ditetapkan sehingga menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur dalam melakukan perombakan (mutasi para pejabat) kabinet-nya di kemudian hari. Selama ini dipandang bahwa masyarakat belum memiliki akses yang baku, bagaimana harus memberikan ”tanggapan” terhadap para pejabat baru tersebut. Artinya, Gubernur Aceh harus membuat mekanisme resmi dan mudah dimanfaatkan oleh masyarakat dalam menilai kinerja kabinet yang baru.
Akhirnya, saya hanya dapat mengatakan bahwa tiada yang istimewa dari tulisan ini. Karena saya percaya, Pemerintah Aceh punya gebrakan ”cemerlang” untuk melanjutkan estefet reformasi birokrasi yang tak berhenti pada pengurangan jumlah dinas saja. Semoga inilah gerbang menuju Aceh baru yang berkeadilan. Dan rakyat menunggu reformasi birokrasi sesungguhnya.***
Oleh:
Abdullah Abdul Muthaleb
Alumni Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsyiah,
Kini sebagai Manager Program Monitoring Parlemen Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar