Jumat, 30 Mei 2008

Rapor Kejari dan Korupsi di Aceh


Oleh:
ABDULLAH ABDUL MUTHALEB
Alumni Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsyiah
Kini Sebagai Manager Program Monitoring Parlemen Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh


Ada apa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Aceh? Pertanyaan itu sontak di batin saya ketika membaca headline Serambi Indonesia “10 Kejari Rapor Merah”. Sebenarnya, informasi 10 Kejari di Aceh dinilai memiliki rapor “merah” bukanlah sesuatu yang luar biasa. Tanpa diumumkan sekali pun, masyarakat sudah terlebih dahulu memiliki penilaian sendiri atas gebrakan Kejari tersebut dalam memberantas korupsi di wilayah tugasnya. Itulah potret dari kinerja Kejari di Aceh setahun terakhir.

Sebagaimana dilansir Serambi Indonesia (Rabu, 19/12/2007) dimana sebanyak 10 Kejari dari 17 Kejari di Aceh dinilai berkinerja buruk. Kinerja buruk ini dikarenakan gagal memberantas korupsi di wilayah kerjanya masing-masing. Bahkan, sepanjang tahun 2007 tak satu pun kasus korupsi yang berhasil diajukan ke pengadilan! Kesepuluh Kejari tersebut adalah Kejari Sigli (Pidie), Kejari Idi ( Aceh Timur), Kejari Jantho (Aceh Besar), Kejari Calang (Aceh Jaya), Kejari Meulaboh (Aceh Barat), Kejari Sinabang (Simeulue), Kejari Singkil (Aceh Singkil), Kejari Kutacane (Aceh Tenggara), Kejari Blangkejeren (Gayo Lues), dan Kejari Kuala Simpang (Aceh Tamiang).

Informasi di atas disampaikan oleh Kepala Kejasaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Abdul Djalil Mansur, SH. Boleh jadi sang Kejati Aceh kecewa berat sembari mengatakan bahwa, “kalau tidak bisa memperbaiki kinerja, maka kita minta Kajarinya mundur saja, dari pada nanti saya copot, kan lebih baik mundur”. Kejati menyebut pula bahwa pihaknya akan memangggil Kajari, Kasie Intel dan Kasie Pidsus dari tiap-tiap Kejaksaan Negeri yang rapornya merah.

Rapor merah itu berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh oleh Kejaksaan Agung (Kejagug) dimana setiap setiap Kejari harus mampu menyelesaikan 3 kasus korupsi sampai diajukan ke pengadilan hingga penuntutan. Nah, 10 Kejari di atas termasuk tidak mampu memenuhi target sang Kejagung! Tidak ada satu pun kasus korupsi yang penanganannya sampai pada penuntutan. Sedangkan kasus dalam penyelidikan dan penyidikan tidak dihitung.

Menyedihkan. Kata yang tepat mewakili mendungnya upaya penegakan hukum di Aceh dalam pemberantasan korupsi. Malah ada tiga Kejari di Aceh yang malah benar-benar jeblok benar, seperti yang diutarakan oleh Kejati Aceh. Dengan deskripsi seperti ini, masyarakat sangat mungkin berkata lagi, “jangan berharap banyak bila pelaku korupsi akan semakin antri diadili di muka pengadilan, bung!”.

Menyusun Action Baru
Mencermati bermasalahnya buruknya kinerja Kejari di Aceh (10 dari 17 Kejari) kian memperkuat sinyalir masyarakat bila upaya pemberantasan korupsi tersandung dengan komitmen penegakan hukum itu sendiri. Meskipun hal demikian tidak serta merta dapat dialamatkan kepada upaya penegakan hukum yang membabi buta.

Prof. Dr. Soejono Soekanto, SH, MA dalam bukunya “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum” (2005) mengatakan bahwa penegakan hukum bukan semata-mata berarti penegakan perundang-undangan, walaupun di dalam kenyataanya di Indonesia kecenderungannya demikian, sehingga pengertian law enforcement begitu populer. Soejono menyebutkan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi penegakan hukum itu sendiri, yang menurut saya juga bisa kita sandingkan dalam tulisan ini, mencari benang merah di balik kinerja Kejari yang masih bermasalah. Faktor-faktor tersebut mulai dari 1) faktor hukumnya sendiri, 2) faktor penegak hukum, 3) faktor saran atau fasilitas pendukung, 4) faktor masyarakat, dan 5) faktor kebudayaan.

Bercermin dari muka kusam kinerja Kejari di Aceh, kebijakan Kejati Aceh dengan mendesak para Kejari agar segera menyusun rencana aksi kegiatan pencapaian program yang ditargetkan secara riil dan melaporkan pelaksanaan kegiatan dimaksud setiap bulan kepada Kejati Aceh terhitung bulan Desember 2007 pada prinsipnya adalah kebijakan yang cukup baik. Pihak Kejati disebutkan pula akan melakukan evaluasi Triwulan I (Januari-Maret 2008) dimana jika dalam evaluasi tersebut bagi Kejari dan Kacabri tidak mampu memenuhi target dalam hal diperoleh fakta kegagalan disebabkan tidak serius melaksanakan targetnya maka akan diambil tindakan tegas dengan memberi sangsi.

Ungkapan sang Kejati Aceh dapat dinilai sebagai langkah tepat. Namun demikian, kebijakan ini hendaknya bukan lip service semata, yang dirancang sebagai “pemadam kebakaran” karena rapor 10 Kajari di Aceh yang “terbakar! Telah cukup bertumbuk janji demi janji aparatur penegak hukum untuk menegakkan hukum! Toh, kenyataannya hal demikian masih sekedar janji tanpa ada realisasi berarti. Kita berharap, Kejati Aceh serius dengan komitmennya. Selaras antara kata hari ini dengan kebijakan dikemudian hari.

Target dan Kualitas
Isu pemberantasan korupsi merupakan isu sentral yang terus menghangat. Nama besar Aceh sebagai salah satu provinsi yang paling korup di Indonesia menjadi “pukulan” telak jika upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan terukur. Karenanya, saya melihat bahwa peran Kejaksaan di Aceh masih sangat menentukan. Oleh sebab itu, ada beberapa hal penting yang kiranya menjadi bahan kajian lanjutan bagi Kejati di Aceh dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Tanah Rencong tercinta.

Pertama, dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) tahun 2004-2009 telah cukup tegas dan jelas bagaimana sinergisitas antar-pihak penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, mulai dari pencegahan, penindakan hingga monitoring dan evaluasi. Sejauhmana Kejati bersama Kejari dan Kacabri di Aceh menjadikan RAN-PK (termasuk Inpres No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasa Korupsi) telah secara taat diaplikasikan? Bagaimana aparatur kejaksaan di Aceh (mulai dari Kejati, Kejari hingga Kecabri) merumuskan ulang gebrakan strategis untuk mencapai terget dalam pemberantasan korupsi. Rapor tahun ini harus menjadi refleksi dari apa yang diimplementasikan selama. Tak perlu berkecil hati, apalagi berkilah dengan seribu jurus pembelaan diri. Yang dibutuhkan adalah grand strategy apa untuk perbaikan pada tahun 2008?

Kedua, dengan banyaknya kasus korupsi di Aceh, yang kemudian terbatasi dengan sumber daya kejaksaan sendiri, maka sangat rasional apabila action para Kejari dan Kacabri diarahkan kepada penangan kasus-kasus lama yang belum tuntas sampai hari ini. Ini bentuk keadilan hukum bagi para tersangka atau pelaku yang selama ini di mata publik “bermasalah”. Skala prioritas demikian penting untuk menjadi ritme kepercayaan publik kepada Kejaksaan di Aceh.

Ketiga, terhadap “ultimatum” kepada Kejari agar institusi ini harus mampu menyelesaikan 3 kasus korupsi sampai diajukan ke pengadilan hingga penuntutan, tidak sekedar dimaknai dengan upaya tebang pilih! Tidak juga kemudian diartikan hanya “kejar (jumlah) kasus” semata tanpa memperhatikan kualitas dalam penangannnya (terutama sisi penuntutan). Bagi saya, jumlah kasus dan kualitas penanganannya adalah sama pentingnya. Bayangkan, apabila dalam setahun masa kerja, 17 Kejari di Aceh mampu memenuhi target yan diembankan, maka minimal ada 51 kasus korupsi singgah ke pengadilan. Tentu ini rekor yang cukup lumayan dalam memberantas korupsi di Aceh.

Keempat, transparansi penanganan kasus korupsi di kejaksaan perlu dilakukan secara kontinu. Tentu dengan batas-batas tertentu sesuai dengan koridur hukum yang mengaturnya. Sebab, celah informasi kepada masyarakat dimaksudkan sebagai usaha membangun kepercayaan dan dukungan kepada pihak Kejaksaan sendiri. Masyarakat (terutama yang aktif mendukung pemberantasan korupsi) berharap kran informasi atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan di Aceh selalu terbuka sehingga “posisi kasus” dapat di up date oleh publik.

Akhir kata, aparatur Kejaksaan di Aceh harus segera berbenah diri. Mengusung dan menyusun ulang semangat waja memberantas korupsi. Rapor merah tahun 2007 harus dijadikan cemeti dan refleksi diri. Tulisan ini pun semoga tak diberikan label “berteriak senang” dengan ekspos rapor merah 10 Kejari Aceh. Melainkan inilah sebuah komitmen kita bersama.

Karena kami adalah bagian dari masyarakat yang konsisten melaporkan dan mendukung pemberantasan korupsi di Aceh. Atas dasar ini, kami harus berkata, mari pak Jaksa kita bersama lawan korupsi, menghadirkan koruptor-koruptor ke muka pengadilan dengan tuntutan yang “berkualitas”! Target 3 kasus per tahun di tiap Kejari mari kita wujudkan bersama. Semoga. ***

Senin, 19 Mei 2008

Suka Duka Melawan Korupsi Di Aceh (Laporan Moral Untuk Rakyat Aceh)


Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh lahir sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk mendorong pemberantasan korupsi dan lahirnya tata kelola pemerintahan yang baik di Aceh. Lembaga ini terbentuk pada 3 November 2004 dan mulai aktif sejak Mei 2005. GeRAK Aceh telah melakukan proses monitoring, investigasi dan advokasi temuan indikasi korupsi di Aceh. Dengan dukungan personil 12 orang dan didukung oleh beberapa jaringan di daerah, lembaga ini telah melakukan rangkaian aktivitas di atas secara terpadu dan kontinu dengan melibatkan para pihak yang lain di Aceh. Gebrakan ini sebagai komitmen GeRAK Aceh untuk membumikan gerakan perlawanan memberantas korupsi di Serambi Mekkah.

Dalam kesempatan ini, saya ingin sekali saya menyebutkan bila teman-teman di GeRAK Aceh bukanlah penyambung lidah rakyat, tetapi kami akan terus berusaha agar rakyat “bisa bicara” dengan kekuatannya sendiri. Prinsip dasar ini yang menjadi filosofi gerakan sehingga pendidikan dan penyadaran rakyat untuk tahu akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara menjadi tugas urgent untuk terus dibumikan. Artinya, regenerasi pergerakan adalah bagian penting untuk menjaga eksistensi perjuangan ini. Jika tidak, membuka “mata” dan membangun “keberanian” rakyat untuk bicara, membuka dan “menangkap” para penjarah uang negara hanya menjadi mimpi-mimpi saja. Dan itu adalah sebuah kebodohan sejarah yang amat menyedihkan.

Korupsi Dan Advokasi
Dari hasil audit BPK RI tentang Belanja Daerah membuktikan jika tingkat penyimpangan anggaran mulai dari salah peruntukan, tidak tepat sasaran, hingga tidak ada bukti pertanggungjawaban yang lengkap terus terjadi di Aceh. Riset GeRAK Aceh untuk tahun anggaran 2004 dengan cakupan wilayah 13 kabupaten/kota di Aceh (termasuk provinsi), tingkat penyimpangan anggaran mencapai Rp 749.882.185.938. Artinya, rata-rata di tiap wilayah menyimpang sebesar Rp 57.683.245.072. Sedangkan pada tahun anggaran 2005 dan 2006, tingkat penyimpangan anggaran pada 10 daerah mencapai Rp 378.322.496.261, dengan rata-rata sebesar Rp 37.832.249.626 per tahun/daerah.

Hasil monitoring GeRAK Aceh, terdapat 18 kasus lama yang hingga belum juga masuk ke Pengadilan serta tidak jelas prosesnya. Hal ini telah berlangsung lama sejak tahun 2001 hingga saat ini. Jika dikalkulasikan, potensi uang rakyat yang hilang adalah Rp 380.376.000.000. Bukan hanya itu, GeRAK Aceh telah melaporkan 19 kasus indikasi korupsi ke aparatur penegak hukum dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 694.139.233.043 Dari laporan ini, ada beberapa kasus yang sedang ditangani secara hukum, dimana GeRAK Aceh mendapatkan akses informasi tentang hal tersebut. Namun, ada bebepa kasus yang tidak jelas penanganannya sehingga sampai saat ini tidak diketahui progres penegakan hukum atas indikasi penyimpangan dan korupsi anggaran itu.Terhadap pelaporan kasus di atas, GeRAK Aceh terus melakukan monitoring dan advokasi, termasuk dengan menyurati aparatur penegak hukum untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut atas laporan kasus itu. Dan umumnya, tidak jelas posisi hukumnya atas kasus-kasus di atas.

Potret di atas menunjukkan jika advokasi kasus korupsi tidaklah mudah. Kegagalan dan keberhasilan dari rentetan advokasi menjadi romantisme gerakan. Dua hal ini yang acap kali memberikan warna terhadap upaya membangun sebuah gerakan yang massif dan kontinu di Aceh. Namun demikian, ketika kegagalan yang tuai, bukan berarti bebas dari petikan makna didalamnya melainkan tetap ada nilai perjuangan yang mendalam. Paling tidak, usaha dan keberanian serta tekad yang membaja telah membentuk dinding advokasi sehingga tidak terputus. Bukan sekedar itu, kegagalan atau pun keberhasilan dalam menempa advokasi tetap pada sebuah harapan untuk membangun kepercayaan masyarakat yang selama ini sudah sedemikian apatis akan perubahan nasib dan wajah kehidupan nanggroe. Hal inilah yang kemudian tetap meneguhkan komitmen teman-teman GeRAK Aceh.

Karena kami sadar bila kepercayaan masyarakat merupakan awal bangkitnya gerakan anti korupsi di negara mana pun. Karenanya, menghargai sebuah laporan, sekecil apa pun, menjadi amat penting untuk mengakarnya sebuah titik perjuangan yang melibatkan rakyat. Dengan jiwa lapang, GeRAK Aceh menyadari jika rapor advokasi ini belum mampu memuaskan banyak pihak, terutama masyarakat yang selama in telah memberikan kepercayaannya kepada lembaga ini. Kondisi ini tidak terlepas dari ketersediaan sumber daya (waktu, tenaga dan anggaran) dalam melakukan advokasi secara total itu. GeRAK Aceh hanya diperkuat oleh 12 staf saja yang harus menjangkau seluruh wilayah Aceh.

Dan, alhamdulillah, di beberapa daerah sudah ada jaringan antikorupsi sehingga jika ada pengaduan masyarakat tentang indikasi korupsi dapat meminta bantuan dari jaringan tersebut untuk menindaklanjutinya. Tetapi, bukan berati pula, keberadaan sumber daya ini menjadi harga mati sebuah keberhasilan atau kegagalan advokasi. Artinya, banyak persoalan lain (faktor-faktor eksternal) yang amat mempengaruhi catatan advokasi tersebut. Karenanya, hubungan dengan semua pihak, mulai dari mahasiswa, anggota Parlemen, aparatur penegak hukum, ulama, akademisi, termasuk teman-teman media, menjadi sebuah terobosan yang strategis.

Laporan Masyarakat
Sepanjang Januri 2006 hingga April 2007 GeRAK Aceh telah menerima 328 laporan atau pengaduan masyarakat, baik dalam konteks anggaran daerah dan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh.
Angka ini menunjukkan bahwa setiap bulan rata-rata GeRAK Aceh menerima 20,5 laporan masyarakat. Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 77 kasus telah tertangani dengan baik dimana semuanya terbukti adanya kesalahan dan penyelewengan setelah diperkuat dengan hasil monitoring dan investigasi GeRAK Aceh. Kami juga telah menyelesaikan laporan sebanyak 64, sementara 13 kasus dalam tindak lanjut proses penanganan oleh aparatur penegak hukum.

Sedangkan sisa kasus yang dimediasi dan ditindak lanjuti dengan monitoring awal secara keseluruhan adalah berjumlah 251 kasus. Proses ini dilakukan karena laporan tersebut setelah ditelaah oleh tim GeRAK Aceh, diketahui tidak terbukti adanya indikasi penyimpangan dan korupsi. Sedangkan rata-rata kemampuan penanganan laporan secara sempurna sebanyak 77 laporan dari total 238 laporan yang masuk. Artinya, setiap bulan, GeRAK Aceh mampu menyelesaikan sebanyak 4,8 kasus. Atau GeRAK Aceh mampu menyelesaikan sebuah kasus dalam 5 hari kerja. GeRAK Aceh menerima laporan masyarakat melalui 3 cara, yakni dengan mengisi Form Pelaporan Kasus (FPM) sebanyak 238 laporan, melalui SMS dan Telepon sebanyak 53 laporan dan mendatangi langsung sekretariat GeRAK Aceh sebanyak 37 laporan dengan rata-rata sebanyak 8-1 orang saat melaporkan kasus

Seluruh pengaduan ditangani dalam proses advokasi baik secara litigasi maupun non-litigasi. Secara litigasi, advokasi yang dilakukan dengan cara melaporkan langsung kepada aparat penegah hukum hingga ke Satuan Anti Korupsi (SAK) BRR NAD-Nias. Sedangkan secara non litigasi, GeRAK Aceh melakukan jalur dialog (hearing) dengan pihak terkait hingga masalahnya selesai. Bahkan, GeRAK Aceh juga menangani pengaduan masyarakat tentang pembebasan tanah untuk beberapa proyek pemerintah/TNI/Polri di beberapa wilayah di Aceh. Dalam beberapa pengaduan, GeRAK Aceh melakukannya secara bersama-sama dengan LSM lainnya yang memiliki kaitan dengan laporan tersebut sehingga lebih efektif. Di samping itu, dalam setiap penanganan laporan pengaduan ini, GeRAK Aceh tetap menjamin dan melindungi para pelapor sehingga apabila ada persoalan hukum akibat pengaduan itu, GeRAK Aceh tetap melakukan pembelaan hukum bagi pelapor.

Lilin Kecil
Ya Allah, saksikanlah ketika kami berteriak dengan lantang, tangkap dan adili koruptor, mereka hanya tersenyum sumringan. Ketika kami terpaksa ”menghujat” dengan kata-kata, mereka hanya diam dan malah berbicara manis lagi. Ketika kami mulai lelah berterik dan berhenti ”menghujat”, mereka kembali dan bergegas menguasai lagi. Menjarah uang dan kekayaan negeri untuk kepentingan sendiri. Ya Allah, bantulah kami yang saban malam gelisah, merenungi negeri yang kian gundah. Bocah-bocah miskin yang diserang bungsu lapar dan gizi buruk di negeri yang kaya raya.

Mereka adalah korban dari gilanya prilaku dan watak seorang penjaran harta negara. Karena ulang maling bernama : koruptor! Ya Allah, lindungilah kami menanjaki jalan terjan ini. Menyusun batu bata, tiang-tiang pemerintahan yang peduli dengan nasib rakyatnya. Saban hari, kami berjibaku di tengah teror jiwa yang menyerbu semangat ini, berjihad memberantas korupsi di nanggroe Aceh tercinta. Tanpa bantuan-Mu, usaha kami pasti akan tak bermakna untuk bangsa!

Kami sadar bahwa korupsi adalah salah satu kejahatan sosial yang paling menyengsarakan manusia. Karenanya, pemberantasan korupsi bukanlah sebuah pilihan, melainkan telah menjadi kewajiban mutlak untuk membangun kehidupan manusia yang makmur dan bermartabat. Dengan segala keterbatasan yang ada, InsyaAllah kami akan terus berusaha membangun kesadaran bersama menuju Aceh yang lebih baik. Mendorong tata kelola pemerintahan yang membuka peluang dan memiliki political will untuk mensejahterakan rakyatnya sebagai pemegang saham negeri ini.

Dan salah satu pintu menuju ke arah tersebut adalah dengan menghidupkan lilin-lilin kecil yang tidak toleran dengan korupsi, di mana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun? Tentu, dukungan media massa di Aceh telah begitu berjasa menghidupkan lilin-lilin kecil itu. Semoga kondisisi ini dapat terus kita lestarikan menuju Aceh Baru yang benar-benar tidak toleran dengan korupsi.

Kendala Dan Rekomendasi
Ada beberapa kendala penting dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi di Aceh. Pertama, masih lemahnya penerapan prinsip good governance, bahkan sebatas political will saja masih jarang ditemukan sehingga upaya pemberantasan korupsi jalan di tempat. Kinerja lembaga pengawas pemerintah daerah pun seperti BPKP dan Bawasda belum mampu mendorong upaya efek jera bagi pelaku. Kehadiran para pemimpin baru di Aceh, baik level provinsi maupun kabupaten dan kota, belum menunjukan gebrakan nyata untuk pemberantasan korupsi.

Kedua, belum maksimalnya kinerja aparatur penegak hukum. Karena itu, GeRAK Aceh mendesak pihak aparatur penegak hukum baik Polisi, Jaksa dan Hakim untuk meneruskan proses hukum terhadap kasus-kasus korupsi, sehingga kasus tersebut memiliki keputusan hukum yang tetap (incracht).Ketiga,Peran kontrol legislatif (DPRD) di Aceh belum maksimal sehingga setiap tahun modus operandi yang sama terus terulang.

Sedangkan dalam konteks rehabilitasi dan rekonstruksi, kendala juga muncul. Pertama, BRR NAD-Nias yang pada awalnya mengikrarkan diri sebagai lembaga yang anti korupsi ternyata tidak mampu membuktikan komitmennya. Hal ini tergambar dari banyaknya temuan indikasi penyimpangan dan korupsi dalam rehabilitasi dan rekonstruski Aceh-Nias. Peran Satuan Anti Korupsi (SAK) pun belum maksimal. Perubahan posisi SAK yang kini telah bernaung di bawah Dewan Pengawas semoga menjadi warna baru mendorong pemberantsan korupsi di tubuh rehabilitrasi dan rekonstruksi kita.
Oleh: Abdullah Abdul Muthaleb
Alumi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsyiah
Kini sebagai Manager Program Monitoring Parlemen GeRAK Aceh

Sabtu, 17 Mei 2008

Ketika Film BRR Kita Bukan Ayat-Ayat Cinta

Telah Dipublikasikan Dalam Kolom Opini Harian Aceh (11/4/2008

Dunia perfilman Indonesia kini sedang efouria. Terpesona dengan Film Ayat-Ayat Cinta (AAC). Republik yang lebih tergila-gila dengan sebuah novel ketimbang Ayat-Ayat Tuhan (baca : Al-Qur’an). Tak butuh waktu lama, film AAC yang diilhami dari Novel Ayat-Ayat Cinta karya Habiburrahman El Shirazi, mampu menyedot tiga juta penonton! Bahkan, Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla bersama kabinetnya, telah ikut menyaksikan pula. JK terpukau dan SBY kabarnya terharu dan sempat menyeka air mata. Film ACC menghentakkan jantung dan denyut nadi anak manusia, mulai dari ABG hingga pejabat-pejabat kelas kakap. Lalu, mengapa Film AAC kemudian kami persandingan dengan Film BRR Kita?

Meskipun film AAC menyuguhkan kedahsyatan pesan moral plus sedikit romantis, dinilai masih terkalahkan dengan Novel AAC sendiri. Tapi paling tidak dunia perfilman nasional bergerak lagi. Berbeda dengan Film BRR Kita, dengan biaya pembuatan hampir setengah miliar, ternyata hasilnya “setengah hati”. Tanpa ayat-ayat cinta. Karena yang lahir kemudian adalah ayat-ayat yang terindikasi “pembohongan” dan “pemborosan”. Inikah karya besar terbaru BRR Kita? Atau hanya bagi-bagi proyek uang “segelintir” para jurnalis beken dan aktivis senior LSM belaka? Ini tak bermaksud “anti-luar” tetapi ingin mengetuk sejauhmana kita peka dengan pengelolalan uang bencana?

Ada Apa Dengan Film BRR Kita?
Ada Apa Dengan Cinta (AADC), itu film lain yang juga tak kalah seru dengan Film AAC. Namun, ketika pertanyaan dirubah menjadi ada apa dengan Film BRR Kita, maka tanda tanya yang harus kita jawab bersama. Baik Film AADC maupun Film AAC, telah menuai pujian dengan rekor penonton yang luar biasa. Film AADC dan Film AAC adalah film yang dibiayai bukan dengan uang kemanusiaan, apalagi korban bencana. Berbeda dengan film BRR Kita yang dibiayai oleh uang tsunami.

Film BRR Kita telah memicu polemik dan berbuntut panjangan. Proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NAD juga dilakukan. Film tersebut digagas oleh Kepala Sekretariat Kelembagaan dan Pengembagan SDM BRR NAD-Nias (2006). Sebenarnya, film itu berjudul Potret Pilkada Aceh Perspektif Perempuan dan Pelajar. Tetapi, anehnya, hingga saat film yang dikerjakan oleh para jurnalis senior itu belum pernah diputar di Aceh. Sebaliknya, film itu justeru terlebih dahulu sudah ditayangkan perdana di Komnas HAM di Jakarta! Duh, Acehku malang.

Film AADC dan Film AAC adalah film percintaan. Dan Film BRR Kita justreu terindikasi sebagai film bermotif “perselingkuhan” untuk mendapatkan rupiah! Penuh keanehan dan kejanggalan. Film itu tak dapat disebut murah. Bukti dari dokumen kerangka acuan kegiatan pembuatan film dokumenter, menunjukkan bahwa untuk menghasilkan film tersebut telah menelan anggaran yang tak sedikit! Foya-foya uang korban bencana kembali terulang. Film BRR Kita “mampu” menghabiskan uang bencana hingga Rp.497.817.500! Hampir setengah milyar, bung! Ironis. Apalagi ketika ada pejabat (menegah) BRR Kita malah berseloroh bila film yang demikian dapat diproduksi hanya dengan “harga” Rp 60 juta saja. Bahkan, koleganya di BRR Kita lebih tegas lagi, bila dirinya butuh 30 juta saja untuk film setaraf dengan Film BRR Kita.

Jika melihat atas dasar pembuatan film seharusnya proses pemutaran film sudah dilakukan jauh hari menjelang pasca Pilkada di Aceh di tahun 2006. Namun demikin, kenyataanya film tersebut ditayangkan hampir 15 bulan setelah Pilkada. Dan itu pun dilakukan di Komnas HAM di Jakarta. Mengapa mesti di Jakarta dan mengapa pula tidak diputarkan sebelum Pilkada selesai di Aceh? Tidak tertutup kemungkinan bila film itu (meski diputar di Jakarta) karena telah “diuber-uber” oleh media di Aceh! Tanpa diuber-uber maka boleh jadi film cilet-cilet itu tak pernah muncul ke permukaan. Dan kemudian lahirnya tanggapan bila film tersebut adalah film fiktif. Justifikasi publik akibat film tak pernah muncul. Jadilah film tanpa penonton(?).

Setelah tiga tahun tsunami besar melanda Aceh dan BRR Kita pun setahun lagi tutup usia, tentu telah banyak “usaha” para dedengkot BRR Kita yang keliling dunia untuk “mengucapkan terima kasih”. Entah berapa negara sudah telah dikunjungi Mr. Kuntoro Mangkusubroto Cs untuk “menjual” kerja-kerja (bagus) BRR Kita kepada dunia! Dan kini tiba saatnya, “mengundang” dunia untuk menyaksikan Film BRR Kita! Karena itu adalah karya terbaik anak bangsa yang berhak ditonton oleh korban tsunami. Film itu adalah karya “besar” dalam sejarah penanganan tsunami yang menelah korban ratusan ribu nyawa! Mari kita undang Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla, beserta kabinetnya untuk menyakiskan film itu di “bioskop terbuka” di Ulee Lhee dan di Calang. Karena itu adalah contoh wilayah yang cukup parah dihantam tsunami. Semoga juga diikuti oleh bioskop lain seperti “bioskop terbuka” di Lhok Nga, Seumulue, Leupung dan seterusnya. Kita undang juga para duta besar mancanegara, donor-donor kelas kakap hingga orang-orang top dunia lainnya, untuk melihat langsung Film BRR Kita. Karena di sana ada cinta “lain” yang tidak ada ditemukan dalam Film AADC dan Film AAC.

Bila film memang bertemakan seputar Pilkada, mengapa film tersebut tidak diputar menjelang 11 Desember 2006 lalu? Jelas, kecurigaan publik muncul dan kemudian dapat saja dinilai terkesan ada “persoalan” yang harus diungkap! Di balik semua itu, film ini harus diputar di Aceh! Biarlah masyarakat korban tsunami di Aceh menilai, apakah cukup pantas uang nyaris setengah milyar dihabiskan untuk film itu? Padahal rumah mereka saja, hingga tiga tahun tsunami, belum juga tuntas! Biarlah mereka “tersenyum” berbalut sedih, tak segembira menyaksikan Film AADC atau Film AAC.
Di saat desakan GeRAK Aceh sebelumnya agar film itu diputarkan di Aceh memang sedikit “aneh”. Begitu pendapat beberapa kolega kami. Dan kami memberikan gambaran bila pemutaran film ini di Aceh mutlak harus dilakukan. Pemutaran itu sendiri tidak akan menghambat sama sekali proses hukum yang sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi NAD. Sebaliknya, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat korban tsunami di Aceh. Atau bisa saja dijadikan “bukti” bagi BRR Kita bila film itu tidak fiktif sebagaimana dugaan publik selama ini. Dan biarlah tak diputar menjelang Pilkada akhir tahun 2006 lalu, tetapi putarkan saja saat ini. Siapa tahu menjadi bahan renungan menjelang Pemilu 2009. Siapa tahu pula dapat menyedot penonton seperti halnya Film AADC dan Film AAC! Atau boleh jadi mengalahkan kedua film itu, karena ini produksi BRR Kita yang mampu “mengajak” dunia untuk menyaksikannya. Para produser hingga kru lainnya kami kira berhak mendapatkan award layaknya sang Naga Bonar 2! Korban tsunami yang akan memberikan ucapak selamat itu!

Setelah film itu kami saksikan di GeRAK Aceh, kami menyimpulkan bila semangat untuk memberikan pelayanan bagi korban tsunami kembali terdzalimi. Mereka yang hingga kini belum mendapatkan rumah saja, bakal bersedih. Karena di film BRR Kita mereka tidak menemukan “cinta” melainkan potensi-potensi “korupsi”. Apabila sebelumnya Buku BRR “memakan” korban, apakah Film BRR Kita juga akan bernasib sama?

Ketika film ini mencuat menjadi kasus berpotensi korupsi, GeRAK Aceh kembali memainkan peran investigasinya. GeRAK Aceh kemudian menemukan bahwa ternyata film itu dapat dikategorikan dalam dua durasi yang berbeda. Pertama dengan durasi 40 menit dan yang kedua dengan durasi 15 menit. Anehnya, keduanya memiliki kesamaan yang terindikasi kuat bila film yang berdurasi 15 menit adalah hasil editing dari film berdurasi 40 menit. Pertanyaannya, apakah film yang dihasilkan itu sesuai dengan proposal film itu sendiri yang menegaskan bila durasi film tersebut selama 24 menit yang dibagi dalam empat segmen? Jelas bahwa, produksi film ini diduga kuat tidak mengacu kepada proposal yang ada.

Butuh Penegakan Hukum
Bagi GeRAK Aceh, akuntabilitas penggunaan anggaran adalah sebuah kewajiban. Terkait dengan desas-desus seputar film tersebut, Deputi Kelembagaan dan SDM serta Bagian Komunikasi BRR sejatinya untuk segera melakukan pemutaran Film BRR Kita. Ini adalah musim demam film cinta. Ajaklah seluruh duta besar, tokoh-tokoh top dunia, presiden, wakil presiden, gubernur dan bupati/walikota di Aceh, dan yang paling penting korban tsunami untuk menjadi “penonton” Film BRR Kita! Undanglah pula “mereka” yang telah bersusah payah melahirkan Film BRR Kita. Biarlah semua mencari makna-makna cinta di balik film misterius itu. Jadilan mereka semua sebagai dewan juri, untuk menilai apakah film tersebut termasuk film yang bagus dan benar-benar sebagaimana rancangan awal dilakukan atau jangan-jangan film tersebut sama sekali tidak menyentuh akan persoalan yang dibicarakan?

Di luar bioskop terbuka, GeRAK Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi NAD untuk segera menuntaskan kasus film tersebut. Sangat tidak diinginkan nama Aceh semakin tercoreng dengan korupsi, siapa pun yang terlibat didalamnya! Kami menilai bahwa film yang dihasilkan terkesan mamfaatnya sangat sedikit dan bahkan tidak berkaitan antara segmen satu dengan segmen yang lain. Film berbiaya mahal, kok seperti aktivis mahasiswa buat film dokumenter kampus?

Tidak ada pilihan lain selain tangan hukum yang harus memberikan keadilan. Penuntasan persoalan ada apa dengan Film BRR Kita harus dilakukan sekaligus meminta pertanggungjawaban kepada semua pihak yang terlibat secara langsung terutama dalam merancang film tersebut. Inilah kearifan bermakna cinta, meski dalam film BRR Kita, sulit bagi kami untuk menemukan cinta yang tulus, seperti Film AADC atau Film AAC!

Oleh: Abdullah Abdul Muthaleb dan Askhalani

Masing-masing adalah Manager Program Monitoring Parlemen dan Manajer Monitoring Rehabilitasi dan Rekonstruksi LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh

Aceh Model, Dari Pemberantasan Korupsi Hingga Oposisi

Tulisan Ini Telah Dipublikasikan Dalam Kolom Opini Serambi Indonesia

Delapan Februari 2007 lalu, sebuah peristiwa monumental kembali terukir. Pemimpin baru Aceh resmi dilantik (kabupaten/kota segera menyusul). Sejuta harapan perubahan besar membentang. Menata ulang bangunan Aceh yang berantakan. Kini, Aceh memiliki “nahkoda baru”. Akankah Aceh sebagai Modal menjadi Aceh sebagai Model? Lalu, nasib pemberantasan korupsi, bagaimana? Dan, semangat oposisi seperti apa yang diharapkan sebagai mesin kontrol roda pemerintahan?

Kita Pasti Mampu?
Saya melihat bahwa semangat Irwandi-Nazar melawan korupsi cukup besar. Statemen melawan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik dominan lahir. Dalam konteks ini, meskipun Irwandi-Nazar bukan dari kandidat partai politik tetapi secara legitimasi politik punya dukungan yang cukup besar pula. Keduanya dipilih langsung oleh rakyat. Bukan dari rezim birokrasi yang berkarat. Dengan realita demikian, kans Irwandi-Nazar terbuka lebar. Apalagi beberapa daerah di Aceh, pemimpinnya juga bertekad sama. Sebut saja, Walikota terpilih Kota Sabang yakni Munawarliza Zein, dengan tegas mengatakan akan mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi di sana. Dan pertemuan antara Irwandi dengan KPK beberapa waktu yang lalu, saya pikir adalah langkah awal untuk membangun sinergisasi percepatan pemberantasan korupsi di Aceh.

Jangan lupa, kita punya modal lain yang melekat dengan identitas kita sebagai muslim. Karenanya, implementasi syariat Islam di Aceh harus bisa membangun jati diri muslim untuk tidak toleran dengan korupsi. Syariat Islam, di tengah perdebatan yang ada hari ini, harus diarahkan untuk menggugah lahirnya birokrasi yang baik, sikap amanah dalam pengelolaan keuangan daerah yang bebas dari “perampok”. Syariat Islam itu tidak lagi sekedar mencambuk yang khalwat “syahwat” saja. Sejatinya, syariat Islam juga menjangkau para pejabat yang “bersembunyi-sembunyi” menyusun anggaran untuk ajang korupsi, sebagai bagian dari khalwat “politik-uang”! Saya optimis, kita masih belajar dengan ini semua. Karena itu, kajian-kajian fiqih modern seputar korupsi semestinya tidak begitu saja dilupakan. Intinya, Islam harus menjadi benteng diri bagi muslim untuk tidak berbuat culas, tidak khianat. Malah sebaliknya, Islam harus diaplikasikan sebagai norma dan nilai dalam memberantas korupsi itu sendiri. Jika ini mampu kita lakukan maka nuasa pemberantasan korupsi di Aceh juga menjadi model baru di Indonesia.

Kebosanan Rakyat
Saya percaya, publik merasa cukup bosan dengan kata korupsi! Boleh jadi, tema tulisan ini pun sudah “memuakkan”. Dalam sebuah pelatihan anti korupsi dimana saya menjadi fasilitatornya, seorang peserta malah “menyerang” dengan pertanyaan bertubi-tubi. Ia kecewa dan muak dengan pola penanganan korupsi di negeri ini, apalagi Aceh. Koruptor kelas kakap lepas seperti seekor sapi yang menabrak jaring-laba-laba itu. Sedangkan pencuri ayam, dihakimi massa dan segera diproses, lantas masuk penjara. Model pencuri ayam inilah menurutnya adalah nyamuk kecil yang lengket di jaring laba-laba juga. Tentu, tipikal beliau tadi tidak satu orang di Aceh. Orang-orang kritis seperti itu jumlahnya luar biasa. Sebenarnya, mereka menantikan aksi, bukan janji. Mereka menunggu tindakan politik bukan lagi isu politik. Mereka telah cukup kenyang dengan jargon-jargon murahan. Karena itu, saya memberanikan diri untuk mengatakan jika Irwandi-Nazar harus cukup hati-hati dalam menjawab “kebosanan” rakyat ini.

Lokomotif dan Gerbong Baru
Di tengah kebosanan dan ketidakpercayaan masyakat itu, saya tetap berharap agar rakyat Aceh tetap memberikan “kesempatan”. Saya yakin, ketika Irwandi-Nazar diawal kepemimpinannya melontarkan statemen-statemen yang menghujam seperti “yang korupsi akan saya pecat”, mungkin saja publik akan menilai lain. Ya, karena kebosanan tadi. Tetapi, saya tetap mengkampanyekan jika semangat yang besar untuk memberantas korupsi harus kita dukung bersama. Mendukung tanpa mengabaikan sikap kritis. Mendukung dengan tetap mengedepankan idealisme atas dasar kebenaran, tidak terjebak pada deal-deal politik murahan.
Sebagai lokomotif, grand desain pemberantasan korupsi menjadi penting. Memberantas korupsi mesti ada konsep yang jelas, target yang terukur dan dapat diterapkan. Grand desain ini kemudian dapat dijabarkan dalam Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Aceh (RA-PKA). RA-PKA sebagai perlawanan atas korupsi yang secara berlahan dapat memupuskan “kebosanan” rakyat. RAP-KA juga sebagai bukti politik jika sang lomotif akan melahirkan gerbong-gerbong baru “birokrasi pemerintahan di Aceh” yang sadar jika korupsi adalah haram hukumnya. Saya sadar bahwa ini tantangan berat. Tetapi tidak berarti tidak mungkin dilakukan. Kalau tidak mungkin, maka tidak akan ada model-model pemerintah yang baik yang meretas di Indonesia, seperti Sragen, Solok dan Jembrana sudah mewujudkannya.

Pemberantasan korupsi juga bukan sebatas penjara. Lebih elegan dari itu adalah dengan pencegahan terjadinya korupsi itu sendiri. Langkah-langkah tersebut adalah dengan perbaikan dan penyempurnaan instrumen aturan/kebijakan, kelembagaan (satuan organisasi kepemerintahan), proses dan prosedur, sumber daya manusia, budaya hingga pelibatan masyarakat untuk mendeteksi (dini) maupun pencegahan terjadinya korupsi tersebut. Bahkan, harus ada upaya memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi pada aktivitas pemerintahan. Sang lokomotif juga harus meningkatkan pemberdayaan perangkat-perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Dengan langkah ini, maka akan mendorong lahirnya rule of law, memperkuat budaya sadar hukum dan memberdayakan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

RA-PKA ini juga menjabarkan upaya penindakan sebagai pengenaan sanksi/hukuman atas segala bentuk penyimpangan terhadap aturan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara. Artinya, reward and punishment mecanism sebuah keniscayaan. Dan menurut saya, minimal ada lima langkah penindakan tersebut. Pertama, membangun political will secara kontinu untuk percepatan penanganan dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi. Kedua, mendorong keseriusan dan dukungan terhadap lembaga penegakan hukum. Ketiga, pengembangan kapasitas aparatur penegak hukum. Keempat, pengembangan sistem pengawasan lembaga penegak hukum. Dan kelima, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi

Saya sadar, beberapa tawaran di atas tidak semudah ide yang digagas. Akan banyak tantangan dan ”perlawanan” yang lahir. Akan tetapi, Irwandi-Nazar saya kira punya sokongan dari pemimpin di level kedua, baik kabupaten dan kota yang juga dipilih langsung oleh rakyat. Ini modal lagi, kepercayaan dari rakyat. Permasalahannya adalah apakah political will akan berubah menjadi tindakan politik nyata dalam menyahuti problem korupsi di Aceh? Belum lagi, bicara problem reintegrasi dan rekonstruksi yang harus dipacu dan dibenahi disegala lini. Apabila jawabannya adalah iya, maka keraguan demi keraguan publik dalam pemberantasan korupsi ini akan tersingkirkan.

Sebaliknya, bila publik hanya disuguhi janji-janji manis dan gaya kepemimpinan yang tidak mengedepankan sence of crissis dan tidak efisien (anggaran), otomatis akan menjadi preseden buruk bagi keduanya. Dan ini dapat secara berlahan menguras kepercayaan publik terhadap pemerintahan Aceh. Karena itu, Irwandi-Nazar sebagai lokomotif, dan para bupati dan walikota sebagai gerbong pemerintahan Aceh harus konsisten melawan korupsi. Para kepala dinas/badan/kantor adalah barisan selanjutnya. Tentu, kita tidak ingin gagal lagi. Oleh sebab itu, berikanlah keteladanan dalam Pemerintahan Aceh. Keteladanan ini adalah bukti nyata ada tidaknya political will itu.

Oposisi, Itu Perlu
Dan semangat untuk membangun ”oposisi” juga kembali mengemuka. Saya sepakat bahwa tetap ada penggontrolan secara ketat atas kinerja pemerintahan Aceh yang baru. Bukan saja khusus untuk Irwandi-Nazar melainkan juga siapa pun yang memimpin, oposisi mesti ada, termasuk hingga ke kabupaten/kota di Aceh. Memang, kata oposisi “terlanjur” dipersepsikan sebagai upaya “menjungkal” dan “merongrong” roda pemerintahan yang ada. Persepsi ini yang harus diluruskan kembali. Meluruskannya sehingga ketika bicara oposisi maka semua pihak paham betul jika itu adalah bagian untuk mengawal berjalannya hasil demokrasi pada rel sebenarnya. Ini saya pikir makna sederhana sebuah kata oposisi.

Di lain pihak, saya berharap siapa pun yang (akan) mendeklarasikannya sebagai pihak yang beroposisi (parlemen, parpol, kampus masyarakat sipil atau siapa pun juga) maka “bermainl”ah secara santun dan wajar. Kritisi pemerintahan dengan iringan solusi cerdas, bukan sekedar berteriak belaka. Jadilah “oposisi” yang sejati, bukan bersemangat di awal dan “padam” di tengah jalan. Dalam tulisan sebelumnya, saya telah menekankan hal ini. “Masih adakah mereka (baca: kalangan akademisi, tokoh politik, media massa, mahasiswa hingga aktivis anti korupsi yang selama ini bergerak dengan moral dan nurani) tetap berteriak lantang jika siapa pun yang memimpin, yang namanya korupsi harus diperangi tanpa henti?”. Bukankah ini bagian dari oposisi sejati?

Saya berharap apa yang disampaikan oleh Irwandi-Nazar jika mereka siap dikritik adalah awal yang baik bagi munculnya iklim oposisi ini. Irwandi-Nazar hingga para bupati dan walikota yang baru harus dengan jiwa besar berhadapan dengan kalangan oposisi sejati ini. Dan proklamasi “siap dikritik” akan diuji oleh publik, terutama dari gerbong oposisi. Sebaliknya, kaum oposisi juga jangan alergi ketika pihak lain “mengomentari” kritikannya. Waktu pula akan membuktikan apakah kaum oposisi, daya tahan kritik dan kesiapan dikritik di Aceh akan juga menjadi teladan bagi republik ini? Bukankah, banyak pihak yang sudah melirik gaya demokrasi Pilkada Aceh? Semoga, gaya oposisi kita juga menjadi model baru bagi pihak lain di negeri ini.

Akhir kata, dengan jiwa besar pula, mari kita sucikan niat, bersihkan hati. Sebab, dari sinilah kita sama-sama membangun Aceh yang lebih baik. Dengan cinta dan kejujuran kita buktikan bila kita bertanggungjawab untuk generasi kita selanjutnya. Peradaban Aceh yang lebih bermartabat-lah yang harus kita wariskan kepada mereka. Bukan korupsi dan korupsi lagi.
Oleh: Abdullah Abdul Muthaleb
Alumi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsyiah,

Pemimpin Baru: Lokomotif Baru Aceh Tanpa Korupsi?

Tulisan ini Telah Dipublikasikan Dalam Kolom Opini Serambi Indonesia (28/12/2006).

Ada dua dorongan utama mengapa saya mengemukakan persoalan ini. Pertama, 9 Desember 2006 lalu adalah hari anti korupsi dunia. Tidak semua orang tahu dengan peristiwa itu sehingga tidak ada perayaan besar-besaran layaknya hari ulang tahun negeri ini. Mungkin ini bagian dari rasa pesimis atau keputusasaan aneuk nanggroe untuk membangun Aceh tanpa korupsi. Karena toh selama ini slogan anti korupsi para pemimpin di Aceh telah dijual “di emperan toko politik” dengan harga amat murah. Kedua, Aceh baru saja memilih calon pemimpinnya yang baru, pas dua hari setelah hari anti korupsi dunia. Apakah ini menjadi inspirasi untuk membangun Aceh tanpa korupsi, bukan sekedar jargon namun berani berjuang membongkar korupsi yang kian mengakar?

Pilkada merupakan sebuah pintu gerbang untuk menata kembali daerah dan pemerintahan yang baik. Menata ulang kehidupan yang porak-poranda, dihantam konflik puluhan tahun dan terjangan gelombang tsunami di akhir tahun 2004 lalu. Keduanya adalah tragedi sosial-kemanusiaan, bahkan ekonomi-politik yang luar biasa sehingga membutuhkan sebuah pemerintahan baru yang memiliki kemampuan yang luar biasa pula. Baik di level provinsi, maupun kabupaten/kota, begitu banyak permasalahan yang harus dihadapi. Selain percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk optimalisasi program reintegrasi/rekonsiliasi, pemimpin yang baru juga berhadapan dengan rumitnya bangunan ekonomi Aceh hari ini. Angka kemiskinan melewati batas normal yakni sudah melebihi 40 persen penduduk Aceh di tengah gelembung perekonomian yang begitu dahsyat.

Meminjam istilah Prof. Dr. Raja Masbar, M.Sc, sang ekonom kawakan dari FE Unsyiah, kemiskinan di Aceh adalah penyakit ekonomi kita hari ini. Jiwa saya pun bertanya, mengapa ini terjadi? Akhirnya, setuju atau tidak, saya harus mengatakan bila selain kesalahan desain ekonomi dalam pengentasan kemiskinan, lebih parah dari itu adalah tumbuh suburnya korupsi dalam pembangunan Aceh. Karenanya, Pilkada 2006 bukan sekedar metamarfosis dari era keranda ke era tenda, lantas menuju era Pilkada saja. Bukan hanya itu, sebab tantangan terbesar adalah: apakah Pilkada 2006 secara otomatis akan melahirkan penarik gerbong “Aceh” menuju Aceh Baru yang Damai, Sejahtera dan Berkeadilan?

Kabut Tebal Korupsi di Aceh
Kabut tebal pengelolaan pemerintahan yang tidak transparan dan cenderung korup masih mewarnai Aceh. Hal ini dapat kita lihat dari catatan angka terjadinya (indikasi) korupsi yang terus merebak. Catatan ini kian menyedihkan apabila merunut pada rentang waktu 2001 hingga saat ini, maka rapor pemberantasan korupsi belum menggembirakan. Dalam hal ini, GeRAK Aceh menegaskan jika persoalan penyimpangan dan korupsi anggaran masih perlu perhatian kita semua. Bahkan jauh lebih penting, bercampur dengan kekhawatiran, ketika anggaran terus mengalir pasca Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA) direalisasikan. Dan, APBD di Aceh pun akan terus membengkak. Persoalannya, bagaimana memastikan jika amanah UU PA itu diterapakan secara maksimal? Lebih sulit lagi : siapa yang akan tetap berani dan berjihad total mengawal proses pengganggaran (mulai dari perencanaan hingga evaluasi dan pertanggungjawaban) itu?

Masih adakah mereka (baca: kalangan akademisi, tokoh politik, media massa, mahasiswa hingga aktivis anti korupsi yang selama ini bergerak dengan moral dan nurani) tetap berteriak lantang jika siapa pun yang memimpin, yang namanya korupsi harus diperangi tanpa henti? Jelas, pasca Pilkada bukan sekedar membersihkan atribut kampanye di seantero kota melainkan juga goncangan batin dan idealisme. Antara tetap konsisten dengan idealime atau terjungkal dan menjadi bunglon-bunglon baru? Bukankah selama ini kita telah menyaksikan demikian ketika rekonstruksi telah menabur benih materialistik sehingga sulit dibedakan antara seorang relawan dengan karyawan, antara seorang aktivis dengan sosok pejabat elite. Bahkan, idealisme dan sikap kesatria seorang aktivis raib begitu saja. Apaka tragedi ini akan kembali terulang?

Membongkar Ulang Korupsi Terendam
Mungkin, ada diantara kita yang tidak sepakat jika Aceh disebut terus berkutat dengan aksi penjarahan, perampokan uang negara. Tetapi, saksikanlah mentalitas kita hari ini. Di tengah musibah yang luar biasa, masih begitu banyak saudara kita yang berbuat curang. Kasus jadup, pembangunan barak, hingga distribusi bantuan perumahan yang bermasalah. Dari segi nominal, daerah lain telah lebih unggul dari kita. Tapi, sebuah ironi ketika kita yang mengklaim diri daerah bersyariat, praktik korupsi masih begitu marak. Hal ini dapat kita lihat dari banyak korupsi anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2001 hingga 2006.

GeRAK Aceh mencatat ada 22 kasus besar di Aceh yang tidak jelas proses hukumnya, malah ada diantaranya incumbent (ikut bertarung kembali) dalam Pilkada kemarin, dengan nilai yang cukup mencengangkan, lebih dari setengah triliun rupiah. Di sisi lain, tingkat penyimpangan anggaran seperti hasil riset GeRAK Aceh untuk tahun anggaran 2004 saja dengan cakupan wilayah 13 kabupaten/kota di Aceh (termasuk provinsi), tingkat penyimpangan anggaran mencapai Rp 749.882.185.938. Artinya, rata-rata di tiap wilayah menyimpang sebesar Rp 57.683.245.072 setiap tahunnya. Jumlah ini berdasarkan tahun 2004 saja, belum dilakukan di seluruh wilayah dengan tahun anggaran yang lebih panjang. Perlu diingat bahwa penyimpangan anggaran merupakan pintu masuk sekaligus setali tiga uang dengan maraknya korupsi di Aceh. Dapat dibayangkan jika setiap tahunnya, pengelolaan APBD di Aceh terus bersimbah dengan penyimpangan. Bukankah ini benih-benih munculnya kemiskinan dan konflik sosial karena anggaran masuk ke pundi pejabat?

Lokomotif Baru?
Bagi saya pribadi, “Aceh yang damai” bukanlah Aceh yang hanya dininabobokkan dengan “tanpa kekerasan”, “tanpa suara bom” semata-mata. Aceh yang damai juga Aceh yang menempatkan kesejahteraan bagi rakyatnya dengan pemenuhan kebutuhan dasar secara adil dan proporsional. Upaya ini, akan lebih mudah digapai apabila gerbong pemberantasan korupsi yang selama ini terhenti, ditarik kembali dengan “LOKOMOTIF” baru yang dipilih langsung oleh rakyat. Mereka adalah pemimpin-peminpin yang dilahirkan lewat Pilkadasung. Karena itu, tanpa bermaksud menggurui, dalam kesempatan ini saya ingin mengutarakan beberapa ide yang kiranya dapat membantu untuk efektifitas jalannya “LOKOMOTIF” baru menarik kembali gerbong yang telah terseok-seok itu. Meskipun saya kadang heran, bagaimana kiranya jika “LOKOMOTIF” baru itu ternyata sebelumnya pernah menderita “virus” korupsi? Dalam hal ini, saya hanya berharap, jika mereka mau “bertaubat” dari kesalahan sebelumnya.
Pertama, di awal kepemimpinan, keberadaan sence of crissis menjadi amat penting dalam menjalankan kekuasaan. Sikap ini bukan sekedar isu politik. Artinya, pemimpin baru harus mampu mewujudkan tindakan-tindakan politik yang berpihak kepada pemberantas korupsi. Artinya, saya juga berharap, khususnya kepada pemenang pasangan gubernur, agar menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai Rencana Aksi Daerah (RAD), sebagai turunan dari Rencana Aksi Nasional (RAN) dalam pemberantasan korupsi guna mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Aceh. Dengan demikian, percepatan pemberantasan korupsi dengan berpijak pada aturan hukum yang ada, melibatkan dan mengoptimalkan peran dari aparatur penegak hukum, akan sangat membantu untuk membangun kepercayaan masyarakat. Sebab, citra aparatur penegak hukum mesti segera dibersihkan dari pratik-praktik yang tidak sehat. Dan juga, aparatur pengawas di tubuh Pemda sendiri harus dibenahi kinerjanya, seperti Bawasda. Ini sangat penting untuk memastikan alokasi anggaran pembangunan dapat berjalan tepat sasaran.
Kedua, kita juga dihadapkan pada persoalan klasik dimana banyak kasus korupsi yang tak jelas ujungnya. Kasus-kasus yang melibatkan elite politik di Aceh, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota nyaris tidak tersentuh oleh hukum. Nah, bagaimana upaya yang harus dilakukan agar setiap kasus korupsi dapat diselesaikan secara hukum yang fair. Keberadaan pemimpin baru yang langsung dipilih oleh rakyat, saya kira punya legitimasi cukup kuat untuk membongkar lingkaran setan aksi korupsi di Aceh. Dalam hal ini, keberadaan perwakilan KPK di Aceh (satu-satunya provinsi di Indonesia) harus dioptimalkan keberadaanya. Tak sekedar ”sosialisasi” lagi.
Ketiga, pemberantasan korupsi berkorelasi positif dengan itikad baik para pemimpin baru Aceh untuk membuka ruang bagi publik dalam segala konteks. Ruang publik ini kemudian dapat dimaknai dengan pelibatan masyarakat dalam penyusunan anggaran sampai dengan sebuah jaminan kemudahan untuk mengakses informasi tentang anggaran publik itu. Point ini sangat riskan dan paling banyak dibicarakan di tengah masyarakat. Ada semacam kekhawatiran jika para pemimpin baru akan menutup kran informasi bagi publik.
Dan, dalam program 100 hari kepemimpinan, gebrakan awal harus ”membantah” sinyalemen ini jika memang ingin mengeliminir korupsi secara bertahap di Aceh. Bahkan, komimen memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang komitmen mendorong memberantas korupsi di Aceh menjadi amat urgent. Sejatinya, ini dilakukan dengan serius sehingga wajah birokrasi yang selama ini dinilai bobrok akan jauh lebih baik.
Kesimpulannya adalah bagaimana dari ujung Pulau Sumatera, Aceh dengan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyatnya, dapat menjadi model pemberantasan korupsi bagi daerah lain di Indonesia. Akan adakah model Solok, Sragen atau Jembrana di Aceh? Hal ini akan dapat dicapai apabila pemerintahan dikelola secara transparan, akuntabel, melibatkan masyarakat (partisipatif), terutama dalam mengelola anggaran yang kian banyak mengalir ke Aceh. Birokrasi pemerintahan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk menjadi lokomotif baru membangun Aceh tanpa korupsi. Dan ini bukan hal yang mudah di tengah kian miskinnya kepercayaan masyarakat selama ini.
Semoga masyarakat Aceh tidak pesimis dengan upaya pemberantasan korupsi. Karena, yang sangat mendesak adalah bagaimana kita membangun kesadaran, semangat dan kepedulian apabila memberantas korupsi adalah sebuah jihad bersama untuk mewujudkan kedamaian, kesejahteraan dan kemakmuran di Aceh. Memberantas korupsi adalah kerja bersama, mulai dari ulama, cendikiawan, kalangan kampus, termasuk media massa di Aceh. Lingkaran kesadaran dan tekad bulat ini adalah untuk mendorong jika Pemimpin Baru Aceh Bukan Koruptor Baru untuk Aceh, dilevel mana pun! Bila tidak, nasib Aceh tak ubahnya ketika rakyat Indonesia berefouria dengan reformasi 1998 tanpa mengawal proses jalannya reformasi. Akibatnya, reformasi hampir sepuluh tahun kelahirannya. Namun, negeri ini tak banyak mengalami perubahan hakiki. Akankah, setelah Pilkada ini, Aceh hanya “pesta pora” saja tanpa bergerak untuk membuat dan mengawal keputusan-keputusan yang “radikal” untuk mengubah nasibnya?
Penulis,

Abdullah Abdul Muthaleb
Alumni Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi Unsyiah,
Kini sebagai Kepala Divisi Riset dan Database LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh

BRR Kita (Menyahuti Surat "Putus Cinta" Untuk BRR

Tulisan ini adalah tulisan Bang Risman A Rachman. Seorang Staf BRR NAD-Nias. Beliau memberikan pandangannya yang cukup filosofis sekali terhadap tulisan saya di Serambi Indonesia yaitu Surat "Putus" Cinta Untuk BRR. Terima kasih Bang Risman. Tulisan Bang Risman ini dimuat di Serambi Indonesia, 26/5/2007.
..................................................................................
Terus terang, surat "putus cinta" yang kau tulis secara terbuka (Surat "Putus Cinta" Untuk BRR, Serambi Indonesia, 22/5) membuat batinku miris. Seketika saja, aku terlempar pada ingatan lalu, kala mahligai cinta yang kita bangun bersama (BRR NAD-NIAS) disambut haru biru, tidak hanya oleh mereka yang menunggu kiprah kita, melainkan pula mereka yang datang dari negeri seberang. Mereka, yang dulunya, kerap kita rindui, persis kala rumah kita tercabik-cabik oleh konflik. Sungguh, Abdul. Suratmu berkali-kali kubaca. Ku coba memahami detak jantungmu dengan kasih yang tak berkurang. Tapi yang ku dapat hanya kalimat amarah yang menggelora. Katakanlah daku bersalah, seperti kesaksian mereka yang kau jadikan bukti. Tapi, mengapa itu lalu membuatmu murka? Dan, yang takku mengerti mengapa juga sampai kau sebut kekecewaanmu mewakili mereka yang sama-sama kita jadikan tujuan dari kiprah kita, yang walau berbeda tapi juga bertujuan sama? Mengapa? Apakah jumlah pertemuanmu jauh lebih banyak dengan jumlah pertemuanku dengan mereka? Atau, apakah penglihatanmu jauh lebih tajam dari penglihatanku? Apakah detak jantungku sudah berbeda dengan detak jantungmu? Tidak Abdul. Rasa cintamu terhadap mereka yang sampai saat ini belum terangkat dari derita sama dengan rasa cintaku. Dan, begitu pula dengan yang lain. Dalam hal cinta, tidak pernah ada yang bisa menguranginya. Tidak juga oleh gajiku yang katamu lebih besar. Ku coba kembali untuk mengerti kalimat demi kalimat tapi yang kutemui, sekali lagi hanya amarah. Tapi, kenapa amarah itu kau dasarkan pada tafsir yang tak jelas sanad-nya? Baiklah, katakanlah kau benar. Tapi, mengapa kebenaranmu harus kau tukar dengan amarah? Ingat Abdul, dulu kebenaran yang kita tukar dengan amarah tidak malah pencerahan yang kita peroleh. Kuharap sekali kalimat ini masih melekat dihatimu karena konflik belum berlalu dari peta ingatan kita.
Abdul. Aku teringat seorang tua yang mengibaratkan kita yang gagal karena menebas pekatnya hitam di sudut kamar dengan pedang kekuatan. Kenapa? Karena hitam hanya bisa dikalahkan oleh cahaya lilin. Abdul, andai kau yakin dirimu benar maka jadilah lilin. Dan, aku bukanlah benteng yang tak bisa kau kalahkan. Aku ini adalah bahagian dari dirimu, dan tidak ada yang menghalangi kita untuk focus pada kiprah kita, untuk sebuah tujuan yang dulu sama-sama kita tancapkan di Nanggroe Indatu ini. Abdul. Tak ada yang tidak bisa kita perbaiki jika memang ada kesalahan. Dan, daku pun tidak menyimpan sehelai benang amarahpun untuk mu walau kutau luka hatimu sudah begitu mendalam. Yang paling sulit, kala amarah menjadi mata pikir dan cermin hati kita. Kala itu lah seluruh penglihatan kita akan menentukan kesimpulan kita. Ingatkah, kala dulu amarah masih mendera diri kita semua? Kita, masing-masing mengumpulkan angka-angka, saksi-saksi, bahkan kita, masing-masing berlomba berteriak akan derita? Tapi, begitu hati dan pikir kita tersentuh oleh cinta dan tersadar bahwa Aceh adalah rumah kita bersama maka dikala itu pula angka-angka dan saksi-saksi tersimpan dibilik data. Yang ada adalah, dengan cinta, kita semua bersepakat untuk mewujudkan damai di Aceh.
Duh Abdul. Semoga ingatan kasih sayang itu tidak sirna hanya karena kau mengemban tugas advokasi. Tidak selalu advokasi adalah sikap mengepung, menyerang, dan menikam lawan persis di jantungnya. Advokasi adalah seni mendorong perubahan, yang senantiasa disesuaikan dengan dinamika dan pengenalan karakteristik lawan. Ingat Abdul, kesaksian senantiasa menjelaskan bahwa dalam politik yang berseni lawan adalah kawan pada akhirnya. Dan, aku tentu bukanlah orang yang harus kau tempatkan sebagai lawan kan. Tak ada yang harus aku sembunyikan. Dan, siapa saja, termasuk dirimu terbuka mendatangiku. Dan, bila harus bukankah diriku bisa kau panggil untuk meminta pertanggungjawaban dan atau mengklarifikasi sebelum kau layangkan surat "putus cinta."
Abdul. dua tahun sudah aku berkerja. Sama sepertimu walau dengan cara dan focus yang berbeda. Dan, tentu tidak harus aku sebut lagi apa yang sudah aku capai karena amarahmu pasti menutup teligamu untuk menerima penjelasanku. Aku sadar, di lapangan kerjaku yang begitu luas dan rumit tidak mudah untuk segera mungkin menghasilkan apa yang diharapkan.
Abdul, sungguh tak pernah terbersit dihatiku untuk memperlambat membangun 128.000 rumah yang hancur di Minggu kelabu dua setengah tahun lalu. Ya, 128.000 rumah, Abdul! Dan, kukira kau juga paham, rumah hanya satu bagian. Di lain sisi, aku harus menjahit jembatan putus, jalan yang terkelupas, sekolah ambruk, jiwa yang labil, dan berbagai sarana lain, baik yang terlihat oleh mata maupun yang terbaca dengan hati. Kurasa kau belum lupa, saat itu ombak ganas menghancurkan 800 kilometer bibir pantai kita. Kota Banda Aceh dan Calang remuk redam. Di jalan-jalan, sampah menggunung. Orang-orang hanya bisa menatap dengan mata sayu. Waktu itu, hari seluruhnya gelap. Untuk membersihkan sampah dan mayat saja, kita butuh waktu tiga bulan. Seorang kawan malah tak menyangka Banda Aceh bisa dihuni kembali seperti yang kita saksikan hari ini. Itu adalah hasil kerja keras semua pihak.
Dan, itu semua orang tahu. Tapi, aku juga sadar bahwa ekspektasi mereka yang terkena bencana tidak pernah berkurang. Harapan untuk segera teratasi cukup aku mengerti dan pahami, persis sebagaimana yang kau mengerti. Tapi, kenapa amarahmu malah menutup mata mu untuk melihat sisi keberhasilan yang sudah dicapai? Anehnya, kenapa justru mereka yang dari jauh bisa menghargai apa yang sudah dicapai? Apakah karena mereka memiliki perbandingan dengan tempat-tempat yang juga melakukan hal yang sama namun tidak seperti apa yang telah dicapai disini? Abdul, ingin sekali aku ingatkan bahwa ini BRR kita. Masih ingatkah kau akan papan-papan nama yang ada di sejumlah tempat dan lokasi? BRR Kita Abdul. Dan, kuharap jangan sampai kau tambah BRR dan KITA.
Papan itu memang bisu Abdul. Tapi, percayalah, papan itu membisikkan ke kita semua bahwa ada tali ikatan terkandung dalam makna kata KITA. Dan, surat "putus cinta" yang kau tulis mengkuatirkan batinku pada penambahan "DAN". Aku kuatir bukan karena pesanmu bahwa BRR sudah harus diakhiri. Tidak. Ini tugas yang ditentukan waktunya dan tetap bisa dipersingkat jika diputuskan demikian adanya. Tapi percayalah, bahwa aku sudah berkomitmen bahwa masa kerja final pada 2009. Yang terpikir olehku justru bagaimana memastikan akhir kerja ini bisa berlangsung dengan sukses. Sukses dalam artian menyelesaikan tugas dan sukses dalam artian bisa dilanjutkan dengan baik oleh yang melanjutkan. Dan, itu juga telah mulai dijalankan secara terkoordinir. Abdul. aku memang tidak bisa memaksamu untuk menarik surat "putus cinta" itu. Dan, aku juga tidak bisa menjamin bahwa suratku bisa menyurutkan langkahmu untuk memutuskanku. Tapi, aku yakin selama ini, jiwa-jiwa mereka yang membutuhkan keberanian kita semua untuk saling berkerjasama dan menghentikan politik "tare aki" bisa membuatmu tersentuh.
Aku yakin, cintamu pada mereka mampu meredam amarahmu dan melihatku kembali dengan cinta. Sungguh Abdul, ini BRR KITA dan bukan BRR dan KITA. Percayalah, jika sampai BRR dan KITA itu nyata maka akulah orang pertama yang akan menarik diri dan aku berjanji akan menjadi serdadumu demi mereka yang dulu membuat kita mengepalkan tangan kiri dengan gagah perkasa. Salam cinta untuk mu, Abdul.

Surat Cinta Kepada Aby Dan Umy (Catatan Kecil Untuk BRR Dan GeRAK)

Tulisan ini adalah tulisan Ihan yang menanggapi tulisan saya di Serambi Indonesia yaitu Surat "putus Cinta" Untuk BRR. Maafkan saya Ihan, karena saya menempatkan tulisan Ihan dalam blog saya tanpa meminta izin terlebih dahulu dari Ihan. Terima kasih atas ulasan Ihan yang begitu bermakna tentang cinta. Lihat Ihan di : http:ihansunrise.blogspot.com
..................................................................................
Aby dan Umy selalu mengajarkan supaya kami membudayakan salam sebelum bertegur sapa, karenanya pada awal surat cinta ini, mewakili anak-anak Aby dan Umy yang lain saya mengucapkan Assalammualaikum. Semoga salam yang dilontarkan oleh anak-anak Aby dan Umy tadi menjadi ie seunijuek bagi Aby dan Umy yang tengah dilanda kemelut rumang tangga yang kronis, tampakanya perang dingin antara Aby dan Umy memang sudah seperti telur diujung tanduk sampai Umy harus melayangkan surat “putus cinta” kepada Aby. Apa yang dirasakan Umy tentunya tak boleh dianggap sepele dan dianggap biasa, karena asap timbul sudah pasti karena api, ada sebab pasti ada musababnya juga, Aby menyeleweng maka muncullah surat putus cinta dari Umy. Seperti Umy Umy yang lain, tak kan ada yang rela bila terus-terusan disakiti dan dikhianati.

Atau…barangkali Aby dan Umy akan bercerai? Maka lengkaplah sudah kemeranaan kami, anak-anak Aby dan Umy tercinta yang mencintai kalian dengan segenap jiwa raga kami. Sebagai anak tentu kami sangat merasakan gundah gulana Umy, setiap malam ia tak pernah tidur memikirkan kami, berdoa kepada Tuhan agar Aby kembali seperti Aby saat pertama sekali kalian berkenalan, menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga dengan benar, mencukupi kebutuhan anak-anaknya yang sampai hari ini masih ada yang belum mendapatkan rumah layak huni, dan, satu hal yang paling penting menurut Umy agar Aby tidak mencaplok wilayah kerja yang bukan tanggung jawabnya. Kasihan sekali Umy, bekerja keras menelusuri setiap angka, menghitung setiap debet dan kredit, mengadvokasi ini dan itu, tetapi ia malah menemukan penyimpangan justru dilakukan oleh Aby sendiri, sehingga pelan-pelan rasa tidak percaya muncul dihati Umy dan dengan sendirinya jarak terbentang sedepa demi sedepa diantara kalian, semoga masih ada cinta dihati Umy.

Sedangkan Aby, tetap dengan romantismenya yang luar biasa menaggapi surat putus cinta yang dilaangkan oleh Umy dengan kepala dingin, tenang dan sabar. Barangkali inilah yang membedakan Aby dan Umy, Umy yang lebih banyak menghabiskan waktunya diluar membuat semangatnya begitu menggebu-gebu yang oleh Aby dinilai sebagai amarah, sedangkan Aby yang sehari-harinya leibh banyak didalam ruangan lengkap dengan air conditioner, wajar jika ia mampu menetralisir kemarahan Umy dengan tenang. Setidaknya ia ingin menunjukkan sebagai kepala keluarga ia memang sudah semestinya bersikap arif dan bijaksana. Berusaha menjelaskan dengan kata-kata puitis yan menyentuh, Aby memang pujangga sejati. Setidaknya dari tulisannya masih tersirat rasa cintanya yang luar biasa kepada Umy dan juga kepada kami anak-anaknya, kali ini ia mamang begitu lapang dada menerima kemarahan Umy dengan hati terbuka dan sorot mata penuh kemesraan. Entahlah, atau barangkali Aby memang tengah melunakkan Umy agar kembali berdamai. Aku lupa menyanyakannya kepada Umy, apakah Aby memang ahli dalam hal merayu. Atau…bisa saja mereka sedang ingin bernostalgia pada masa-masa indah mereka dahulu. Saat keluarga ini bersama-sama dibangun diatas harapan jutaan penduduk negeri ini yang baru saja tertimpa musibah besar. Agar mereka bisa bersama-sama menyelesaikan konflik rumah tangga mereka, jangan sampai tetangga tahu, malu, sebab rumah tangga ini, BRR Kita kata Aby masih ditopang oleh bantuan tetangga sebelah rumah kita yang jumlahnya trilyunan rupiah.
Atau…Aby dan Umy memang perlu honey moon kedua, sekedar merilekskan kembali saraf-saraf otak setelah bertahun-tahun mengurusu rumah tangga ini, anak-anak yang nyaris terlantar, pusing dengan uang belanja rumah tangga yang begitu besar, harus menyelesaikan sekitar 128.000 rumah dari ujung barat hingga timur, utara dan selatan. Dalam banyak kesempatan hampir tidak pernah Aby dan Umy tersenyum dengan lepas, sebab bayangan ribuan anaknya yang masih berada ditenda selalu menahannya untuk tersenyum lepas, keluh kesah anaknya yang dililit kemiskinan dan berbagai persoalan berputar-putar dibenak mereka. Banyak sekali pekerjaan yang tidak terselesaikan dengan baik dan terkesan amburadul. Aku yakin, semua itu bukan karena Aby dan Umy yang tidak pandai mengurus rumah tangga mereka tetapi Aby sebagai kepala keluarga tampaknya memang harus lebih tegas dan bisa mengambil sikap.

Atau apakah Aby mulai berselingkuh? Lupa pada mandat yang diterima pada awal tahun 2005 yang lalu? Kalau itu benar terjadi tentu sangat menyakitkan dan mengecewakan, sebab bukan hanya Umy yang sakit hati tetapi juga kami anak-anak mu. Kalau itu kekhilafan masih ada waktu tersisa untuk memperbaiki diri. Dengan kembali menjalin harmonisasi antara Aby dan Umy, menumbuhkan kembali romantisme dan sikap terbuka diantara kalian. Agar bisa bersama-sama mengayuh bahtera rumah tangga ini menuju kesuksesan dan kebahagiaan. Sebab dahulunya keluarga ini dibangun atas dasar cinta dan kasih sayang sebagaimana yang dijelaskan Aby dalam surat cintanya kepada Umy. Dan kalaupun harus berpisah juga harus karena cinta, agar tidak ada pihak-pihak yang terzhalimi, tidak menyimpan sakit hati apalagi dendam.
Dengan membaca kedua surat cinta yang dituliskan oleh Aby dan Umy sebenarnya keduanya masih saling mencintai, diam-diam merindui kkeharmonisam mereka seperti dahulu. Karena selama ini berbagai kesibukan telah membuat mereka tidak pernah lagi duduk bersama, minum kopi berdua atau sekedar memberi makan ikan dikolam halaman Mesjid Raya. Keduanya sama-sama sibuk mengurusi tugas dan kewajiban masing-maisng. Aby dengan romantismenya yang luar biasa dan Umy dengan semangatnya yang berapi-api tengah menunjukkan kecintaan yang besar dan ingin bilang “aku cinta kamu” melalui kedua surat tersebut.
Aby dan Umy, janganlah membuat kami anak-anak kalian bingung, karena apapun yang kalian lakukan sebenarnya adalah untuk kesejahteraan kami semua, ekspresi cinta orang tua kepada anak dan jangan sampai Umy melayangkan surat cerai kepada Aby hanya karena tidak bisa memaafkannya. Kalau sekedar surat “putus cinta” itu sudah biasa dan Aby sudah terbiasa. Umy hanya sedang menegur Aby yang menurutnya telah menyeleweng, dan itu adalah bukti cinta sejati, karena walau bagaimanapun naluri seorang Umy sangatlah tajam dan ia tentu saja tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Sementara sikap bersahabat dan hati terbuka yang ditunjukkan Aby merupakan pertanda, kalian akan segera berdamai. Agar jembatan yang putus bisa dijahit bersama-sama, jalan yang terkelupas bisa ditambal sama-sama, dan kepercayaan yang hilang bisa kembali ditemukan, atas nama cinta.
Salam Cinta
Ihan's

Mahasiswaku, Bangkitlah...!



Mahasiswaku…!
hari ini tangan-tangan rakus haus darah
bergentayangan mencari mangsa
menerkam siapa saja penghalang jalannya
ditumpas dengan pelor panas.

Mahasiswa adalah pembela rakyat jelata
mahasiswa bukan kutu buku semata
mahasiswa adalah pilar perubahan
pemberontak akan ketidakadilan
pemberontak akan ketidakbenaran
Mahasiswaku, bangkitlah…!


Detik ini pula kita potong tangan-tangan kebatilan itu
jangan takut
jangan mundur karena kemenangan hakiki harus segera direbut.

Mahasiswaku…!
kita adalah anak-anak dari mereka yang kini tertekan

dengan kian kerasnya konflik
kita adalah anak-anak rakyat yang saban hari ditindas

dan diperkosa hak-haknya.

Mahasiswaku…!
kita adalah anak-anak nanggroe yang setiap saat dipaksa hidup dalam kemiskinan

dan keterbelakangan
kita adalah nyawa rakyat untuk membangun kembali hati yang terluka

dan berdarah nanah
jiwa yang terpasung dan cita-cita yang terkorbankan….

Jangan lagi ulur waktu
bangkilah sebelum rakyat marah dan melupakanmu…!

Darussalam, 28 April 2001

Biar Luka Terlukis di Embun Pagi


Taburan permata ketika perjalanan melewati bahagia
keceriaan mata sayu memenjarakan duka
sedangkan kesedihan
tak mampu kuterjang
ia melekat erat enggan melepaskan diri
merangkulku, hingga tak mengerti semua ini
bimbang,
sepanjang tak mengenal arti : cinta sejati

Kutemukan sosok diri di tengah sabana
diantara pohon-pohon dan ilang kering
menutupi pandangan mataku

Seluruhnya bersemi saat musim hujan menemani bumi

namun kini layu lagi dan mati
bak jiwa ini

terkurung luka tiada mampu berkata, bicara uraikan asa

Biarpun semangat patah terbelah
tetap kupegang daya tersisa
mewujudkan impian orang-orang tersayang
ayah, ibu dan kekasihku !

Kutup rapat mata ini
dan telinga kujauhkan dari suara
agar aku bernyali dan luka terlukis saja
di dinding embun pagi ini
ia bakal hilang sekejap ketika mentari menapaki
buana fana
Darussalam, 27 Juli 2003

Surat "Putus Cinta" Untuk BRR

Sudah Dipublikasikan Dalam Kolom Opini Serambi Indoensia (22/5/2006)

Beberapa rekan saya bertanya, Abdul, kapan Anda akan menuliskan ”surat cinta” lagi untuk BRR? Pertanyaan itu muncul karena memang surat cinta untuk BRR sudah sering saya “tuliskan”. Namun, surat cinta itu telah tiada, yang adalah surat putus cinta. Jawaban ini bukanlah “ayat suci”, yang tidak bisa kita perdebatkan lagi.
Ini hanya bentuk “kekecewaan” saya atas nasib rekonstruksi Aceh. Sebab, ketika BRR hadir ada harapan besar bila BRR akan serius dan mampu memberikan perubahan spektakuler untuk korban bencana. Ketersediaan rumah yang layak, dan kebutuhan mendasar lainnya. Karena, sadar atau tidak, di mata korban, BRR adalah ”rumah”, bukan bandara internasional, apalagi konferensi internasional itu. Riset media yang dilakukan oleh Katahati Institute membuktikan itu. Mereka menyimpulkan jika sektor perumahan bagi koban bencana adalah isu dan permasalahan utama rekonstruksi Aceh. Tetapi, kenyataan yang ada bertolakbelakang dengan itu. Akhirnya, korban bencana hanya menunggu janji demi janji.

Sejatinya, melayani korban bencana adalah segalanya. Core product BRR. Tetapi, ”pelayanan” ini hancur-hancuran. Hasil riset yang dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia pada tahun 2006 tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Kota Banda Aceh menununjukkan bahwa dari 24 institusi yang disurvey, kualitas pelayanan publik terburuk adalah dimiliki oleh BRR. Kondisi ini kian memprihatinkan ketika ribuan korban bencana masih hidup di tenda dan barak-barak memilukan. Anehnya, tanpa ada beban, BRR harus menguras hampir 16 milyar rupiah per bulan untuk membayar ”upah” para pemainnya di Lhueng Bata. Gaji itu memang tidak ”besar” bagi mereka yang memang profesional. Pak Kuntoro sangat mungkin untuk mendapatkan gaji yang lebih wah di Jakarta, ketimbang di BRR, termasuk para profesionalis lainnya. Namun demikian, kinerja yang masih amburadul dibayar dengan “upah” yang terlalu tinggi. Masih sadarkah jika BRR bekerja menangani bencana? Mengurus uang atas nama 200 ribu jenazah? Kita memutar roda rekonstruksi, bukan CV atau PT?

Memang benar, BRR itu bukan “penguasa” biasa. “BRR itu lembaga setingkat menteri yang mengelola 7,1 milyar dollar AS dan tidak boleh ada korupsi, berkedudukan di Banda Aceh hanya untuk 4 tahun. Bagaimana saya bisa mengambil orang-orang terbaik yang jujur, yang mau pindah dari Jakarta ke sini kalau tidak gajinya tinggi” Itulah statemen Pak Kuntoro waktu itu. Bahkan Sudirman Said cukup “yakin” melontarkan sebuah pernyataan menantang. “Gaji BRR yang besar adalah rasional. Kita tidak ingin berpura-pura dalam membayar gaji. Jangan sampai orang digaji 1 juta tapi nyolongnya 5 miliar. Kita kepingin orang digaji 30 juta, 50 juta, 100 juta. Pilihannya anda dikasih gaji rendah tapi mencuri atau dikasih gaji cukup, dengan itu kita bisa menindak tegas. Jika tetap nyolong, yang nindaknya enak gitu”.

Dari sekian banyak kasus indikasi kuat korupsi, berapa orang yang telah ditindak? Alih-alih ditindak, kenyataanya, staf yang sudah dijadikan tersangka pun diberikan jabatan yang lain. Semakin jauh ”kapal” rekonstruksi berlayar, kian banyak ”gelombang” penyimpangan dan korupsi anggaran menghantam. Padahal, “melindungi” pelaku penyimpangan di tubuhnya sendiri merupakan gaya ortodok yang memalukan. Mungkin saja, semangat BRR untuk mengelola rekonstruksi Aceh yang tanpa korupsi harus dengan bayaran tinggi. Namun, semua itu gagal sudah. Kita malah dikejutkan dengan kasus korupsi mark up dalam pengadaan buku setahun BRR! Terungkapnya kasus ini membuktikan jika gaji besar tidak serta merta mematikan semangat untuk berbuat curang.

Ini hanya gunung es dari carut-marutnya pengelolaan anggaran BRR. Belum lagi persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 6.654.128.894, kasus escrow sebesar 2,3 trilun yang kini semakin tak jelas progres-nya! Protes (sanggahan) para kontraktor dalam berbagai tender BRR pun membuktikan jika ”perang kepentingan” kian mengemuka. Kasus black list yang kemudian di-white list kembali, bukanlah pekerjaa orang-orang profesional yang digaji tinggi. Tetapi semua itu juga terjadi di BRR kita! Malah, hasil audit BPK RI yang kemudian mencuat juga hilang begitu saja, termasuk kasus JICS Jepang, dimana BPK RI berkesimpulan jika dana sebesar Rp 258.102.380.500, tidak dapat dipastikan keberadaanya. Ketika itu, BRR begitu cepat membantah tidak adanya korupsi dana bantuan Jepang senilai Rp 258 milyar itu. Mengapa demikian?

Rekonstruksi ”Tanpa” Pengawas
BRR tidak hanya sekedar melakukan fungsi koordinasi tapi yang paling terpenting yaitu melakukan pengawasan terhadap proses rekonstruksi di Aceh. Pengawasan ini bertujuan tidak hanya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan korupsi anggaran. Tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik! Dalam proses rekonstruksi ini, ”pengawasan” amat berlapis. BRR kemudian amat ”bangga” dengan Satuan Anti Korupsi (SAK)-nya. Tetapi, semua itu tak lebih dari jeruk minum jeruk saja. Sebab, bagaimana mungkin SAK sebagai bagian dari BRR akan membongkar ”dosa”nya sendiri?!

Di sudut berbeda, Dewan Pengawas dibekali dengan wewenang pengawasan yang lebih besar. Persoalanya kemudian adalah apa sebenarnya yang telah dilakukan oleh mereka dalam proses pengawasan? Sejauhmana efektifitas kinerja para pihak pengawas sehingga penyimpangan rekonstruksi dapat diredam? Saya melihat jika semua itu belum optimal dijalankan. Hal ini terbukti dengan hasil audit demi hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK RI. Mulai dari Audit Atas Laporan Keuangan, Audit Pertanahan dan Perumahan, Audit Pembangunan Pengamanan Pantai NAD, Audit Pembangunan Jalan Nasional NAD, hingga Audit Pembangunan Jalan Kabupaten Nias dan Nias Selatan. Faktanya menggambarkan bahwa rekonstruksi berjalan ”tanpa” pengawasan yang jelas! Kondisi inilah yang suka atau tidak suka, menjadi kontributor ”amburadulnya” rekonstruksi kita.

Renungan Untuk Perubahan
Sepertinya rekontruksi telah berjalan di luar ”mandat” mengurus bencana. Di luar ”jalan” yang lurus untuk mengobati luka dan kepedihan akan korban gempa dan tsunami. Semua terpulang pada hati nurani. Jiwa yang bersih dan akal yang sehat. Karena itu, Presiden RI sepatutnya segera turun tangan. Menyaksikan kegelisahan korban yang masih terlunta-lunta. ”Rombak” total BRR jangan lagi ditunda. Relevansi keberadaan BRR harus segera dikaji ulang dengan melibatkan stakeholders yang ada, terutama Pemda Aceh sendiri. Semakin ke ujung masa tugas BRR, Pemda Aceh-lah yang seharusnya diperkuat. Dibuka peluang dan kesempatan Pemda untuk ”belajar” melanjutkan proses rekonstruksi ketika BRR mesti angkat koper dari Lhueng Bata.

Saya ingin mengajak kita semua, merenung sejenak. Benarkan ”gerakan” rekonstruksi telah berjalan seutuhnya dengan mandat korban bencana? Jika benar, mengapa kita terkesan memburu proyek-proyek besar, membangun infrastruktur yang megah, sedang rumah, rumah, dan rumah, tertatih-tatih dengan kualitas yang bermasalah? Anehnya lagi, BRR mau terlibat juga dalam proses reintegrasi? Mengapa seperti itu? Saya juga bukan tidak sepakat jika BRR turun tangan membangun bandara, atau proyek-proyek besar lainnya, hingga ’mega proyek” yang lebih menonjolkan kepentingan elite politik! Tetapi saya ”menentang” itu hanya karena persoalan skala prioritas! BRR akan divonis gagal ketika dua tahun usianya belum mampu ”memindahkan” seluruh korban ke rumah bantuan yang layak! Berapa pun pelabuhan yang dibangun, di mata korban, semua itu justeru dinilai jika BRR telah keluar dari core product-nya: mengurus bencana!

Marilah kita mencari jawaban yang tersisa. Seriuskan proses rekonstruksi sebagai tauladan untuk menciptakan good governance? Saya dengan berat hati mesti menjawab, belum! Mari kita buka kembali ”kitab” rekonstruksi yakni blue print. ”Kitab” ini memang tak semuanya ”wajib” pakai. Saya berpikir demikian karena masih ada ”ayat-ayat” di kitab itu yang masih cukup relevan untuk dilaksanakan. Dalam ”kitab” ini ditegaskan jika pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governace) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan mendahulukan kepentingan umum. Bahkan juga ditegaskan jika seseorang pimpinan atau pegawai BRR yang diindikasikan terlibat dalam praktik KKN dan harus menjalani proses hukum, diberhentikan untuk sementara sampai dengan proses hukumnya selesai. Benarkan begitu? Andai kata benar, sudahkan BRR melaksanakannya sepenuh hati?

Ingatlah, meminjam seorang peserta training Hak dan Partisipasi yang kami gelar awal Mei ini, ”BRR itu Bapak Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Jika sang Bapak sudah bersalah, tentu anak-anaknya (baca: NGO dan pelaku rekonstruksi yang lain) akan sulit dijaga untuk tidak berbuat culas bukan? Kutipan ini untuk menegaskan bahwa hitam atau putihnya rekontruksi adalah ”tanggung jawab” BRR. Publik Aceh saya kira berkata demikian. Tetapi, saya ingin juga mengingatkan kita semua bahwa ”dosa” rekonstruksi ini juga harus dipikul oleh Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas. Tanpa basa basi, sejauh mana mereka telah ”mengarahkan” dan ”mengawasi” kerja besar ini?

Saya melihat jika keduanya tak ubahnya seperti ”pihak” yang selalu terkejut. Mereka bagaikan orang-orang yang selalu kehilangan informasi tentang rekonstruksi. Ketika gaji BRR yang ”wah” mereka juga terkejut. Mendengar ”gaji” seorang penasehat asing yang super tinggi pun terkejut. Sampai kapan orang-orang “terkejut” ini diberikan ”palu” untuk ”mengarahkan” dan ”mengawasi”? Sedangkan mereka adalah orang-orang super “sibuk”, jabatan menumpuk, yang kemungkinan pula tidak mempunyai “spesifikasi” yang profesional. Saya malah berpikir, jika pihak BRR sebagai Badan Pelaksana yang katanya dimainkan oleh orang-orang profesional, mengapa Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas juga tidak diberlakukan hal yang sama? Orang-orang yang cukup punya waktu, komitmen dan profesional untuk “mengarahkan” dan “mengawasi” jalannya rekonstruksi ini?

Dua tahun kapal rekonstruksi Aceh telah berlayar. Banyak manfaat yang telah ditorehkan. Tidak sedikit pula “dosa” rekonstruksi, berlawanan dengan good governance versi BRR. Political will Jakarta untuk serius menata ulang jalannya rekonstruksi kita nantikan. Menarik kembali kapal ini ke jalan yang ”lurus” sembari ”memperbaiki” mesin BRR hingga Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas. Jika ini tidak dilakukan secara menyeluruh, saya khawatir rekonstruksi yang diawali dengan emergency (darurat) akan diakhiri dengan emergency model baru untuk Aceh. BRR hengkah, tinggallah kita membersihkan sisa-sisa ”pesta” yang mahal.
Itulah emergency baru untuk Aceh. Jelas, tidak ada pilihan lain, kita harus mencegah itu. Kita mesti mendorong kembali BRR ke jalan yang ”lurus”. Jalan inilah yang menempatkan korban bencana sebagai pihak yang harus dilayani dengan cinta dan keseriusan jiwa. Surat putus cinta ini pun adalah suara cinta untuk membangun rekonstruksi yang lebih menghargai dan mengutamakan hak-hak korban bencana. Semoga.

Kampus Dan Korupsi Di Aceh (Menagih Tanggung Jawab Moral Kampus Di Negeri Syariat)

Telah Dipublikasikan Dalam Kolom Opini Serambi Indonesia

Aceh, terus dikukuhkan sebagai salah satu provinsi “korup” di Indonesia. Predikat ini terus melekat tanpa diimbangi dengan usaha dan kebijakan yang kontinu untuk mengelimirnya secara konsisten. Bahkan, sulit terbantahkan Aceh ”juara” dalam hal korupsi. Sebuah prestasi yang tanpa kita minta ternyata mendalinya telah ada dileher sendiri. Pasca bencana pun, korupsi terus terjadi tiada henti. Lalu, upaya penegakan syariat Islam terus dilaksanakan. Terkesan simbolitik yang tajamnya hanya bak pisau saja. Contoh paling krusial adalah pelaksanaan hukum cambuk untuk rakyat kecil sedangkan bagi mereka kelas elit hukum seperti ini tidak mampu direalisasikan.

Saya bukan tidak sepakat dengan hukum cambuk yang diayunkan ke pungung rakyat yang melakukan khalwat dan maisir sebagaimana yang marak dipraktik di Aceh selama ini. Namun, telah adilkan kita kepada rakyat kecil ketika kalangan elit yang berbuat yang sama, bahkan merampok uang negara secara biadab ternyata tidak dikenakan sanksi apa-apa?! Mengapa untuk rakyat kecil, proses hukum segera ditegakkan?

Di sisi lain adalah tingkat kesadaran publik untuk mensikapi hal ini masih berada amat lemah. Kepedulian agar laju korupsi berhenti, paling tidak kecepatannya dapat dikurangi masih minim. Realitas yang kita saksikan adalah terkesan bahwa isu anti korupsi adalah persoalan waktu saja. Teriakan anti korupsi kemudian diplesetkan dengan ”belum dapat kesempatan saja nih...ye”!

Dan, yang lebih menyedihkan adalah ketika kampus-kampus di Aceh juga kehilangan solusi, bahkan kepedulian untuk memberantas korupsi di Aceh. Atau, jangan-jangan juga terjebak dalam lingkaran setan bernama korupsi. Lalu, pasti ada tudingan lagi, siapa bilang kampus korupsi! Tulisan terinspirasi dari pentingnya peran institusi ini untuk memberikan keteladanan, sekaligus moral forces untuk mengakselerasikan pemberantasan korupsi di Aceh.

Di sisi lain, saya yakin akan ada ”riakan” dan ”gelombang besar” atas tulisan ini. Bukankah ketika dua atau tiga tahun yang lalu disaat ada pihak ektern kampus yang mengomentari para dosen hanya pintar menuliskan diktat kuliah ternyata sebagian diantara academic society malah membantah keras dengan argumentasi menyakinkan. Saat itu, tidak terlihat proses otokritik untuk kalangan kampus. Malah yang terjadi adalah sebaliknya, kampus masih memposisikan dirinya sebagai dewa penyelamat peradaban bangsa.

Dunia kampus kita nyaris tidak ada ”suara”. Bahkan, ada juga kampus di Aceh yang dituding tidak transparan dan sarat indikasi korupsi. Pengelolaan dana puluhan miliar dari APBD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mengalir ke kampus pun acap kali ”digosipkan” bermasalah. Kampus mengajarkan mata kuliah Teori Koperasi tetapi koperasi yang ada di kampus ternyata tak ”rela” dikelola seperti pesan teori koperasi itu. Kampus mengajarkan ilmu akhlak namun pergaulan di kampus menginjak-nginjak nilai akhlak pula.


Mata kuliah yang bernuasa agama-pun kian kering dengan pembenahan moral dan etika. Dan kampus juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan dengan prinsip-prinsip akuntansi modern namun yang terjadi adalah kampus tak lagi transparan kepada intern-nya sendiri. Aneh tetapi ini realita. Kampus telah mengotori dan mengkhianati pesan moral ilmu itu sendiri!

Cermin Diri
Kampus sebagai kawasan yang dihuni oleh masyarakat akademik senantiasa bergerak dalam tataran Tri Darma Perguruan Sejatinya, itulah yang mesti hadir direlung jiwa kampus bukan malah menjadi menara gading! Akan tetapi persoalannya adalah sejauh mana peran kampus ketika para juragan korupsi di Aceh terus bergerilya menguras uang negara? Ke mana suara para profesor dan doktor yang telah menghabiskan masa studinya belasan tahun di berbagai universitas terkemuka di Amerika atau Eropa? Mengapa tidak pernah terdengan suara dari kampus jika koruptor mesti ditangkap dan diadili secepatnya? Mengapa tidak ada statemen berkelanjutan ”menekan” pemerintah jika korupsi di Aceh mesti ditangani dengan cara-cara yang luar biasa?

Lagi-lagi kita jadi bingung, kenapa tidak ada reaksi apa-apa dari suara kampus ketika banyaknya prilaku korup dalam pembangunan di Aceh? Proyek-proyek cet langet yang high cost tidak dihentikan dengan protes massal dari kalangan kampus jika proyek itu malah menyengsarakan rakyat Aceh? Jika pun ada, itu hanya satu dua orang saja, dengan tempo yang amat terbatas, mencuak dan kemudian hilang. Saya tidak memunafikkan jika ada akademisi yang tetap konsiten dengan moral akademiknya, namun hitungan jumlahnya masih amat minim jika dibandingkan dengan persoalan akut yang ada.

Dalam Diskusi Akbar Mahasiswa Unsyiah, 16 Maret 2006 lalu seorang pejabat teras kampus itu mengatakan jika begitu banyak alumi terbaik si Jantong Hatee yang telah menjadi pemimpin di daerah, politisi hingga pejabat elit lainnya. Saya (kebetulan menjadi salah satu pematerinya) sepakat saja dengan hal itu, bahkan alumni Unsyiah mendominasi peta politik di Aceh. Dan tidak sedikit para dosen senior yang kemudian ”hijrah” untuk memimpin sebuah daerah atau instansi pemerintahan di Aceh. Dari gubernur hingga kepala desa sekali pun!

Persoalannya adalah apa yang telah dilakukan Si Jantong Hatee ketika seorang Bupati di Aceh misalnya, yang merupakan lulusan Unsyiah ternyata telah terindikasi kuat merampok uang negara? Apa yang telah dan akan dilakukan disaat rakyat Aceh menyerukan ”bebaskan Aceh dari koruptor” ternyata sebagian diantaranya juga lulusan Si Jantong Hatee? Dan bagaimana tanggung jawab moral kampus ketika para politisi yang dilahirkan dari kandungannya ternyata juga menjadi politisi yang tidak jujur dan bermental korup di Aceh?

Deretan pertanyaaan ini tidak hanya saya alamatkan untuk Unsyiah sebagai universitas terbesar dan tertua di Aceh melainkan juga semestinya menjadi renungan bagi kampus lain, konon lagi yang basic-nya adalah pendidikan agama! Kampus-kampus lain juga harus banyak ”merenung”. Apakah sekedar meluluskan mahasiswa saja dengan ragam gelarnya sehingga kemudian mengumumkan jika kampusnya telah menghasilkan sekian puluh ribu sarjana? Bagaimana dengan kualitas moral lulusannya, apakah hal ini tidak menjadi bagian dari tanggung jawab kampus (juga)?


Jika kampus hanya berlomba-lomba mengkarbit lulusan maka sulit kiranya untuk berharap banyak agar kampus berperan ekstra dalam pemberantasan korupsi di Aceh. Karena persepsi tersebut akan mempengaruhi kebijakan strategis yang akan diambil nantinya. Bagaimana kampus akan berinisiatif untuk menggagas kurikulum yang memuat materi anti korupsi misalnya, jika landasan/pijakan elit kampus tidak punya komitmen dengan isu pemberantasan korupsi itu sendiri?

Kondisi ini makin kentara ketika kita korelasikan dengan konteks Aceh pasca bencana. Ramai-ramai para dosen nyambi di berbagai NGO Internasional, hingga BRR sekalipun dengan meninggalkan mahasiswa dengan para asistennya. Itu lebih baik memang, ketimbang tidak ada sama sekali. Dan memang, masih ada para staf pengajar yang tetap komitmen dengan tugas utamanya sebagai pendidik, itu pun amat sedikit. Padahal, dulunya mereka rebutan untuk bisa menjadi dosen di kampus!

Pembenahan Moral Akademik
Dunia kampus kita hari ini, suka atau tidak, ternyata banyak orang yang berilmu melakukan pelanggaran moral. Pelanggaran moral ini dimulai dari melacurkan keilmuan dengan prilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan pesan moral ilmu, hingga prilaku ”aneh” seperti korupsi, menjual teori atau bahkan mendagangkan rekomendasi kepakaran untuk melegalkan sebuah kebijakan yang tak berpihak kepada rakyat.

Di sadari atau tidak, persoalan pemulihan kembali moral akademik ini harus segera dilakukan. Sebagian kalangan akademisi, termasuk sebagian mahasiswa kini (telah) menjadi bias dan saling memojokkan. Otomatis, butuh segera gebrakan bersama untuk menyongsong penegakan kembali nilai-nilai moral bagi kalangan kampus di Aceh. Ini adalah bagian dari konsekuensi logis bagi kalangan intelektual kampus untuk tetap konsisten dengan nilai moral dan pesan ilmu yang dimilikinya.

Dan pembenahan moral akademik ini menjadi perlindungan (protect) kalangan kampus sendiri untuk meminimalisir dalam jebakan bias dan saling memojokkan itu. Dengan demikian, kalangan akademisi perlu membentuk gebrakan perubahan dengan team work nyata yang mampu menggabungkan keselarasan antara kerja-kerja akademik di kampus dengan tanggung jawab bersentuhan langsung dengan pengelolaan pembangunan.

Dalam hal ini yang menjadi titik tekannya adalah tetap mengedepankan nilai-nilai keteladanan kepada publik, termasuk dalam pemberantasan korupsi itu sendiri. Jika kemudian ada akademisi atau pakar yang ”hijrah” menjadi seorang pejabat maka telah ada sebuah model yang harus disepakati sebagai koridor untuk menjaga nilai-nilai moral akademik disaat jabatan itu disandangnya. Sejatinya, kampus tetap bertanggungjawab atas segala prilaku ”lulusan”nya itu selama berada dalam lingkaran kekuasaan politik. Sudahkan ini dilakukan secara maksimal? Atau memang kampus tidak punya ”hak” lagi untuk mengontrol moral akademik sang lulusannya itu?

Ke Mana (Juga) Mahasiswa Aceh?
Di mana pun, mahasiswa bukan sekedar perubahan status dari siswa menjadi mahasiswa. Mahasiswa adalah agent of change, moral force sekaligus intellectual force. Dalam patron demikian, juga pentingnya penegakan nilai-nilai moral dan pesan ilmu dalam pergerakan mahasiswa, termasuk di Aceh.


Mahasiswa Aceh, jika anda seorang kutu buku maka bacalah bagaimana sejarah Aceh dituliskan oleh dunia? Aceh adalah bangsa yang besar karena kebesaran peradabannya. Peradaban yang bebas dari juragan-juragan penjarah uang negara. Peradaban yang tidak mentolerir terjadinya romantisme korupsi. Lalu, apa tugas kita untuk mengembalikan kebesaran peradaban itu? Bagaimana halnya pula dengan isu korupsi yang setiap hari menjadi menu tambahan ketika kita makan malam bersama keluarga atau teman?

Tahukah Anda jika rakyat Aceh sangat berharap agar mahasiswa tetap mengucurkan “keringatnya” untuk menata kembali masa depan Aceh. Rakyat menanti peran dan kontribusi nyata untuk membebaskan Aceh dari koruptor, penjarah uang negara.

Saya memanggil teman-teman mahasiswa untuk membangunkan kampus yang lagi “tertidur pulas”, baik yang ada di Banda Aceh atau Aceh Utara, di Pidie atau Aceh Barat, di Aceh Timur atau Aceh Tengah, dan lain sebagainya. Teman-teman mahasiswa sudah tiba waktunya untuk bangkit dan menjadikan isu pemberantasan korupsi sebagai salah satu isu bersama tanpa mengenal batas waktu. Meminjam istilah Kwik Kian Gie, korupsi-lah sumber masalah di negeri ini, termasuk Aceh. Dengan demikian, mengapa kita masih ragu-ragu?

Artinya, mahasiswa harus menjadi juru bicara rakyat agar senatiansa menghimbau dan mendesak semua pihak di Aceh untuk konsisten dalam mengelola amanah rakyat. Mahasiswalah ujung tombak dalam menyadarkan publik jika korupsi tetap mesti menjadi musuh bersama untuk terus diperangi, dibabat hingga tuntas. Kini, rakyat telah memanggil dengan suara serak dan tangis agar kampus kembali “bersuara” dengan lantang.

Semoga tulisan ini tidak dimaknai sebagai bagian hujatan atau mencari siapa yang layak disalahkan melainkan sebagai tanggung jawab moral saya yang juga masih mahasiswa. Dalam hal ini, hanya satu mimpi saya : melihat kampus-kampus di Aceh bersuara bersama secara terus menerus untuk menggelorakan: bebaskan Aceh dari koruptor. Bahkan menyusun grand scenario melalui pendekatan kurikulum terpadu agar para lulusannya memiliki modal moral yang kuat, tidak melacurkan ilmu yang ia miliki. Menyusun batu bata mentalitas bagi lulusan untuk tidak korup, kapan pun dan apa pun jabatan/posisi yang akan diamanahkan rakyat kepadanya.

Atau dengan berani memproklamirkan dirinya sebagai model pengelolaan dana yang transparan, akuntabel dan aspiratif kepada pemerintah daerah di Aceh. Bukankah kampus punya segudang teori dan para pakar yang memiliki ilmu tinggi? Semoga ini bukan mimpi (saya) namun cita-cita rakyat Aceh yang ingin segera dilakoni oleh kampus-kampus yang ada di nanggroe Aceh berbingkai syariat.


Penulis

Abdullah Abdul Muthaleb

Adalah Mahasiswa FE Unsyiah Jurusan Manajemen Angkatan 1999
Kini sebagai Kepala Divisi Analisis Data dan Kampanye Publik

LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh

Kamis, 15 Mei 2008

Parlemen Kita, Antara Harapan Dan Realita (Catatan 2004 Menuju 2009)

Telah Dipublikasikan di Tabloid MoDUS Aceh

Pengantar
Masa bakti wakil rakyat periode 2004-2009 semakin tua. Lebih tiga tahun telah menjadi anggota dewan terhormat. Persoalannya, bagaimana kita melihat kinerja wakil rakyat saat ini dibandingkan dengan parlemen sebelumnya? Tulisan ini tidak bermaksud membeberkan keburukan tapi ingin membangun opini baru tentang sejumlah tawaran guna memperbaiki gebrakan dari gedung dewan pada periode mendatang. Saya tidak memunafikkan jika masih ada wakil rakyat yang memang serius untuk melayani publik. Mereka bekerja sungguh-sungguh, dan masyarakat dapat melihat itu. Namun, seberapa banyak para wakil rakyat yang memang benar-benar berpihak kepada rakyat? Berapa banyak anggota dewan yang serius dalam melakukan fungsi-fungsinya? Jawaban sederhana telah ada dalam pikiran kita masing-masing.

Fungsi Parlemen
Secara teoritis, parlemen memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Tiga fungsi ini yang acapkali dikupas diberbagai forum, terutama jualan politik anggota dewan. Padahal sosok anggota dewan harus mampu pula menjalankan dua fungsi lain untuk mengoptimalkan tiga fungsi utama tadi. Dua fungsi lain itu adalah fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan dan fungsi komunikasi politik.

Meskipun sekilas bahwa kelima fungsi itu bekerja dengan cara dan ruang lingkup yang berbeda, namun kelima fungsi itu pada dasarnya mempunyai kaitan yang erat satu dengan yang lain. Ketika wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan, mereka dituntut untuk memastikan implementasi kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah (eksekutif) akan berpihak kepada rakyat. Parlemen harus memastikan seberapa jauh eksekutif mampu mewujudkan tujuan dan kepentingan bersama yang sudah disepakati pada proses legislasi dan penganggaran. Parlemen tidak berhenti sekedar ikut terlibat membahas dan menyepakati tetapi juga bertanggung jawab untuk memastikan dalam implementasi apa yang sudah disepakati tersebut.

Tidak ada bedanya juga disaat parlemen menjalankan fungsi legislasi dan anggaran. Kedua fungsi itu akan bisa menghasilkan kebijakan yang lebih effektif apabila dewan juga mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik pula. Dengan melakukan pengawasan yang baik, parlemen bukan hanya dapat mencegah sedini mungkin penyimpangan terhadap tujuan yang telah ditetapkan dalam proses legislasi dan anggaran. Namun lebih jauh dari itu adalah dewan juga bisa inspirasi baru dalam menyempurnakan produk legislasi dan anggaran selanjutnya. Realitas hari ini tidak demikian. Amatan saya justeru menggambarkan bila dewan belum mampu berperan dengan fungsinya secara “maraton”, masih bersifat parsial dan tidak menyatu secara totalitas.

Artinya, kondisi ideal yang ada semestinya menggambarkan siklus fungsi yang bekerja seirama. Menjalankan fungsi pengawasan kebijakan pengawasan melalui legislasi (control by legislation). Optimalisasi fungsi pengawasan dapat juga dengan memperkuat fungsi anggaran atau sering disebut dengan pengawasan melalui proses penganggaran (budgetary control). Misalnya dengan memotong anggaran belanja perjalanan dinas yang tidak masuk akal hingga tidak menyetujui proyek-proyek dengan nilai puluhan miliar yang tidak menjadi kebutuhan mendesak bagi rakyat.

Pilar Demokrasi
Keberadaan parlemen merupakan prasyarat penting dari sebuah negara demokratis. Namun, ukuran demokrasi, tidak berhenti pada “keberadaan” namun sesungguhnya lebih jauh menekankan kualitas keterwakilan lembaga perwakilan politik tersebut. Tak sekedar ada, melainkan juga bagaimana keberadaan mampu menjalankan fungsi dengan benar?

Akan tetapi, parlemen sendiri terhimpit dengan ragam persoalan persoalan klasik yang dapat menggangu terwujudnya good governance. Parlemen kita dipilih dengan biaya cukup tinggi itu belum menunjukkan perfomance yang memuaskan. Saya menengarai bahwa faktor penyebab utama adalah sistem rekrutmen menjadi wakil rakyat yang kacau balau. Dominasi partai sangat tinggi sehingga berdampak pada model perwakilan yang menempatkan legislatif sebagai wakil partai politik, bukan lagi wakil rakyat. Mereka kemudian lebih takut kepada petinggi partai (takut direcall) ketimbang kepada rakyatnya.

Padahal, mantan Presiden Filipina yakni Manuel Quenzo (1878-1944) pernah berujar bahwa “kesetiaan saya kepada partai berakhir ketika kesetiaan saya kepada negara dimulai”. Memang, tak dapat dipungkiri karena penerapan sistem Pemilu proporsional dengan daftar yang ditentukan partai politik telah melahirkan kecenderungan anggota legislatif untuk mengabaikan konstituennya. Mereka setelah terpilih menjadi lebih terikat pada partai ketimbang rakyat! Akhirnya, rakyat begitu rakyat sukar mengontrol kinerja anggota parlemen yang kemudian kian memperlebar tak terbangunnya transparasi dan akuntabilitas di parlemen. Di sisi lain, profesionalitas para anggota legislatif tidak cukup mumpuni untuk mengemban fungsi-fungsi parlemen maka sangat rasional ketika parlemen menjadi lembaga stempel belaka. Miskin daya tawar sebagai pilar demokrasi.

Bukan berarti bahwa tingkat pendidikan formal menjadi persoalan utama, tetapi juga sangat dipengaruhi sejauhmana pengalaman politik dan kemampuan intelektual. Tidak kalah penting adalah moralitas sang wakil rakyat yang secara politik mudah berganti muka. Dalam berbagai pertemuan dengan parlemen di Aceh, saya juga melihat bahwa tingkat “mau belajar” anggota parlemen masih rendah. Kemampuan daerah untuk menyediakan laptop per anggota dewan bukan jaminan dapat meningkatkan kinerja anggota dewan. “Mau belajar” justeru lebih menentukan ketimbang laptop dan sejenisnya.

Itikad baik untuk mensikapi tuntutan akses informasi dan ruang partisipasi publik masih sangat terbatas. Parlemen tidak secara sistematis menyediakan akses dan ruang partisipasi publik dalam mendukung fungsinya. Memang, harus diakui, ada celah sudah terbuka meski itu dalam kacamata saya lebih kepada political will fraksi atau anggota dewan pribadi, tidak secara kelembagaan. Ruang terbuka masih dilandasi dengan adanya hubungan pribadi dan kekuasaan politik.

Belum terbangun mekanisme penyerapan dan ruang aspirasi yang memadai dari legislatif ang sifatnya berkala (rutin). Anggota dewan hanya mengandalkan masa reses dengan waktu yang cukup terbatas. Celakanya lagi, tak jarang masa reses justeru menjadi arena dagang politik baru sebagai kampanye dini menuju kursi dewan periode berikutnya.

Penyimpangan Dan Korupsi
Romantisme penyimpangan dan korupsi di tubuh parlemen juga terus terdengar. Beberapa bulan yang lalu, parlemen di Indonesia disebut-sebut sebagai lembaga terkorup di Indonesia. Parlemen kita (dari DPR RI hingga ke daerah) pun berang. Mereka mempertanyakan survei yang oleh sebuah lembaga internasional itu yang menyimpulkan bahwa partai politik dan DPR merupakan lembaga yang sangat korup.

Sebenarnya, hubungan antara parlemen dan partai politik sangat dekat sekali. Bila partai politik (political party) dianggap paling korup, tidak mengherankan jika parlemen dan eksekutif sebagai produk dari partai politik pun juga korup. Menurut saya, kondisi ini dipengaruhi pada saat perekrutan calon anggota legislatif. Pada saat menentukan nomor urut dalam daftar calon acapkali menjadi ajang menentukan ”mahar”, bayar berapa dapat nomor urut berapa? Korupsi juga terjadi menyangkut sumbangan kepada partai politik, salah satunya diakibatkan lemahnya aturan mengenai pelaporan sumbangan dana partai politik dan juga dana kampanye. Belum lagi dugaan adanya kecenderungan koruptor sengaja berlindung kepada partai politik.

Bagaimana dengan Aceh? Parlemen di Aceh juga demikian. Bau amis penyimpangan dan korupsi anggaran juga merebak. Hasil audit BPK RI tiap tahunnya menunjukkan bahwa bukan hanya eksekutif yang tidak taat hukum anggaran, tetapi hal yang sama juga terjadi di gedung dewan. Sebut saja misalnya dengan temuan BPK RI (Nov. 2006) telah mengungkap penggunaan uang rakyat yang tidak sesuai dengan aturan hukum di DPR Aceh. Dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi NAD Tahun Anggaran (TA) 2005, terdapat 4 item temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.275.503.000. Pertanyaannya, sudahkah seluruh temuan itu ditindaklanjuti oleh DPRA? Pola demikian juga setali tiga uang dengan parlemen di level tingkat dua yang tidak terbuka akses bagi publik dalam penuntasannya.

Menuju Kursi 2009
Melihat sepak terjang DPRA/DPRK yan ada di Aceh hari ini, saya melihat masih jauh dari kata memuskan perasaan rakyat. Dengan demikian, kursi-kursi tahun 2004-2009 masih menjadi ”kursi kekuasaan”, bukan kursi-kursi yang sejatinya digunakan untuk mengembang kepentingan rakyat. Singkat kata, 2009 mendatang, sebuah pembaharuan di tubuh parlemen harus dilakukan. Menurut hemat saya, ada beberapa langkah penting yang dapat dilakukan.

Pertama, perbaikan mekanisme rekrutmen kandidat wakil rakyat yang akan dijagokan partai dalam Pemilu. Hal ini dapat mendorong masyarakat agar dapat menentukan pilihannya sendiri tanpa didikte apalagi dibohongi oleh partai politik. Bahkan akan membuka ruang transparansi dan akuntabilitas sekaligus membuka akses kontrol yang lebih luas dari masyarakat. Lebih baik lagi bila partai politik melakukan uji publik atas para kandidatnya sebelum ditetapkan sebagai calon anggota parlemen. Kita tidak lagi sekedar bergantung kepada keberanian kontrak politik lagi (karena ternyata kontrak politik telah menjadi dagelan politik!), tetapi rakyat diberikan kesempatan awal untuk memberikan penilaian atas kandidat yang diusung partai tersebut.

Kedua, para aktor politik yang akan dijadikan calon wakil rakyat dari masing-masing partai politik harus benar-benar memiliki kapasistas yang baik. Tidak asal tunjuk, apalagi harus mempertimbangkan berapa setoran ke partai. Bukan hanya cerdas tetapi juga memiliki trackrecord yang positif. Tidak juga semata-mata jujur dan anti korupsi, melainkan pula punya kecakapan baik dari sisi penganggaran dan legislasi. Oleh sebab itu, pengalaman saya ketika berkomunikasi dengan wakil-wakil rakyat di daerah menunjukkan bila partai politik belum berhasil melakukan pendidikan politik bagi kadernya sendiri, konon lagi bagi rakyat.

Ketiga, parlemen perlu membuka akses dan menyediakan layanan informasi kepada publik yang didukung oleh Sekretariat Dewan. Di luar parlemen, bagaimana partai politik juga menjadikan kantornya (DPW hingga DPRa) sebagai pusat informasi anggaran (misalnya) kepada rakyat. Pusat informasi ini belum dilakukan oleh partai mana pun yang dikelola secara profesional. Hal ini belum dilakukan sehingga terkesan partai hanya bekerja ketika menjelang Pemilu saja.

Keempat, saya berharap parlemen tahun 2009 sejatinya sudah menempatkan perwakilan perempuan yang lebih optimal. Bayangkan, di Aceh hari ini masih ada ada parlemen tanpa perempuan. Padahal kuota 30 persen telah berlakukan di Indonesia yang diharapkan partai politik memberikan kesempatan kepada perempuan untuk berkiprah di parlemen. Karena kehadiran politisi perempuan akan memperkaya rapor demokrasi kita. Namun pada kenyataannya tidak disikapi dengan keputusan politik yang riel sehingga calon wakil rakyat dari kalangan perempuan hanya sekedar pengembira belaka. Kita tentu berharap dalam Pemilu 2009 mendatang, hal demikian tak lagi terjadi.

Penutup

Sebagai sebuah institusi negara, sudah tiba saatnya penguatan dan perbaikan kinerja anggota legislatif dan parlemen dijadikan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Dan partai politik harus melakukan reformasi diri dalam mempersiapkan wakilnya di parlemen. Karena itu, kondisi parlemen kita hari ini sejatinya menjadi pelajaran politik berharga menyongsong Pemilu 2009 mendatang. Tak bisa ditawar lagi betapa parlemen ke depan harus mencerminkan kepentingan publik dan komitmen untuk membangun daerah. Parlemen juga harus menjadi bagian demokrasi yang mampu membangun kepastian hukum dan mendorong penegakan hukum (law enforcemnet). Dan parlemen juga harus mengedepankan politik yang santun dan dan terbangunnya economically efficient.

Dan harapan baru (termasuk kehadiran Partai Lokal) pada Pemilu mendatang tidak sekedar ritual demokrasi tetapi jauh lebih penting adalah dapat membangun institusi parlemen yang kuat, anti korupsi dan mampu menjalankan fungsi-fungsinya secara elegan. Semoga.

Oleh: Abdullah Abdul Muthaleb
Alumni Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala
Kini Sebagai Manager Program Monitoring Parlemen
LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh