Oleh:
ABDULLAH ABDUL MUTHALEB
Alumni Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsyiah
Kini Sebagai Manager Program Monitoring Parlemen Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh
Ada apa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Aceh? Pertanyaan itu sontak di batin saya ketika membaca headline Serambi Indonesia “10 Kejari Rapor Merah”. Sebenarnya, informasi 10 Kejari di Aceh dinilai memiliki rapor “merah” bukanlah sesuatu yang luar biasa. Tanpa diumumkan sekali pun, masyarakat sudah terlebih dahulu memiliki penilaian sendiri atas gebrakan Kejari tersebut dalam memberantas korupsi di wilayah tugasnya. Itulah potret dari kinerja Kejari di Aceh setahun terakhir.
Sebagaimana dilansir Serambi Indonesia (Rabu, 19/12/2007) dimana sebanyak 10 Kejari dari 17 Kejari di Aceh dinilai berkinerja buruk. Kinerja buruk ini dikarenakan gagal memberantas korupsi di wilayah kerjanya masing-masing. Bahkan, sepanjang tahun 2007 tak satu pun kasus korupsi yang berhasil diajukan ke pengadilan! Kesepuluh Kejari tersebut adalah Kejari Sigli (Pidie), Kejari Idi ( Aceh Timur), Kejari Jantho (Aceh Besar), Kejari Calang (Aceh Jaya), Kejari Meulaboh (Aceh Barat), Kejari Sinabang (Simeulue), Kejari Singkil (Aceh Singkil), Kejari Kutacane (Aceh Tenggara), Kejari Blangkejeren (Gayo Lues), dan Kejari Kuala Simpang (Aceh Tamiang).
Informasi di atas disampaikan oleh Kepala Kejasaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Abdul Djalil Mansur, SH. Boleh jadi sang Kejati Aceh kecewa berat sembari mengatakan bahwa, “kalau tidak bisa memperbaiki kinerja, maka kita minta Kajarinya mundur saja, dari pada nanti saya copot, kan lebih baik mundur”. Kejati menyebut pula bahwa pihaknya akan memangggil Kajari, Kasie Intel dan Kasie Pidsus dari tiap-tiap Kejaksaan Negeri yang rapornya merah.
Rapor merah itu berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh oleh Kejaksaan Agung (Kejagug) dimana setiap setiap Kejari harus mampu menyelesaikan 3 kasus korupsi sampai diajukan ke pengadilan hingga penuntutan. Nah, 10 Kejari di atas termasuk tidak mampu memenuhi target sang Kejagung! Tidak ada satu pun kasus korupsi yang penanganannya sampai pada penuntutan. Sedangkan kasus dalam penyelidikan dan penyidikan tidak dihitung.
Menyedihkan. Kata yang tepat mewakili mendungnya upaya penegakan hukum di Aceh dalam pemberantasan korupsi. Malah ada tiga Kejari di Aceh yang malah benar-benar jeblok benar, seperti yang diutarakan oleh Kejati Aceh. Dengan deskripsi seperti ini, masyarakat sangat mungkin berkata lagi, “jangan berharap banyak bila pelaku korupsi akan semakin antri diadili di muka pengadilan, bung!”.
Menyusun Action Baru
Mencermati bermasalahnya buruknya kinerja Kejari di Aceh (10 dari 17 Kejari) kian memperkuat sinyalir masyarakat bila upaya pemberantasan korupsi tersandung dengan komitmen penegakan hukum itu sendiri. Meskipun hal demikian tidak serta merta dapat dialamatkan kepada upaya penegakan hukum yang membabi buta.
Prof. Dr. Soejono Soekanto, SH, MA dalam bukunya “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum” (2005) mengatakan bahwa penegakan hukum bukan semata-mata berarti penegakan perundang-undangan, walaupun di dalam kenyataanya di Indonesia kecenderungannya demikian, sehingga pengertian law enforcement begitu populer. Soejono menyebutkan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi penegakan hukum itu sendiri, yang menurut saya juga bisa kita sandingkan dalam tulisan ini, mencari benang merah di balik kinerja Kejari yang masih bermasalah. Faktor-faktor tersebut mulai dari 1) faktor hukumnya sendiri, 2) faktor penegak hukum, 3) faktor saran atau fasilitas pendukung, 4) faktor masyarakat, dan 5) faktor kebudayaan.
Bercermin dari muka kusam kinerja Kejari di Aceh, kebijakan Kejati Aceh dengan mendesak para Kejari agar segera menyusun rencana aksi kegiatan pencapaian program yang ditargetkan secara riil dan melaporkan pelaksanaan kegiatan dimaksud setiap bulan kepada Kejati Aceh terhitung bulan Desember 2007 pada prinsipnya adalah kebijakan yang cukup baik. Pihak Kejati disebutkan pula akan melakukan evaluasi Triwulan I (Januari-Maret 2008) dimana jika dalam evaluasi tersebut bagi Kejari dan Kacabri tidak mampu memenuhi target dalam hal diperoleh fakta kegagalan disebabkan tidak serius melaksanakan targetnya maka akan diambil tindakan tegas dengan memberi sangsi.
Ungkapan sang Kejati Aceh dapat dinilai sebagai langkah tepat. Namun demikian, kebijakan ini hendaknya bukan lip service semata, yang dirancang sebagai “pemadam kebakaran” karena rapor 10 Kajari di Aceh yang “terbakar! Telah cukup bertumbuk janji demi janji aparatur penegak hukum untuk menegakkan hukum! Toh, kenyataannya hal demikian masih sekedar janji tanpa ada realisasi berarti. Kita berharap, Kejati Aceh serius dengan komitmennya. Selaras antara kata hari ini dengan kebijakan dikemudian hari.
Target dan Kualitas
Isu pemberantasan korupsi merupakan isu sentral yang terus menghangat. Nama besar Aceh sebagai salah satu provinsi yang paling korup di Indonesia menjadi “pukulan” telak jika upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan terukur. Karenanya, saya melihat bahwa peran Kejaksaan di Aceh masih sangat menentukan. Oleh sebab itu, ada beberapa hal penting yang kiranya menjadi bahan kajian lanjutan bagi Kejati di Aceh dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Tanah Rencong tercinta.
Pertama, dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) tahun 2004-2009 telah cukup tegas dan jelas bagaimana sinergisitas antar-pihak penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, mulai dari pencegahan, penindakan hingga monitoring dan evaluasi. Sejauhmana Kejati bersama Kejari dan Kacabri di Aceh menjadikan RAN-PK (termasuk Inpres No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasa Korupsi) telah secara taat diaplikasikan? Bagaimana aparatur kejaksaan di Aceh (mulai dari Kejati, Kejari hingga Kecabri) merumuskan ulang gebrakan strategis untuk mencapai terget dalam pemberantasan korupsi. Rapor tahun ini harus menjadi refleksi dari apa yang diimplementasikan selama. Tak perlu berkecil hati, apalagi berkilah dengan seribu jurus pembelaan diri. Yang dibutuhkan adalah grand strategy apa untuk perbaikan pada tahun 2008?
Kedua, dengan banyaknya kasus korupsi di Aceh, yang kemudian terbatasi dengan sumber daya kejaksaan sendiri, maka sangat rasional apabila action para Kejari dan Kacabri diarahkan kepada penangan kasus-kasus lama yang belum tuntas sampai hari ini. Ini bentuk keadilan hukum bagi para tersangka atau pelaku yang selama ini di mata publik “bermasalah”. Skala prioritas demikian penting untuk menjadi ritme kepercayaan publik kepada Kejaksaan di Aceh.
Ketiga, terhadap “ultimatum” kepada Kejari agar institusi ini harus mampu menyelesaikan 3 kasus korupsi sampai diajukan ke pengadilan hingga penuntutan, tidak sekedar dimaknai dengan upaya tebang pilih! Tidak juga kemudian diartikan hanya “kejar (jumlah) kasus” semata tanpa memperhatikan kualitas dalam penangannnya (terutama sisi penuntutan). Bagi saya, jumlah kasus dan kualitas penanganannya adalah sama pentingnya. Bayangkan, apabila dalam setahun masa kerja, 17 Kejari di Aceh mampu memenuhi target yan diembankan, maka minimal ada 51 kasus korupsi singgah ke pengadilan. Tentu ini rekor yang cukup lumayan dalam memberantas korupsi di Aceh.
Keempat, transparansi penanganan kasus korupsi di kejaksaan perlu dilakukan secara kontinu. Tentu dengan batas-batas tertentu sesuai dengan koridur hukum yang mengaturnya. Sebab, celah informasi kepada masyarakat dimaksudkan sebagai usaha membangun kepercayaan dan dukungan kepada pihak Kejaksaan sendiri. Masyarakat (terutama yang aktif mendukung pemberantasan korupsi) berharap kran informasi atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan di Aceh selalu terbuka sehingga “posisi kasus” dapat di up date oleh publik.
Akhir kata, aparatur Kejaksaan di Aceh harus segera berbenah diri. Mengusung dan menyusun ulang semangat waja memberantas korupsi. Rapor merah tahun 2007 harus dijadikan cemeti dan refleksi diri. Tulisan ini pun semoga tak diberikan label “berteriak senang” dengan ekspos rapor merah 10 Kejari Aceh. Melainkan inilah sebuah komitmen kita bersama.
Karena kami adalah bagian dari masyarakat yang konsisten melaporkan dan mendukung pemberantasan korupsi di Aceh. Atas dasar ini, kami harus berkata, mari pak Jaksa kita bersama lawan korupsi, menghadirkan koruptor-koruptor ke muka pengadilan dengan tuntutan yang “berkualitas”! Target 3 kasus per tahun di tiap Kejari mari kita wujudkan bersama. Semoga. ***