Sabtu, 17 Mei 2008

Aceh Model, Dari Pemberantasan Korupsi Hingga Oposisi

Tulisan Ini Telah Dipublikasikan Dalam Kolom Opini Serambi Indonesia

Delapan Februari 2007 lalu, sebuah peristiwa monumental kembali terukir. Pemimpin baru Aceh resmi dilantik (kabupaten/kota segera menyusul). Sejuta harapan perubahan besar membentang. Menata ulang bangunan Aceh yang berantakan. Kini, Aceh memiliki “nahkoda baru”. Akankah Aceh sebagai Modal menjadi Aceh sebagai Model? Lalu, nasib pemberantasan korupsi, bagaimana? Dan, semangat oposisi seperti apa yang diharapkan sebagai mesin kontrol roda pemerintahan?

Kita Pasti Mampu?
Saya melihat bahwa semangat Irwandi-Nazar melawan korupsi cukup besar. Statemen melawan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik dominan lahir. Dalam konteks ini, meskipun Irwandi-Nazar bukan dari kandidat partai politik tetapi secara legitimasi politik punya dukungan yang cukup besar pula. Keduanya dipilih langsung oleh rakyat. Bukan dari rezim birokrasi yang berkarat. Dengan realita demikian, kans Irwandi-Nazar terbuka lebar. Apalagi beberapa daerah di Aceh, pemimpinnya juga bertekad sama. Sebut saja, Walikota terpilih Kota Sabang yakni Munawarliza Zein, dengan tegas mengatakan akan mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi di sana. Dan pertemuan antara Irwandi dengan KPK beberapa waktu yang lalu, saya pikir adalah langkah awal untuk membangun sinergisasi percepatan pemberantasan korupsi di Aceh.

Jangan lupa, kita punya modal lain yang melekat dengan identitas kita sebagai muslim. Karenanya, implementasi syariat Islam di Aceh harus bisa membangun jati diri muslim untuk tidak toleran dengan korupsi. Syariat Islam, di tengah perdebatan yang ada hari ini, harus diarahkan untuk menggugah lahirnya birokrasi yang baik, sikap amanah dalam pengelolaan keuangan daerah yang bebas dari “perampok”. Syariat Islam itu tidak lagi sekedar mencambuk yang khalwat “syahwat” saja. Sejatinya, syariat Islam juga menjangkau para pejabat yang “bersembunyi-sembunyi” menyusun anggaran untuk ajang korupsi, sebagai bagian dari khalwat “politik-uang”! Saya optimis, kita masih belajar dengan ini semua. Karena itu, kajian-kajian fiqih modern seputar korupsi semestinya tidak begitu saja dilupakan. Intinya, Islam harus menjadi benteng diri bagi muslim untuk tidak berbuat culas, tidak khianat. Malah sebaliknya, Islam harus diaplikasikan sebagai norma dan nilai dalam memberantas korupsi itu sendiri. Jika ini mampu kita lakukan maka nuasa pemberantasan korupsi di Aceh juga menjadi model baru di Indonesia.

Kebosanan Rakyat
Saya percaya, publik merasa cukup bosan dengan kata korupsi! Boleh jadi, tema tulisan ini pun sudah “memuakkan”. Dalam sebuah pelatihan anti korupsi dimana saya menjadi fasilitatornya, seorang peserta malah “menyerang” dengan pertanyaan bertubi-tubi. Ia kecewa dan muak dengan pola penanganan korupsi di negeri ini, apalagi Aceh. Koruptor kelas kakap lepas seperti seekor sapi yang menabrak jaring-laba-laba itu. Sedangkan pencuri ayam, dihakimi massa dan segera diproses, lantas masuk penjara. Model pencuri ayam inilah menurutnya adalah nyamuk kecil yang lengket di jaring laba-laba juga. Tentu, tipikal beliau tadi tidak satu orang di Aceh. Orang-orang kritis seperti itu jumlahnya luar biasa. Sebenarnya, mereka menantikan aksi, bukan janji. Mereka menunggu tindakan politik bukan lagi isu politik. Mereka telah cukup kenyang dengan jargon-jargon murahan. Karena itu, saya memberanikan diri untuk mengatakan jika Irwandi-Nazar harus cukup hati-hati dalam menjawab “kebosanan” rakyat ini.

Lokomotif dan Gerbong Baru
Di tengah kebosanan dan ketidakpercayaan masyakat itu, saya tetap berharap agar rakyat Aceh tetap memberikan “kesempatan”. Saya yakin, ketika Irwandi-Nazar diawal kepemimpinannya melontarkan statemen-statemen yang menghujam seperti “yang korupsi akan saya pecat”, mungkin saja publik akan menilai lain. Ya, karena kebosanan tadi. Tetapi, saya tetap mengkampanyekan jika semangat yang besar untuk memberantas korupsi harus kita dukung bersama. Mendukung tanpa mengabaikan sikap kritis. Mendukung dengan tetap mengedepankan idealisme atas dasar kebenaran, tidak terjebak pada deal-deal politik murahan.
Sebagai lokomotif, grand desain pemberantasan korupsi menjadi penting. Memberantas korupsi mesti ada konsep yang jelas, target yang terukur dan dapat diterapkan. Grand desain ini kemudian dapat dijabarkan dalam Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Aceh (RA-PKA). RA-PKA sebagai perlawanan atas korupsi yang secara berlahan dapat memupuskan “kebosanan” rakyat. RAP-KA juga sebagai bukti politik jika sang lomotif akan melahirkan gerbong-gerbong baru “birokrasi pemerintahan di Aceh” yang sadar jika korupsi adalah haram hukumnya. Saya sadar bahwa ini tantangan berat. Tetapi tidak berarti tidak mungkin dilakukan. Kalau tidak mungkin, maka tidak akan ada model-model pemerintah yang baik yang meretas di Indonesia, seperti Sragen, Solok dan Jembrana sudah mewujudkannya.

Pemberantasan korupsi juga bukan sebatas penjara. Lebih elegan dari itu adalah dengan pencegahan terjadinya korupsi itu sendiri. Langkah-langkah tersebut adalah dengan perbaikan dan penyempurnaan instrumen aturan/kebijakan, kelembagaan (satuan organisasi kepemerintahan), proses dan prosedur, sumber daya manusia, budaya hingga pelibatan masyarakat untuk mendeteksi (dini) maupun pencegahan terjadinya korupsi tersebut. Bahkan, harus ada upaya memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi pada aktivitas pemerintahan. Sang lokomotif juga harus meningkatkan pemberdayaan perangkat-perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Dengan langkah ini, maka akan mendorong lahirnya rule of law, memperkuat budaya sadar hukum dan memberdayakan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

RA-PKA ini juga menjabarkan upaya penindakan sebagai pengenaan sanksi/hukuman atas segala bentuk penyimpangan terhadap aturan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara. Artinya, reward and punishment mecanism sebuah keniscayaan. Dan menurut saya, minimal ada lima langkah penindakan tersebut. Pertama, membangun political will secara kontinu untuk percepatan penanganan dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi. Kedua, mendorong keseriusan dan dukungan terhadap lembaga penegakan hukum. Ketiga, pengembangan kapasitas aparatur penegak hukum. Keempat, pengembangan sistem pengawasan lembaga penegak hukum. Dan kelima, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi

Saya sadar, beberapa tawaran di atas tidak semudah ide yang digagas. Akan banyak tantangan dan ”perlawanan” yang lahir. Akan tetapi, Irwandi-Nazar saya kira punya sokongan dari pemimpin di level kedua, baik kabupaten dan kota yang juga dipilih langsung oleh rakyat. Ini modal lagi, kepercayaan dari rakyat. Permasalahannya adalah apakah political will akan berubah menjadi tindakan politik nyata dalam menyahuti problem korupsi di Aceh? Belum lagi, bicara problem reintegrasi dan rekonstruksi yang harus dipacu dan dibenahi disegala lini. Apabila jawabannya adalah iya, maka keraguan demi keraguan publik dalam pemberantasan korupsi ini akan tersingkirkan.

Sebaliknya, bila publik hanya disuguhi janji-janji manis dan gaya kepemimpinan yang tidak mengedepankan sence of crissis dan tidak efisien (anggaran), otomatis akan menjadi preseden buruk bagi keduanya. Dan ini dapat secara berlahan menguras kepercayaan publik terhadap pemerintahan Aceh. Karena itu, Irwandi-Nazar sebagai lokomotif, dan para bupati dan walikota sebagai gerbong pemerintahan Aceh harus konsisten melawan korupsi. Para kepala dinas/badan/kantor adalah barisan selanjutnya. Tentu, kita tidak ingin gagal lagi. Oleh sebab itu, berikanlah keteladanan dalam Pemerintahan Aceh. Keteladanan ini adalah bukti nyata ada tidaknya political will itu.

Oposisi, Itu Perlu
Dan semangat untuk membangun ”oposisi” juga kembali mengemuka. Saya sepakat bahwa tetap ada penggontrolan secara ketat atas kinerja pemerintahan Aceh yang baru. Bukan saja khusus untuk Irwandi-Nazar melainkan juga siapa pun yang memimpin, oposisi mesti ada, termasuk hingga ke kabupaten/kota di Aceh. Memang, kata oposisi “terlanjur” dipersepsikan sebagai upaya “menjungkal” dan “merongrong” roda pemerintahan yang ada. Persepsi ini yang harus diluruskan kembali. Meluruskannya sehingga ketika bicara oposisi maka semua pihak paham betul jika itu adalah bagian untuk mengawal berjalannya hasil demokrasi pada rel sebenarnya. Ini saya pikir makna sederhana sebuah kata oposisi.

Di lain pihak, saya berharap siapa pun yang (akan) mendeklarasikannya sebagai pihak yang beroposisi (parlemen, parpol, kampus masyarakat sipil atau siapa pun juga) maka “bermainl”ah secara santun dan wajar. Kritisi pemerintahan dengan iringan solusi cerdas, bukan sekedar berteriak belaka. Jadilah “oposisi” yang sejati, bukan bersemangat di awal dan “padam” di tengah jalan. Dalam tulisan sebelumnya, saya telah menekankan hal ini. “Masih adakah mereka (baca: kalangan akademisi, tokoh politik, media massa, mahasiswa hingga aktivis anti korupsi yang selama ini bergerak dengan moral dan nurani) tetap berteriak lantang jika siapa pun yang memimpin, yang namanya korupsi harus diperangi tanpa henti?”. Bukankah ini bagian dari oposisi sejati?

Saya berharap apa yang disampaikan oleh Irwandi-Nazar jika mereka siap dikritik adalah awal yang baik bagi munculnya iklim oposisi ini. Irwandi-Nazar hingga para bupati dan walikota yang baru harus dengan jiwa besar berhadapan dengan kalangan oposisi sejati ini. Dan proklamasi “siap dikritik” akan diuji oleh publik, terutama dari gerbong oposisi. Sebaliknya, kaum oposisi juga jangan alergi ketika pihak lain “mengomentari” kritikannya. Waktu pula akan membuktikan apakah kaum oposisi, daya tahan kritik dan kesiapan dikritik di Aceh akan juga menjadi teladan bagi republik ini? Bukankah, banyak pihak yang sudah melirik gaya demokrasi Pilkada Aceh? Semoga, gaya oposisi kita juga menjadi model baru bagi pihak lain di negeri ini.

Akhir kata, dengan jiwa besar pula, mari kita sucikan niat, bersihkan hati. Sebab, dari sinilah kita sama-sama membangun Aceh yang lebih baik. Dengan cinta dan kejujuran kita buktikan bila kita bertanggungjawab untuk generasi kita selanjutnya. Peradaban Aceh yang lebih bermartabat-lah yang harus kita wariskan kepada mereka. Bukan korupsi dan korupsi lagi.
Oleh: Abdullah Abdul Muthaleb
Alumi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsyiah,

Tidak ada komentar: