Sabtu, 17 Mei 2008

Kampus Dan Korupsi Di Aceh (Menagih Tanggung Jawab Moral Kampus Di Negeri Syariat)

Telah Dipublikasikan Dalam Kolom Opini Serambi Indonesia

Aceh, terus dikukuhkan sebagai salah satu provinsi “korup” di Indonesia. Predikat ini terus melekat tanpa diimbangi dengan usaha dan kebijakan yang kontinu untuk mengelimirnya secara konsisten. Bahkan, sulit terbantahkan Aceh ”juara” dalam hal korupsi. Sebuah prestasi yang tanpa kita minta ternyata mendalinya telah ada dileher sendiri. Pasca bencana pun, korupsi terus terjadi tiada henti. Lalu, upaya penegakan syariat Islam terus dilaksanakan. Terkesan simbolitik yang tajamnya hanya bak pisau saja. Contoh paling krusial adalah pelaksanaan hukum cambuk untuk rakyat kecil sedangkan bagi mereka kelas elit hukum seperti ini tidak mampu direalisasikan.

Saya bukan tidak sepakat dengan hukum cambuk yang diayunkan ke pungung rakyat yang melakukan khalwat dan maisir sebagaimana yang marak dipraktik di Aceh selama ini. Namun, telah adilkan kita kepada rakyat kecil ketika kalangan elit yang berbuat yang sama, bahkan merampok uang negara secara biadab ternyata tidak dikenakan sanksi apa-apa?! Mengapa untuk rakyat kecil, proses hukum segera ditegakkan?

Di sisi lain adalah tingkat kesadaran publik untuk mensikapi hal ini masih berada amat lemah. Kepedulian agar laju korupsi berhenti, paling tidak kecepatannya dapat dikurangi masih minim. Realitas yang kita saksikan adalah terkesan bahwa isu anti korupsi adalah persoalan waktu saja. Teriakan anti korupsi kemudian diplesetkan dengan ”belum dapat kesempatan saja nih...ye”!

Dan, yang lebih menyedihkan adalah ketika kampus-kampus di Aceh juga kehilangan solusi, bahkan kepedulian untuk memberantas korupsi di Aceh. Atau, jangan-jangan juga terjebak dalam lingkaran setan bernama korupsi. Lalu, pasti ada tudingan lagi, siapa bilang kampus korupsi! Tulisan terinspirasi dari pentingnya peran institusi ini untuk memberikan keteladanan, sekaligus moral forces untuk mengakselerasikan pemberantasan korupsi di Aceh.

Di sisi lain, saya yakin akan ada ”riakan” dan ”gelombang besar” atas tulisan ini. Bukankah ketika dua atau tiga tahun yang lalu disaat ada pihak ektern kampus yang mengomentari para dosen hanya pintar menuliskan diktat kuliah ternyata sebagian diantara academic society malah membantah keras dengan argumentasi menyakinkan. Saat itu, tidak terlihat proses otokritik untuk kalangan kampus. Malah yang terjadi adalah sebaliknya, kampus masih memposisikan dirinya sebagai dewa penyelamat peradaban bangsa.

Dunia kampus kita nyaris tidak ada ”suara”. Bahkan, ada juga kampus di Aceh yang dituding tidak transparan dan sarat indikasi korupsi. Pengelolaan dana puluhan miliar dari APBD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mengalir ke kampus pun acap kali ”digosipkan” bermasalah. Kampus mengajarkan mata kuliah Teori Koperasi tetapi koperasi yang ada di kampus ternyata tak ”rela” dikelola seperti pesan teori koperasi itu. Kampus mengajarkan ilmu akhlak namun pergaulan di kampus menginjak-nginjak nilai akhlak pula.


Mata kuliah yang bernuasa agama-pun kian kering dengan pembenahan moral dan etika. Dan kampus juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan dengan prinsip-prinsip akuntansi modern namun yang terjadi adalah kampus tak lagi transparan kepada intern-nya sendiri. Aneh tetapi ini realita. Kampus telah mengotori dan mengkhianati pesan moral ilmu itu sendiri!

Cermin Diri
Kampus sebagai kawasan yang dihuni oleh masyarakat akademik senantiasa bergerak dalam tataran Tri Darma Perguruan Sejatinya, itulah yang mesti hadir direlung jiwa kampus bukan malah menjadi menara gading! Akan tetapi persoalannya adalah sejauh mana peran kampus ketika para juragan korupsi di Aceh terus bergerilya menguras uang negara? Ke mana suara para profesor dan doktor yang telah menghabiskan masa studinya belasan tahun di berbagai universitas terkemuka di Amerika atau Eropa? Mengapa tidak pernah terdengan suara dari kampus jika koruptor mesti ditangkap dan diadili secepatnya? Mengapa tidak ada statemen berkelanjutan ”menekan” pemerintah jika korupsi di Aceh mesti ditangani dengan cara-cara yang luar biasa?

Lagi-lagi kita jadi bingung, kenapa tidak ada reaksi apa-apa dari suara kampus ketika banyaknya prilaku korup dalam pembangunan di Aceh? Proyek-proyek cet langet yang high cost tidak dihentikan dengan protes massal dari kalangan kampus jika proyek itu malah menyengsarakan rakyat Aceh? Jika pun ada, itu hanya satu dua orang saja, dengan tempo yang amat terbatas, mencuak dan kemudian hilang. Saya tidak memunafikkan jika ada akademisi yang tetap konsiten dengan moral akademiknya, namun hitungan jumlahnya masih amat minim jika dibandingkan dengan persoalan akut yang ada.

Dalam Diskusi Akbar Mahasiswa Unsyiah, 16 Maret 2006 lalu seorang pejabat teras kampus itu mengatakan jika begitu banyak alumi terbaik si Jantong Hatee yang telah menjadi pemimpin di daerah, politisi hingga pejabat elit lainnya. Saya (kebetulan menjadi salah satu pematerinya) sepakat saja dengan hal itu, bahkan alumni Unsyiah mendominasi peta politik di Aceh. Dan tidak sedikit para dosen senior yang kemudian ”hijrah” untuk memimpin sebuah daerah atau instansi pemerintahan di Aceh. Dari gubernur hingga kepala desa sekali pun!

Persoalannya adalah apa yang telah dilakukan Si Jantong Hatee ketika seorang Bupati di Aceh misalnya, yang merupakan lulusan Unsyiah ternyata telah terindikasi kuat merampok uang negara? Apa yang telah dan akan dilakukan disaat rakyat Aceh menyerukan ”bebaskan Aceh dari koruptor” ternyata sebagian diantaranya juga lulusan Si Jantong Hatee? Dan bagaimana tanggung jawab moral kampus ketika para politisi yang dilahirkan dari kandungannya ternyata juga menjadi politisi yang tidak jujur dan bermental korup di Aceh?

Deretan pertanyaaan ini tidak hanya saya alamatkan untuk Unsyiah sebagai universitas terbesar dan tertua di Aceh melainkan juga semestinya menjadi renungan bagi kampus lain, konon lagi yang basic-nya adalah pendidikan agama! Kampus-kampus lain juga harus banyak ”merenung”. Apakah sekedar meluluskan mahasiswa saja dengan ragam gelarnya sehingga kemudian mengumumkan jika kampusnya telah menghasilkan sekian puluh ribu sarjana? Bagaimana dengan kualitas moral lulusannya, apakah hal ini tidak menjadi bagian dari tanggung jawab kampus (juga)?


Jika kampus hanya berlomba-lomba mengkarbit lulusan maka sulit kiranya untuk berharap banyak agar kampus berperan ekstra dalam pemberantasan korupsi di Aceh. Karena persepsi tersebut akan mempengaruhi kebijakan strategis yang akan diambil nantinya. Bagaimana kampus akan berinisiatif untuk menggagas kurikulum yang memuat materi anti korupsi misalnya, jika landasan/pijakan elit kampus tidak punya komitmen dengan isu pemberantasan korupsi itu sendiri?

Kondisi ini makin kentara ketika kita korelasikan dengan konteks Aceh pasca bencana. Ramai-ramai para dosen nyambi di berbagai NGO Internasional, hingga BRR sekalipun dengan meninggalkan mahasiswa dengan para asistennya. Itu lebih baik memang, ketimbang tidak ada sama sekali. Dan memang, masih ada para staf pengajar yang tetap komitmen dengan tugas utamanya sebagai pendidik, itu pun amat sedikit. Padahal, dulunya mereka rebutan untuk bisa menjadi dosen di kampus!

Pembenahan Moral Akademik
Dunia kampus kita hari ini, suka atau tidak, ternyata banyak orang yang berilmu melakukan pelanggaran moral. Pelanggaran moral ini dimulai dari melacurkan keilmuan dengan prilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan pesan moral ilmu, hingga prilaku ”aneh” seperti korupsi, menjual teori atau bahkan mendagangkan rekomendasi kepakaran untuk melegalkan sebuah kebijakan yang tak berpihak kepada rakyat.

Di sadari atau tidak, persoalan pemulihan kembali moral akademik ini harus segera dilakukan. Sebagian kalangan akademisi, termasuk sebagian mahasiswa kini (telah) menjadi bias dan saling memojokkan. Otomatis, butuh segera gebrakan bersama untuk menyongsong penegakan kembali nilai-nilai moral bagi kalangan kampus di Aceh. Ini adalah bagian dari konsekuensi logis bagi kalangan intelektual kampus untuk tetap konsisten dengan nilai moral dan pesan ilmu yang dimilikinya.

Dan pembenahan moral akademik ini menjadi perlindungan (protect) kalangan kampus sendiri untuk meminimalisir dalam jebakan bias dan saling memojokkan itu. Dengan demikian, kalangan akademisi perlu membentuk gebrakan perubahan dengan team work nyata yang mampu menggabungkan keselarasan antara kerja-kerja akademik di kampus dengan tanggung jawab bersentuhan langsung dengan pengelolaan pembangunan.

Dalam hal ini yang menjadi titik tekannya adalah tetap mengedepankan nilai-nilai keteladanan kepada publik, termasuk dalam pemberantasan korupsi itu sendiri. Jika kemudian ada akademisi atau pakar yang ”hijrah” menjadi seorang pejabat maka telah ada sebuah model yang harus disepakati sebagai koridor untuk menjaga nilai-nilai moral akademik disaat jabatan itu disandangnya. Sejatinya, kampus tetap bertanggungjawab atas segala prilaku ”lulusan”nya itu selama berada dalam lingkaran kekuasaan politik. Sudahkan ini dilakukan secara maksimal? Atau memang kampus tidak punya ”hak” lagi untuk mengontrol moral akademik sang lulusannya itu?

Ke Mana (Juga) Mahasiswa Aceh?
Di mana pun, mahasiswa bukan sekedar perubahan status dari siswa menjadi mahasiswa. Mahasiswa adalah agent of change, moral force sekaligus intellectual force. Dalam patron demikian, juga pentingnya penegakan nilai-nilai moral dan pesan ilmu dalam pergerakan mahasiswa, termasuk di Aceh.


Mahasiswa Aceh, jika anda seorang kutu buku maka bacalah bagaimana sejarah Aceh dituliskan oleh dunia? Aceh adalah bangsa yang besar karena kebesaran peradabannya. Peradaban yang bebas dari juragan-juragan penjarah uang negara. Peradaban yang tidak mentolerir terjadinya romantisme korupsi. Lalu, apa tugas kita untuk mengembalikan kebesaran peradaban itu? Bagaimana halnya pula dengan isu korupsi yang setiap hari menjadi menu tambahan ketika kita makan malam bersama keluarga atau teman?

Tahukah Anda jika rakyat Aceh sangat berharap agar mahasiswa tetap mengucurkan “keringatnya” untuk menata kembali masa depan Aceh. Rakyat menanti peran dan kontribusi nyata untuk membebaskan Aceh dari koruptor, penjarah uang negara.

Saya memanggil teman-teman mahasiswa untuk membangunkan kampus yang lagi “tertidur pulas”, baik yang ada di Banda Aceh atau Aceh Utara, di Pidie atau Aceh Barat, di Aceh Timur atau Aceh Tengah, dan lain sebagainya. Teman-teman mahasiswa sudah tiba waktunya untuk bangkit dan menjadikan isu pemberantasan korupsi sebagai salah satu isu bersama tanpa mengenal batas waktu. Meminjam istilah Kwik Kian Gie, korupsi-lah sumber masalah di negeri ini, termasuk Aceh. Dengan demikian, mengapa kita masih ragu-ragu?

Artinya, mahasiswa harus menjadi juru bicara rakyat agar senatiansa menghimbau dan mendesak semua pihak di Aceh untuk konsisten dalam mengelola amanah rakyat. Mahasiswalah ujung tombak dalam menyadarkan publik jika korupsi tetap mesti menjadi musuh bersama untuk terus diperangi, dibabat hingga tuntas. Kini, rakyat telah memanggil dengan suara serak dan tangis agar kampus kembali “bersuara” dengan lantang.

Semoga tulisan ini tidak dimaknai sebagai bagian hujatan atau mencari siapa yang layak disalahkan melainkan sebagai tanggung jawab moral saya yang juga masih mahasiswa. Dalam hal ini, hanya satu mimpi saya : melihat kampus-kampus di Aceh bersuara bersama secara terus menerus untuk menggelorakan: bebaskan Aceh dari koruptor. Bahkan menyusun grand scenario melalui pendekatan kurikulum terpadu agar para lulusannya memiliki modal moral yang kuat, tidak melacurkan ilmu yang ia miliki. Menyusun batu bata mentalitas bagi lulusan untuk tidak korup, kapan pun dan apa pun jabatan/posisi yang akan diamanahkan rakyat kepadanya.

Atau dengan berani memproklamirkan dirinya sebagai model pengelolaan dana yang transparan, akuntabel dan aspiratif kepada pemerintah daerah di Aceh. Bukankah kampus punya segudang teori dan para pakar yang memiliki ilmu tinggi? Semoga ini bukan mimpi (saya) namun cita-cita rakyat Aceh yang ingin segera dilakoni oleh kampus-kampus yang ada di nanggroe Aceh berbingkai syariat.


Penulis

Abdullah Abdul Muthaleb

Adalah Mahasiswa FE Unsyiah Jurusan Manajemen Angkatan 1999
Kini sebagai Kepala Divisi Analisis Data dan Kampanye Publik

LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh

Tidak ada komentar: