Kamis, 15 Mei 2008

Parlemen Kita, Antara Harapan Dan Realita (Catatan 2004 Menuju 2009)

Telah Dipublikasikan di Tabloid MoDUS Aceh

Pengantar
Masa bakti wakil rakyat periode 2004-2009 semakin tua. Lebih tiga tahun telah menjadi anggota dewan terhormat. Persoalannya, bagaimana kita melihat kinerja wakil rakyat saat ini dibandingkan dengan parlemen sebelumnya? Tulisan ini tidak bermaksud membeberkan keburukan tapi ingin membangun opini baru tentang sejumlah tawaran guna memperbaiki gebrakan dari gedung dewan pada periode mendatang. Saya tidak memunafikkan jika masih ada wakil rakyat yang memang serius untuk melayani publik. Mereka bekerja sungguh-sungguh, dan masyarakat dapat melihat itu. Namun, seberapa banyak para wakil rakyat yang memang benar-benar berpihak kepada rakyat? Berapa banyak anggota dewan yang serius dalam melakukan fungsi-fungsinya? Jawaban sederhana telah ada dalam pikiran kita masing-masing.

Fungsi Parlemen
Secara teoritis, parlemen memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Tiga fungsi ini yang acapkali dikupas diberbagai forum, terutama jualan politik anggota dewan. Padahal sosok anggota dewan harus mampu pula menjalankan dua fungsi lain untuk mengoptimalkan tiga fungsi utama tadi. Dua fungsi lain itu adalah fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan dan fungsi komunikasi politik.

Meskipun sekilas bahwa kelima fungsi itu bekerja dengan cara dan ruang lingkup yang berbeda, namun kelima fungsi itu pada dasarnya mempunyai kaitan yang erat satu dengan yang lain. Ketika wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan, mereka dituntut untuk memastikan implementasi kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah (eksekutif) akan berpihak kepada rakyat. Parlemen harus memastikan seberapa jauh eksekutif mampu mewujudkan tujuan dan kepentingan bersama yang sudah disepakati pada proses legislasi dan penganggaran. Parlemen tidak berhenti sekedar ikut terlibat membahas dan menyepakati tetapi juga bertanggung jawab untuk memastikan dalam implementasi apa yang sudah disepakati tersebut.

Tidak ada bedanya juga disaat parlemen menjalankan fungsi legislasi dan anggaran. Kedua fungsi itu akan bisa menghasilkan kebijakan yang lebih effektif apabila dewan juga mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik pula. Dengan melakukan pengawasan yang baik, parlemen bukan hanya dapat mencegah sedini mungkin penyimpangan terhadap tujuan yang telah ditetapkan dalam proses legislasi dan anggaran. Namun lebih jauh dari itu adalah dewan juga bisa inspirasi baru dalam menyempurnakan produk legislasi dan anggaran selanjutnya. Realitas hari ini tidak demikian. Amatan saya justeru menggambarkan bila dewan belum mampu berperan dengan fungsinya secara “maraton”, masih bersifat parsial dan tidak menyatu secara totalitas.

Artinya, kondisi ideal yang ada semestinya menggambarkan siklus fungsi yang bekerja seirama. Menjalankan fungsi pengawasan kebijakan pengawasan melalui legislasi (control by legislation). Optimalisasi fungsi pengawasan dapat juga dengan memperkuat fungsi anggaran atau sering disebut dengan pengawasan melalui proses penganggaran (budgetary control). Misalnya dengan memotong anggaran belanja perjalanan dinas yang tidak masuk akal hingga tidak menyetujui proyek-proyek dengan nilai puluhan miliar yang tidak menjadi kebutuhan mendesak bagi rakyat.

Pilar Demokrasi
Keberadaan parlemen merupakan prasyarat penting dari sebuah negara demokratis. Namun, ukuran demokrasi, tidak berhenti pada “keberadaan” namun sesungguhnya lebih jauh menekankan kualitas keterwakilan lembaga perwakilan politik tersebut. Tak sekedar ada, melainkan juga bagaimana keberadaan mampu menjalankan fungsi dengan benar?

Akan tetapi, parlemen sendiri terhimpit dengan ragam persoalan persoalan klasik yang dapat menggangu terwujudnya good governance. Parlemen kita dipilih dengan biaya cukup tinggi itu belum menunjukkan perfomance yang memuaskan. Saya menengarai bahwa faktor penyebab utama adalah sistem rekrutmen menjadi wakil rakyat yang kacau balau. Dominasi partai sangat tinggi sehingga berdampak pada model perwakilan yang menempatkan legislatif sebagai wakil partai politik, bukan lagi wakil rakyat. Mereka kemudian lebih takut kepada petinggi partai (takut direcall) ketimbang kepada rakyatnya.

Padahal, mantan Presiden Filipina yakni Manuel Quenzo (1878-1944) pernah berujar bahwa “kesetiaan saya kepada partai berakhir ketika kesetiaan saya kepada negara dimulai”. Memang, tak dapat dipungkiri karena penerapan sistem Pemilu proporsional dengan daftar yang ditentukan partai politik telah melahirkan kecenderungan anggota legislatif untuk mengabaikan konstituennya. Mereka setelah terpilih menjadi lebih terikat pada partai ketimbang rakyat! Akhirnya, rakyat begitu rakyat sukar mengontrol kinerja anggota parlemen yang kemudian kian memperlebar tak terbangunnya transparasi dan akuntabilitas di parlemen. Di sisi lain, profesionalitas para anggota legislatif tidak cukup mumpuni untuk mengemban fungsi-fungsi parlemen maka sangat rasional ketika parlemen menjadi lembaga stempel belaka. Miskin daya tawar sebagai pilar demokrasi.

Bukan berarti bahwa tingkat pendidikan formal menjadi persoalan utama, tetapi juga sangat dipengaruhi sejauhmana pengalaman politik dan kemampuan intelektual. Tidak kalah penting adalah moralitas sang wakil rakyat yang secara politik mudah berganti muka. Dalam berbagai pertemuan dengan parlemen di Aceh, saya juga melihat bahwa tingkat “mau belajar” anggota parlemen masih rendah. Kemampuan daerah untuk menyediakan laptop per anggota dewan bukan jaminan dapat meningkatkan kinerja anggota dewan. “Mau belajar” justeru lebih menentukan ketimbang laptop dan sejenisnya.

Itikad baik untuk mensikapi tuntutan akses informasi dan ruang partisipasi publik masih sangat terbatas. Parlemen tidak secara sistematis menyediakan akses dan ruang partisipasi publik dalam mendukung fungsinya. Memang, harus diakui, ada celah sudah terbuka meski itu dalam kacamata saya lebih kepada political will fraksi atau anggota dewan pribadi, tidak secara kelembagaan. Ruang terbuka masih dilandasi dengan adanya hubungan pribadi dan kekuasaan politik.

Belum terbangun mekanisme penyerapan dan ruang aspirasi yang memadai dari legislatif ang sifatnya berkala (rutin). Anggota dewan hanya mengandalkan masa reses dengan waktu yang cukup terbatas. Celakanya lagi, tak jarang masa reses justeru menjadi arena dagang politik baru sebagai kampanye dini menuju kursi dewan periode berikutnya.

Penyimpangan Dan Korupsi
Romantisme penyimpangan dan korupsi di tubuh parlemen juga terus terdengar. Beberapa bulan yang lalu, parlemen di Indonesia disebut-sebut sebagai lembaga terkorup di Indonesia. Parlemen kita (dari DPR RI hingga ke daerah) pun berang. Mereka mempertanyakan survei yang oleh sebuah lembaga internasional itu yang menyimpulkan bahwa partai politik dan DPR merupakan lembaga yang sangat korup.

Sebenarnya, hubungan antara parlemen dan partai politik sangat dekat sekali. Bila partai politik (political party) dianggap paling korup, tidak mengherankan jika parlemen dan eksekutif sebagai produk dari partai politik pun juga korup. Menurut saya, kondisi ini dipengaruhi pada saat perekrutan calon anggota legislatif. Pada saat menentukan nomor urut dalam daftar calon acapkali menjadi ajang menentukan ”mahar”, bayar berapa dapat nomor urut berapa? Korupsi juga terjadi menyangkut sumbangan kepada partai politik, salah satunya diakibatkan lemahnya aturan mengenai pelaporan sumbangan dana partai politik dan juga dana kampanye. Belum lagi dugaan adanya kecenderungan koruptor sengaja berlindung kepada partai politik.

Bagaimana dengan Aceh? Parlemen di Aceh juga demikian. Bau amis penyimpangan dan korupsi anggaran juga merebak. Hasil audit BPK RI tiap tahunnya menunjukkan bahwa bukan hanya eksekutif yang tidak taat hukum anggaran, tetapi hal yang sama juga terjadi di gedung dewan. Sebut saja misalnya dengan temuan BPK RI (Nov. 2006) telah mengungkap penggunaan uang rakyat yang tidak sesuai dengan aturan hukum di DPR Aceh. Dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi NAD Tahun Anggaran (TA) 2005, terdapat 4 item temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.275.503.000. Pertanyaannya, sudahkah seluruh temuan itu ditindaklanjuti oleh DPRA? Pola demikian juga setali tiga uang dengan parlemen di level tingkat dua yang tidak terbuka akses bagi publik dalam penuntasannya.

Menuju Kursi 2009
Melihat sepak terjang DPRA/DPRK yan ada di Aceh hari ini, saya melihat masih jauh dari kata memuskan perasaan rakyat. Dengan demikian, kursi-kursi tahun 2004-2009 masih menjadi ”kursi kekuasaan”, bukan kursi-kursi yang sejatinya digunakan untuk mengembang kepentingan rakyat. Singkat kata, 2009 mendatang, sebuah pembaharuan di tubuh parlemen harus dilakukan. Menurut hemat saya, ada beberapa langkah penting yang dapat dilakukan.

Pertama, perbaikan mekanisme rekrutmen kandidat wakil rakyat yang akan dijagokan partai dalam Pemilu. Hal ini dapat mendorong masyarakat agar dapat menentukan pilihannya sendiri tanpa didikte apalagi dibohongi oleh partai politik. Bahkan akan membuka ruang transparansi dan akuntabilitas sekaligus membuka akses kontrol yang lebih luas dari masyarakat. Lebih baik lagi bila partai politik melakukan uji publik atas para kandidatnya sebelum ditetapkan sebagai calon anggota parlemen. Kita tidak lagi sekedar bergantung kepada keberanian kontrak politik lagi (karena ternyata kontrak politik telah menjadi dagelan politik!), tetapi rakyat diberikan kesempatan awal untuk memberikan penilaian atas kandidat yang diusung partai tersebut.

Kedua, para aktor politik yang akan dijadikan calon wakil rakyat dari masing-masing partai politik harus benar-benar memiliki kapasistas yang baik. Tidak asal tunjuk, apalagi harus mempertimbangkan berapa setoran ke partai. Bukan hanya cerdas tetapi juga memiliki trackrecord yang positif. Tidak juga semata-mata jujur dan anti korupsi, melainkan pula punya kecakapan baik dari sisi penganggaran dan legislasi. Oleh sebab itu, pengalaman saya ketika berkomunikasi dengan wakil-wakil rakyat di daerah menunjukkan bila partai politik belum berhasil melakukan pendidikan politik bagi kadernya sendiri, konon lagi bagi rakyat.

Ketiga, parlemen perlu membuka akses dan menyediakan layanan informasi kepada publik yang didukung oleh Sekretariat Dewan. Di luar parlemen, bagaimana partai politik juga menjadikan kantornya (DPW hingga DPRa) sebagai pusat informasi anggaran (misalnya) kepada rakyat. Pusat informasi ini belum dilakukan oleh partai mana pun yang dikelola secara profesional. Hal ini belum dilakukan sehingga terkesan partai hanya bekerja ketika menjelang Pemilu saja.

Keempat, saya berharap parlemen tahun 2009 sejatinya sudah menempatkan perwakilan perempuan yang lebih optimal. Bayangkan, di Aceh hari ini masih ada ada parlemen tanpa perempuan. Padahal kuota 30 persen telah berlakukan di Indonesia yang diharapkan partai politik memberikan kesempatan kepada perempuan untuk berkiprah di parlemen. Karena kehadiran politisi perempuan akan memperkaya rapor demokrasi kita. Namun pada kenyataannya tidak disikapi dengan keputusan politik yang riel sehingga calon wakil rakyat dari kalangan perempuan hanya sekedar pengembira belaka. Kita tentu berharap dalam Pemilu 2009 mendatang, hal demikian tak lagi terjadi.

Penutup

Sebagai sebuah institusi negara, sudah tiba saatnya penguatan dan perbaikan kinerja anggota legislatif dan parlemen dijadikan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Dan partai politik harus melakukan reformasi diri dalam mempersiapkan wakilnya di parlemen. Karena itu, kondisi parlemen kita hari ini sejatinya menjadi pelajaran politik berharga menyongsong Pemilu 2009 mendatang. Tak bisa ditawar lagi betapa parlemen ke depan harus mencerminkan kepentingan publik dan komitmen untuk membangun daerah. Parlemen juga harus menjadi bagian demokrasi yang mampu membangun kepastian hukum dan mendorong penegakan hukum (law enforcemnet). Dan parlemen juga harus mengedepankan politik yang santun dan dan terbangunnya economically efficient.

Dan harapan baru (termasuk kehadiran Partai Lokal) pada Pemilu mendatang tidak sekedar ritual demokrasi tetapi jauh lebih penting adalah dapat membangun institusi parlemen yang kuat, anti korupsi dan mampu menjalankan fungsi-fungsinya secara elegan. Semoga.

Oleh: Abdullah Abdul Muthaleb
Alumni Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala
Kini Sebagai Manager Program Monitoring Parlemen
LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh

Tidak ada komentar: