Tulisan ini Telah Dipublikasikan Dalam Kolom Opini Serambi Indonesia (28/12/2006).
Ada dua dorongan utama mengapa saya mengemukakan persoalan ini. Pertama, 9 Desember 2006 lalu adalah hari anti korupsi dunia. Tidak semua orang tahu dengan peristiwa itu sehingga tidak ada perayaan besar-besaran layaknya hari ulang tahun negeri ini. Mungkin ini bagian dari rasa pesimis atau keputusasaan aneuk nanggroe untuk membangun Aceh tanpa korupsi. Karena toh selama ini slogan anti korupsi para pemimpin di Aceh telah dijual “di emperan toko politik” dengan harga amat murah. Kedua, Aceh baru saja memilih calon pemimpinnya yang baru, pas dua hari setelah hari anti korupsi dunia. Apakah ini menjadi inspirasi untuk membangun Aceh tanpa korupsi, bukan sekedar jargon namun berani berjuang membongkar korupsi yang kian mengakar?
Pilkada merupakan sebuah pintu gerbang untuk menata kembali daerah dan pemerintahan yang baik. Menata ulang kehidupan yang porak-poranda, dihantam konflik puluhan tahun dan terjangan gelombang tsunami di akhir tahun 2004 lalu. Keduanya adalah tragedi sosial-kemanusiaan, bahkan ekonomi-politik yang luar biasa sehingga membutuhkan sebuah pemerintahan baru yang memiliki kemampuan yang luar biasa pula. Baik di level provinsi, maupun kabupaten/kota, begitu banyak permasalahan yang harus dihadapi. Selain percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk optimalisasi program reintegrasi/rekonsiliasi, pemimpin yang baru juga berhadapan dengan rumitnya bangunan ekonomi Aceh hari ini. Angka kemiskinan melewati batas normal yakni sudah melebihi 40 persen penduduk Aceh di tengah gelembung perekonomian yang begitu dahsyat.
Meminjam istilah Prof. Dr. Raja Masbar, M.Sc, sang ekonom kawakan dari FE Unsyiah, kemiskinan di Aceh adalah penyakit ekonomi kita hari ini. Jiwa saya pun bertanya, mengapa ini terjadi? Akhirnya, setuju atau tidak, saya harus mengatakan bila selain kesalahan desain ekonomi dalam pengentasan kemiskinan, lebih parah dari itu adalah tumbuh suburnya korupsi dalam pembangunan Aceh. Karenanya, Pilkada 2006 bukan sekedar metamarfosis dari era keranda ke era tenda, lantas menuju era Pilkada saja. Bukan hanya itu, sebab tantangan terbesar adalah: apakah Pilkada 2006 secara otomatis akan melahirkan penarik gerbong “Aceh” menuju Aceh Baru yang Damai, Sejahtera dan Berkeadilan?
Kabut Tebal Korupsi di Aceh
Kabut tebal pengelolaan pemerintahan yang tidak transparan dan cenderung korup masih mewarnai Aceh. Hal ini dapat kita lihat dari catatan angka terjadinya (indikasi) korupsi yang terus merebak. Catatan ini kian menyedihkan apabila merunut pada rentang waktu 2001 hingga saat ini, maka rapor pemberantasan korupsi belum menggembirakan. Dalam hal ini, GeRAK Aceh menegaskan jika persoalan penyimpangan dan korupsi anggaran masih perlu perhatian kita semua. Bahkan jauh lebih penting, bercampur dengan kekhawatiran, ketika anggaran terus mengalir pasca Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA) direalisasikan. Dan, APBD di Aceh pun akan terus membengkak. Persoalannya, bagaimana memastikan jika amanah UU PA itu diterapakan secara maksimal? Lebih sulit lagi : siapa yang akan tetap berani dan berjihad total mengawal proses pengganggaran (mulai dari perencanaan hingga evaluasi dan pertanggungjawaban) itu?
Masih adakah mereka (baca: kalangan akademisi, tokoh politik, media massa, mahasiswa hingga aktivis anti korupsi yang selama ini bergerak dengan moral dan nurani) tetap berteriak lantang jika siapa pun yang memimpin, yang namanya korupsi harus diperangi tanpa henti? Jelas, pasca Pilkada bukan sekedar membersihkan atribut kampanye di seantero kota melainkan juga goncangan batin dan idealisme. Antara tetap konsisten dengan idealime atau terjungkal dan menjadi bunglon-bunglon baru? Bukankah selama ini kita telah menyaksikan demikian ketika rekonstruksi telah menabur benih materialistik sehingga sulit dibedakan antara seorang relawan dengan karyawan, antara seorang aktivis dengan sosok pejabat elite. Bahkan, idealisme dan sikap kesatria seorang aktivis raib begitu saja. Apaka tragedi ini akan kembali terulang?
Membongkar Ulang Korupsi Terendam
Mungkin, ada diantara kita yang tidak sepakat jika Aceh disebut terus berkutat dengan aksi penjarahan, perampokan uang negara. Tetapi, saksikanlah mentalitas kita hari ini. Di tengah musibah yang luar biasa, masih begitu banyak saudara kita yang berbuat curang. Kasus jadup, pembangunan barak, hingga distribusi bantuan perumahan yang bermasalah. Dari segi nominal, daerah lain telah lebih unggul dari kita. Tapi, sebuah ironi ketika kita yang mengklaim diri daerah bersyariat, praktik korupsi masih begitu marak. Hal ini dapat kita lihat dari banyak korupsi anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2001 hingga 2006.
GeRAK Aceh mencatat ada 22 kasus besar di Aceh yang tidak jelas proses hukumnya, malah ada diantaranya incumbent (ikut bertarung kembali) dalam Pilkada kemarin, dengan nilai yang cukup mencengangkan, lebih dari setengah triliun rupiah. Di sisi lain, tingkat penyimpangan anggaran seperti hasil riset GeRAK Aceh untuk tahun anggaran 2004 saja dengan cakupan wilayah 13 kabupaten/kota di Aceh (termasuk provinsi), tingkat penyimpangan anggaran mencapai Rp 749.882.185.938. Artinya, rata-rata di tiap wilayah menyimpang sebesar Rp 57.683.245.072 setiap tahunnya. Jumlah ini berdasarkan tahun 2004 saja, belum dilakukan di seluruh wilayah dengan tahun anggaran yang lebih panjang. Perlu diingat bahwa penyimpangan anggaran merupakan pintu masuk sekaligus setali tiga uang dengan maraknya korupsi di Aceh. Dapat dibayangkan jika setiap tahunnya, pengelolaan APBD di Aceh terus bersimbah dengan penyimpangan. Bukankah ini benih-benih munculnya kemiskinan dan konflik sosial karena anggaran masuk ke pundi pejabat?
Lokomotif Baru?
Bagi saya pribadi, “Aceh yang damai” bukanlah Aceh yang hanya dininabobokkan dengan “tanpa kekerasan”, “tanpa suara bom” semata-mata. Aceh yang damai juga Aceh yang menempatkan kesejahteraan bagi rakyatnya dengan pemenuhan kebutuhan dasar secara adil dan proporsional. Upaya ini, akan lebih mudah digapai apabila gerbong pemberantasan korupsi yang selama ini terhenti, ditarik kembali dengan “LOKOMOTIF” baru yang dipilih langsung oleh rakyat. Mereka adalah pemimpin-peminpin yang dilahirkan lewat Pilkadasung. Karena itu, tanpa bermaksud menggurui, dalam kesempatan ini saya ingin mengutarakan beberapa ide yang kiranya dapat membantu untuk efektifitas jalannya “LOKOMOTIF” baru menarik kembali gerbong yang telah terseok-seok itu. Meskipun saya kadang heran, bagaimana kiranya jika “LOKOMOTIF” baru itu ternyata sebelumnya pernah menderita “virus” korupsi? Dalam hal ini, saya hanya berharap, jika mereka mau “bertaubat” dari kesalahan sebelumnya.
Pertama, di awal kepemimpinan, keberadaan sence of crissis menjadi amat penting dalam menjalankan kekuasaan. Sikap ini bukan sekedar isu politik. Artinya, pemimpin baru harus mampu mewujudkan tindakan-tindakan politik yang berpihak kepada pemberantas korupsi. Artinya, saya juga berharap, khususnya kepada pemenang pasangan gubernur, agar menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai Rencana Aksi Daerah (RAD), sebagai turunan dari Rencana Aksi Nasional (RAN) dalam pemberantasan korupsi guna mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Aceh. Dengan demikian, percepatan pemberantasan korupsi dengan berpijak pada aturan hukum yang ada, melibatkan dan mengoptimalkan peran dari aparatur penegak hukum, akan sangat membantu untuk membangun kepercayaan masyarakat. Sebab, citra aparatur penegak hukum mesti segera dibersihkan dari pratik-praktik yang tidak sehat. Dan juga, aparatur pengawas di tubuh Pemda sendiri harus dibenahi kinerjanya, seperti Bawasda. Ini sangat penting untuk memastikan alokasi anggaran pembangunan dapat berjalan tepat sasaran.
Kedua, kita juga dihadapkan pada persoalan klasik dimana banyak kasus korupsi yang tak jelas ujungnya. Kasus-kasus yang melibatkan elite politik di Aceh, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota nyaris tidak tersentuh oleh hukum. Nah, bagaimana upaya yang harus dilakukan agar setiap kasus korupsi dapat diselesaikan secara hukum yang fair. Keberadaan pemimpin baru yang langsung dipilih oleh rakyat, saya kira punya legitimasi cukup kuat untuk membongkar lingkaran setan aksi korupsi di Aceh. Dalam hal ini, keberadaan perwakilan KPK di Aceh (satu-satunya provinsi di Indonesia) harus dioptimalkan keberadaanya. Tak sekedar ”sosialisasi” lagi.
Ketiga, pemberantasan korupsi berkorelasi positif dengan itikad baik para pemimpin baru Aceh untuk membuka ruang bagi publik dalam segala konteks. Ruang publik ini kemudian dapat dimaknai dengan pelibatan masyarakat dalam penyusunan anggaran sampai dengan sebuah jaminan kemudahan untuk mengakses informasi tentang anggaran publik itu. Point ini sangat riskan dan paling banyak dibicarakan di tengah masyarakat. Ada semacam kekhawatiran jika para pemimpin baru akan menutup kran informasi bagi publik.
Ketiga, pemberantasan korupsi berkorelasi positif dengan itikad baik para pemimpin baru Aceh untuk membuka ruang bagi publik dalam segala konteks. Ruang publik ini kemudian dapat dimaknai dengan pelibatan masyarakat dalam penyusunan anggaran sampai dengan sebuah jaminan kemudahan untuk mengakses informasi tentang anggaran publik itu. Point ini sangat riskan dan paling banyak dibicarakan di tengah masyarakat. Ada semacam kekhawatiran jika para pemimpin baru akan menutup kran informasi bagi publik.
Dan, dalam program 100 hari kepemimpinan, gebrakan awal harus ”membantah” sinyalemen ini jika memang ingin mengeliminir korupsi secara bertahap di Aceh. Bahkan, komimen memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang komitmen mendorong memberantas korupsi di Aceh menjadi amat urgent. Sejatinya, ini dilakukan dengan serius sehingga wajah birokrasi yang selama ini dinilai bobrok akan jauh lebih baik.
Kesimpulannya adalah bagaimana dari ujung Pulau Sumatera, Aceh dengan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyatnya, dapat menjadi model pemberantasan korupsi bagi daerah lain di Indonesia. Akan adakah model Solok, Sragen atau Jembrana di Aceh? Hal ini akan dapat dicapai apabila pemerintahan dikelola secara transparan, akuntabel, melibatkan masyarakat (partisipatif), terutama dalam mengelola anggaran yang kian banyak mengalir ke Aceh. Birokrasi pemerintahan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk menjadi lokomotif baru membangun Aceh tanpa korupsi. Dan ini bukan hal yang mudah di tengah kian miskinnya kepercayaan masyarakat selama ini.
Semoga masyarakat Aceh tidak pesimis dengan upaya pemberantasan korupsi. Karena, yang sangat mendesak adalah bagaimana kita membangun kesadaran, semangat dan kepedulian apabila memberantas korupsi adalah sebuah jihad bersama untuk mewujudkan kedamaian, kesejahteraan dan kemakmuran di Aceh. Memberantas korupsi adalah kerja bersama, mulai dari ulama, cendikiawan, kalangan kampus, termasuk media massa di Aceh. Lingkaran kesadaran dan tekad bulat ini adalah untuk mendorong jika Pemimpin Baru Aceh Bukan Koruptor Baru untuk Aceh, dilevel mana pun! Bila tidak, nasib Aceh tak ubahnya ketika rakyat Indonesia berefouria dengan reformasi 1998 tanpa mengawal proses jalannya reformasi. Akibatnya, reformasi hampir sepuluh tahun kelahirannya. Namun, negeri ini tak banyak mengalami perubahan hakiki. Akankah, setelah Pilkada ini, Aceh hanya “pesta pora” saja tanpa bergerak untuk membuat dan mengawal keputusan-keputusan yang “radikal” untuk mengubah nasibnya?
Penulis,
Abdullah Abdul Muthaleb
Alumni Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi Unsyiah,
Kini sebagai Kepala Divisi Riset dan Database LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh
Abdullah Abdul Muthaleb
Alumni Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi Unsyiah,
Kini sebagai Kepala Divisi Riset dan Database LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar