Kamis, 15 Mei 2008

RAPBA 2008, Sinyal Kejahatan Politik Anggaran?

Telah Dimuat Dalam Kolom Opini Serambi Indonesia (7/5/2008)

Wajah Aceh bukan hanya muram karena rapor korupsi, tetapi juga semakin hitam karena proses penganggaran yang selalu terlambat disahkan. Hingga hari ini, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) Tahun Anggaran 2008 tak kunjung usai. ”Penyakit” lama itu juga belum sembuh. Terlambat lagi dan lagi-lagi terlambat. Bila tahun anggaran 2007, alasan yang banyak muncul adalah penyesuaian dengan visi-misi gubernur-wakil gubernur Aceh yang baru terpilih, tahun ini kita dihadapkan pada banyak alasan lagi. Ada apa dengan RAPBA kita? Apakah ada perubahan paradigma di bawah pemerintahan baru Aceh dalam menangani persoalan klasik terus terlambatnya pengesahan anggaran di Aceh? Atau ada aroma kejahatan politik (tarik-ulur) anggaran sehingga RAPBA 2008 tak kunjung ”ketuk palu”?

Kilas Balik Maret 2008
Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPA) kabarnya bekerja ekstra keras. Mereka harus lembur untuk menyelesaikan rincian kegiatan anggaran (RKA) RAPBA Tahun Anggaran 2008. Kepala BAPPEDA sebelumnya, Profesor A. Rahman Lubis, waktu itu pun sempat ”tumbang” dan masuk rumah sakit gara-gara mengejar deadline RAPBA 2008. Saya berpikir, tidak tertutup kemungkinan bila beliaulah sang komando BAPPEDA di republik ini yang ”tumbang” gara-gara memburu pengesahan RAPBA 2008. Inikah keseriusan kita atau justru akibat tak taat alur perencanaan dan penganggaran saja?

Hal ini boleh jadi dikarenakan sudah dua kali berturut-turut (Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh) mendapatkan teguran dan Departmen Keuangan RI. Teguran pertama pada tanggal 4 Januari 2008 dan teguran kedua pada tanggal 29 Februari 2008. Surat peringatan kedua tersebut ditandatangi oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI, Prof. Dr. Mardiasmo, MBA. Isu surat tersebut pada prinsipnya adalah untuk mengingatkan Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh untuk segera menyampaikan dokumen APBA 2008 kepada Pemerintah Pusat agar tidak dikenakan sanksi pengurangan anggaran. Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Pasal 102.

Surat peringatan kedua itu merupakan pukulan berat bagi Pemerintah Aceh beserta perangkat SKPA-nya. Dan sekaligus menjadi cambuk bagi DPR Aceh sendiri. Kinerja lambannya penyelesaian RAPBA 2008 menjadi catatan kelam bagi Pemerintah Pusat dalam menilai kinerja pihak tersebut yang cukup lamban. Waktu itu, hanya dua provinsi saja di republik ini yang tahun ini juga bernasib sama dengan Aceh, yaitu Provinsi DI Jogjakarta.
Bila dipetakan dengan cermat, paling tidak ada beberapa penyebab ”macetnya” penyelesaian RAPBA tahun ini. Kalangan DPR Aceh menyebutkan bahwa usulan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disampaikan TAPA kepada Panitia Anggaran DPR Aceh, belum siap untuk dibahas di Panggar DPR Aceh! Mereka berpendapat bahwa usulan program belum rasional, sehingga untuk memperbaikinya membutuhkan waktu lagi. Selain itu, waktu itu juga dalam proses seleksi calon pejabat eselon IIa dan II boleh Gubernur Aceh disebut-sebut juga menyebabkan jadwal pembahasan lanjutan PPAS dan RKA RAPBA Tahun Anggaran 2008 jadi molor. Selain dua hal tersebut, apa sebenarnya penyebab penganggaran kita selalu bermasalah? Adakah penyebab-penyebab lain yang lebih politis tarikannya?

Dengan tragedi seperti ini, janji pun kembali diobral. Ketua TAPA, Husni Bahri TOB yang juga Sekda Provinsi Aceh, mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan pada 17 Maret 2008 mendatang. RKA RAPBA 2008 itu, menurutnya kini sedang digodok kembali oleh masing-masing SKPA. Dia optimis bila hari ini (14/3/2008) dapat diserahkan ke BAPPEDA untuk dirangkumkan dalam penyusunan RKA RAPBA 2008. Lalu, apa komentar Kepala BAPPEDA Aceh yang baru? Pada hari yang sama, Prof. Dr. Munirwansyah, M.Sc yang baru dilantik itu mengatakan bahwa timnya kini sedang merangkumkan RKA masing-masing dinas untuk dimasukkan dalam RKA RAPBA 2008 yang pada yang pada minggun depan akan diserahkan kepada DPR Aceh. Jelas, ini adalah tantangan perdana kepada Kepala BAPPEDA Provinsi Aceh yang baru.

Menjelang April Berakhir
Bulan April 2008 bakal segera berakhir. Belum ada tanda-tanda meyakinkan bila parlemen dan eksekutif bakal segera melahirkan APBA 2008! Kepala BAPPEDA Aceh yang baru, yang notabenenya hasil fit and propert test pun tak terlihat gebrakan nyata. Sang profesor itu mengakui bila keterlambatan pengesahan APBA dapat berdampak luas, tidak hanya terhadap pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang terganggu, tetapi juga daya serap anggaran pada akhir tahun nanti jadi rendah, sedangkan pagu anggaran cukup besar yang mencapai Rp 8 triliun lebih. (23/4/2008).

Bahkan, dia menyebutkan bahwa penyebab keterlambatan pembahasan dan pengesahan RAPBA 2008 cukup banyak dan itu terjadi dalam proses penyusunan di tingkat eksekutif maupun legislatif. Di tingkat eksekutif, banyak RKA yang harus diubah akibat perampingan organisasi atau penggabungan SKPA. Begitu pun, antara eksekutif dan legislatif harus berupaya bisa menyelesaikan secara bersama pembahasan dan pengesahan RAPBA 2008 secepatnya. Sang profesor ini sepakat bahwa dampak negatif akibat keterlambatan pengesahan RAPBA, target pembangunan yang ingin dicapai pada tahun ini bisa tidak tercapai.

RAPBA Terlambat, Kosekwensinya?
Ketika DPR Aceh dan Pemda Aceh sedang saling buru penuntasan RAPBA 2008, yang perlu penegasan dari publik adalah sejauhmana fungsi-fungsi anggaran telah memihak rakyat? Apakah sudah memihak rakyat atau memihak proyek-proyek mencusuar yang sarat kepentingan?
Atau akan muncul lagi mata-mata anggaran ”berbintang” yang disepakati menjelang palu di ketuk di parlemen! Atau akan lahir lagi alokasi anggaran yang dapat saja ”dicurigai” sebagai ajang persiapan menjelang 2009? Kita terpikir untuk beli pesawat yang nilai ratusan milyar rupiah, tanpa pertimbangan yang matang mengenai manajemen pengelolaan pesawat! Jangan sampai RAPBA tahun ini hanya kejar tayang. Bila itu target utama tanpa memandang penting prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik maka APBA yang semakin bengkak di Aceh tidak akan berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat.

Harga mati bukan sekedar tepat waktu (konon lagi sudah terlambat) tetapi tak kalah penting adalah apakah RAPBA 2008 telah berpihak kepada rakyat? Apa sebenarnya konsekwensi ketika pengesahan RAPBA terus terlambat? Mengutip pendapat sang Profesor Munirwansyah bahwa dampak negatif akibat keterlambatan pengesahan RAPBA, target pembangunan yang ingin dicapai pada tahun ini bisa tidak tercapai, ada benarnya. Meski semua pihak harus dapat memahami bahwa tak sekedar target pembangunan yang tak tercapai tetapi ada ”bara” api baru yang justeru tidak sehat dalam upaya membangun good and clean governance di Aceh.

Saya berpendapat bahwa ketika proses anggaran tidak lagi memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan anggaran yang baik, maka alasan-alasan manis dibalik keterlambatan yang terus terjadi selama ini justeru tidak lagi ”dirasakan” sebagai ”dosa” di mata rakyat! Padahal, salah satu prinsip penyusunan anggaran yang baik adalah memperhatikan dengan serius soal jadwal perencanaan, pembahasan hingga pengesahan anggaran. Prinsip itu dikenal dengan periodisasi, yaitu masa perencanaan dan penerapan anggaran harus mencakup satu periode tertentu yang telah ditetapkan. Prinsip ini membuat sistem anggaran kita akan dapat diukur dengan target pencapaian yang rasional. Artinya, bila anak sekolah punya tahun ajaran, maka negara juga punya tahun anggaran, terhitung 1 Januari hingga 31 Desember! Bayangkan, bila menjelang April saja, RAPBA belum disahkan, berapa bulan lagi kita tinggal waktu untuk mengegelola anggaran sebesar Rp 8 triliun lebih!

Tak kalah krusial lagi adalah ketika anggaran semakin singkat masa tahun anggarannya, maka semakin besar peluang terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, yang tidak tertutup kemungkinan subur korupsi didalamnya. Bila ini yang terjadi, bukan hanya serapan APBA yang rendah, melainkan juga mengundang malapetaka baru dalam pelaksanaan anggaran. SKPA bakal berubah menjadi SKKS (Sistem Kerja Kebut Semalam) dalam melaksanakan proyek. Asal uang habis, serapan tinggi, hal kualitas dari realisasi anggaran tak jadi perhatian lagi.

Mekanisme pengelolaan keuangan negara bakal ditabrak! Alasan klasik soal waktu. Proyek-proyek bakal tanpa tender, langsung “penunjukan langsung” meski aturan hukum tidak membenarkan itu! Dan akhirnya, masyarakatlah yang menjadi penerima dampak buruk dari “buruknya” kinerja parlemen dan eksekutif kita dalam pemgelolaan uang rakyat.

Penutup
Persoalan keterlambatan ini sejatinya menjadi alat evaluasi bagi kedua belah pihak, terutama atas kinerja eksekutif. Soal ada tidaknya kejahatan politik anggaran, hanya DPRA dan eksekutif yang tahu. Tapi bagi saya, keterlibatan eksekutif yang cukup dominan dalam alur panjangan perencanaan dan penganggaran kita. Karena itu, eksekutiflah yang harus mau tidak mau, berpotret diri dengan semua ini. Gubernur bersama pasukan TAPA-nya harus belajar lagi dari keterlambatan tahun ini. Apa pun alasannya, rakyat tetap tak butuh yang muluk-muluk. Rakyat tak ingin lagi sebatas komitmen. Rakyat butuh bukti nyata sejauhmana komitmen parlemen dan eksekutif bertanggungjawab dalam mengelola anggaran yang mampu mensejahterakan rakyat!

Bila tahun 2008 saja nasib RAPBA masih molor, bagaimana halnya dengan tahun 2009? Inilah bagian dari moral politikus kita yang bermasalah. Mulai dari level provinsi hingga kabupaten/kota. Karena 2009 sebagai ajang perebutan “kursi” goyang parlemen akan segera datang, apakah kedua belah pihak akan mengulang sejarah buruk ini ditengah godaan politik yang kian dekat kotak suara lagi? Atau jangan-jangan, RAPBA 2009 tak lagi menjadi prioritas, sebagai bagian kewajiban yang harus ditunaikan! Semoga nasib RAPBA 2008 segera dituntaskan ditengah kekecewaan rakyat yang tak kunjung terobati. “Penyakit” tahun 2008 tak kambuh lagi untuk tahun 2009.

Tahun 2008 menjadi cerminan kinerja legislatif, tidak menutup kemungkinan tahun 2009 kinerja ini akan semakin lemah akibat konsentrasi menghadapi pemilu. Apapun dalihnya, ini merupakan suatu kejahatan politik yang dirasakan rakyat. Oleh karena itu, kecerdasan politik rakyat menjadi taruhan dalam pemilu 2009. Semoga tahun 2008 menjadi tahun terakhir praktek kejahatan politik anggaran di tanah rencong. Semoga!
Oleh: Abdullah Abdul Muthaleb Manager Monitoring Parlemen Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh

Tidak ada komentar: