Kamis, 15 Mei 2008

Romantisme Korupsi

Telah Dipublikasikan Dalam Kolom Opini Serambi Indonesia (28/4/2008)


Setelah dua tahun lamanya, akhirnya romantisme korupsi Pidie terbongkar sudah. Saya sempat putus asa di tengah tak hentinya pertanyaan dari masyarakat Pidie tentang penyelesaian kasus indikasi korupsi Belanja Tak Tersangka yang tak kunjung ada tersangka! Tetapi, perlahan tapi pasti, aroma tersangka mulai terasa pada tanggal 10 Maret 2008. Saat itu, saya dan tiga staf GeRAK Aceh diundang dalam gelar perkara atas lima kasus indikasi korupsi yang telah kami laporkan ke Kapolda NAD pada tanggal 17 September 2007 lalu. Undangan gelar perkara tersebut merupakan pertama sekali bagi kami. Bahkan Polda NAD sepengetahuan kami merupakan Polda pertama di Indonesia yang mengundang LSM sebagai pelapor kasus indikasi korupsi dihadirkan dalam sebuah gelar perkara! Terima kasih Pak Kapolda NAD. Ini sebuah langkah maju untuk membangun kepercayaan masyakarat agar hukum tetap tegak!

Tim penyidik Polda NAD pada tanggal 11 April 2008 lalu telah menetapkan tiga mantan pejabat Pidie sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBD Pidie Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp 7,7 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah Ir. AY (Mantan Bupati), Drs. DH (Mantan Wakil Bupati) dan Drs. IU (Mantan Sekretaris Daerah). Pihak Polda NAD menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan tapi tim penyidik telah menetapkan tiga mantan pejabat itu sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketika tersangka untuk sementara dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 7.718.228.926. Disebutkan pula bahwa pihak penyidik telah meminta keterangan dari 43 saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya. Dan soal bertambah atau tidaknya tersangka, sangat tergantung dari hasil penyidikan lebih lanjut.

Advokasi yang Melelahkan
Tulisan ini adalah tulisan saya yang ke enam seputar indikasi korupsi di Pidie. Tulisan pertama (Pidie dan Romantisme Korupsi), kedua (Apa Kabar KPK di Aceh), ketiga, (Episode 2 Romatisme Korupsi di Pidie), keempat (Jihat Membongkar 18 M di Pidie) yang juga bercerita tentang aksi demo kami di Pidie, kelima (Setelah Gus Mus, Siapa Menyusul). Deretan tulisan ini yang dimulai sejak kasus dilaporkan pertama sekali ke KPK di Jakarta tanggal 13 April 2006 (baru terbongkar 11 April 2008, nyaris dua tahun) dan laporan kedua pada 9 Oktober 2006. KPK tidak bergeming. Dan “kotak pos” KPK di Aceh hanya simbol tanpa suara apa pun!

Dan akhirnya kasus itu kami laporkan kepada Kapolda NAD pada 17 September 2007 termasuk empat kasus korupsi lain. Beliau menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan GeRAK Aceh tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan kini benih komitmen telah bersemi. Selain kasus mantan Bupati Bireun terkuak, kasus mantan orang nomor satu di Pidie terbongkar sudah. Namun demikian, terkait dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus PBTK di Pidie Tahun Anggaran 2002 oleh Polda NAD, ada beberapa catatan yang kami berharap menjadi informasi bagi masyarakat, terutama masyarakat Pidie sekaligus diharapkan pula menjadi harapan kami kepada Kapolda NAD.

Pertama. Pada prinsipnya kami menyambut baik dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda NAD beserta jajarannya yang telah melakukan proses penegakan hukum kasus indikasi Korupsi Belanja Tak Tersangka APBD Kabupaten Pidie. Penetapan tersangka tersebut sebagai bagian dari usaha seluruh pihak untuk menjunjung tinggi tegakknya supremasi hukum di Aceh. Dan GeRAK Aceh tetap mendukung komitmen Kapolda NAD dan jajarannya dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh. Dan komitme tersebut telah sedikit memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam penegakan hukum terutama dalam usaha menindaklanjuti lima berkas kasus yang disampaikan GeRAK Aceh beberapa waktu yang lalu. Dan komitmen ini diharapkan juga dibuktikan pada laporan-laporan masyarakat lainnya yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan laporan GeRAK Aceh.

Kedua. Namun demikian, kami berharap agar pemberantasan korupsi tetap semaksimal mungkin menghindari perlakuan “pilih-tebang”, termasuk dalam kasus Pidie. Karena pada prinsipnya, kasus yang sama (Indikasi Korupsi Belanja Tak Tersangka Pidie) bukan hanya terjadi pada tahun anggaran 2002 tetapi juga terjadi pada tahun anggaran 2004. Bahkan indikasi korupsi belanja tak tersangka tahun anggaran 2004 jauh lebih besar dibandingkan tahun 2002! Karenanya diyakini pula akan banyak aktor lain yang diduga kuat juga terlibat menjarah uang rakyat itu.

Anggaran Belanja Tak Tersangka tahun anggaran 2004 menurut kami belum dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan oleh pihak eksekutif pada saat Perhitungan APBD Pidie tahun 2004 lalu. Dari hasil audit BPK RI ditemukan bahwa dari total anggaran Rp 18.498.364.000 itu, sebesar Rp 9.433.679.360 telah dinyatakan tidak sesuai peruntukannya. Dan kejanggalan pengelolaan uang rakyat itu semakin kuat dengan lahirnya keputusan DPRD Pidie . Pada tanggal 30/11/2006, DPRD Pidie mengeluarkan Keputusan No. 30/2006 tentang Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Akhir Masa Jabatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah. Pada Pasal (1) disebutkan bahwa “Hasil Pembahasan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati akhir masa jabatan dengan catatan bahwa penggunaan dana tak tersangka yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku supaya dikembalikan ke kas daerah”. Pada pasal selanjutnya ditegaskan bahwa supaya pasal (1) di atas ditindaklanjuti dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Apakah kita akan menutup mata dengan fenomena itu? Menurut kami, dukungan data pun sudah cukup kuat untuk tahun anggaran 2004. Karena itu, pihak penyidik Polda Provinsi NAD diharapkan dapat mengarahkan penyidikan lanjutan atas indikasi korupsi pada tahun 2004. Kita tentu tidak berharap ada “pilih kasih”. Jangan sampai masyarakat melihat ada usaha pembiaran kasus yang sama pada tahun yang berbeda dengan potensi penjarahan uang negara yang lebih besar hanya untuk “menghindari” tersangkutnya para pejabat lain yang selama ini dimata publik divonis sebagai “dalang utama” terjadinya berbagai indikasi “kebocoran” uang rakyat itu!

Ketiga. GeRAK Aceh sangat berharap agar Kapolda Provinsi NAD agar kasus Belanja Tak Tersangka Pidie, termasuk Kasus Mantan Bupati Bireun (MG) segera dipercepat penuntasannya sehingga dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, termasuk bagi pribadi tersangka dan keluarganya. GeRAK Aceh juga sangat memperhatikan keadilan kepada semua pihak. Harapan kami adalah adanya penegakan hukum yang adil, tidak diskriminatif kepada para mantan pejabat itu. Artinya, sekecil apa pun tindakan yang berlawanan dengan konsideran hukum yang ada harus tetap diusut secara tuntas dan transparan.

Keempat. Penetapan tersangka itu merupakan kesuksesan advokasi korupsi yang sifatnya “antara dan sementara”. Ini bukan hasil akhir. Masih dibutuhkan pengawalan hingga ke pengadilan. Itulah grand strategy GeRAK Aceh sehingga dapat dipastikan apakah setiap langkah-langkah penegakan hukum telah berjalan sebagaimana mestinya. GeRAK Aceh tetap akan mengawal kasus ini. Bahkan dari awal kami sudah mempertanyakan mengapa para tersangka (tiga mantan pejabat itu) belum ditahan yang justeru sangat berbeda dengan penanganan kasus indikasi korupsi mantan Bupati Bireun beberapa waktu yang lalu? Seharusnya, perlakuan yang sama harus dilakukan sehingga tidak membuka celah vonis masyarakat adanya perlakuan yang diskriminatif dalam pemberantasan korupsi di Aceh. Bila alasannya kooperatif, bukankah waktu itu Mantan Bupati Bireun itu juga cukup kooperatif? Seharusnya, ketiga mantan pejabat Pidie yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diperlakukan sama sebagaimana perlakuan kepada mantan Bupati Bireun itu.

Terakhir. Kepada kelompok masyarakat sipil di Aceh umumnya dan di Pidie khusunya sudah seyogyanya untuk tetap memantau secara ketat sehingga kasus indikasi korupsi ini dapat segera tuntas. Ingatlah bahwa indikasi perampokan uang rakyat di Pidie bukan hanya kasus belanja tidak tersangka, masih ada indikasi (kasus) korupsi lain yang harus dituntaskan, termasuk dalam pembangunan Terminal Terpadu yang kini menjadi Terminal Berdebu di Sigli. Apabila kelompok masyarakat sipil tidak mengambil peran nyata dalam penuntasan seluruh kasus yang mengarah kepada pencurian uang negara maka masa depan Pidie tetap akan hidup dalam lingkaran penggunaan uang rakyat secara tidak bertanggung jawab. Pidie tetap akan berpeluang dikelola oleh tangan-tangan besi yang mengelola pengelolaan uang rakyat tak ubahnya seperti uang pribadi saja.
Oleh: Abdullah Abdul Muthaleb
Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala,
Kini sebagai Manager Monitoring Parlemen
LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh

Tidak ada komentar: