Senin, 19 Mei 2008

Suka Duka Melawan Korupsi Di Aceh (Laporan Moral Untuk Rakyat Aceh)


Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh lahir sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk mendorong pemberantasan korupsi dan lahirnya tata kelola pemerintahan yang baik di Aceh. Lembaga ini terbentuk pada 3 November 2004 dan mulai aktif sejak Mei 2005. GeRAK Aceh telah melakukan proses monitoring, investigasi dan advokasi temuan indikasi korupsi di Aceh. Dengan dukungan personil 12 orang dan didukung oleh beberapa jaringan di daerah, lembaga ini telah melakukan rangkaian aktivitas di atas secara terpadu dan kontinu dengan melibatkan para pihak yang lain di Aceh. Gebrakan ini sebagai komitmen GeRAK Aceh untuk membumikan gerakan perlawanan memberantas korupsi di Serambi Mekkah.

Dalam kesempatan ini, saya ingin sekali saya menyebutkan bila teman-teman di GeRAK Aceh bukanlah penyambung lidah rakyat, tetapi kami akan terus berusaha agar rakyat “bisa bicara” dengan kekuatannya sendiri. Prinsip dasar ini yang menjadi filosofi gerakan sehingga pendidikan dan penyadaran rakyat untuk tahu akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara menjadi tugas urgent untuk terus dibumikan. Artinya, regenerasi pergerakan adalah bagian penting untuk menjaga eksistensi perjuangan ini. Jika tidak, membuka “mata” dan membangun “keberanian” rakyat untuk bicara, membuka dan “menangkap” para penjarah uang negara hanya menjadi mimpi-mimpi saja. Dan itu adalah sebuah kebodohan sejarah yang amat menyedihkan.

Korupsi Dan Advokasi
Dari hasil audit BPK RI tentang Belanja Daerah membuktikan jika tingkat penyimpangan anggaran mulai dari salah peruntukan, tidak tepat sasaran, hingga tidak ada bukti pertanggungjawaban yang lengkap terus terjadi di Aceh. Riset GeRAK Aceh untuk tahun anggaran 2004 dengan cakupan wilayah 13 kabupaten/kota di Aceh (termasuk provinsi), tingkat penyimpangan anggaran mencapai Rp 749.882.185.938. Artinya, rata-rata di tiap wilayah menyimpang sebesar Rp 57.683.245.072. Sedangkan pada tahun anggaran 2005 dan 2006, tingkat penyimpangan anggaran pada 10 daerah mencapai Rp 378.322.496.261, dengan rata-rata sebesar Rp 37.832.249.626 per tahun/daerah.

Hasil monitoring GeRAK Aceh, terdapat 18 kasus lama yang hingga belum juga masuk ke Pengadilan serta tidak jelas prosesnya. Hal ini telah berlangsung lama sejak tahun 2001 hingga saat ini. Jika dikalkulasikan, potensi uang rakyat yang hilang adalah Rp 380.376.000.000. Bukan hanya itu, GeRAK Aceh telah melaporkan 19 kasus indikasi korupsi ke aparatur penegak hukum dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 694.139.233.043 Dari laporan ini, ada beberapa kasus yang sedang ditangani secara hukum, dimana GeRAK Aceh mendapatkan akses informasi tentang hal tersebut. Namun, ada bebepa kasus yang tidak jelas penanganannya sehingga sampai saat ini tidak diketahui progres penegakan hukum atas indikasi penyimpangan dan korupsi anggaran itu.Terhadap pelaporan kasus di atas, GeRAK Aceh terus melakukan monitoring dan advokasi, termasuk dengan menyurati aparatur penegak hukum untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut atas laporan kasus itu. Dan umumnya, tidak jelas posisi hukumnya atas kasus-kasus di atas.

Potret di atas menunjukkan jika advokasi kasus korupsi tidaklah mudah. Kegagalan dan keberhasilan dari rentetan advokasi menjadi romantisme gerakan. Dua hal ini yang acap kali memberikan warna terhadap upaya membangun sebuah gerakan yang massif dan kontinu di Aceh. Namun demikian, ketika kegagalan yang tuai, bukan berarti bebas dari petikan makna didalamnya melainkan tetap ada nilai perjuangan yang mendalam. Paling tidak, usaha dan keberanian serta tekad yang membaja telah membentuk dinding advokasi sehingga tidak terputus. Bukan sekedar itu, kegagalan atau pun keberhasilan dalam menempa advokasi tetap pada sebuah harapan untuk membangun kepercayaan masyarakat yang selama ini sudah sedemikian apatis akan perubahan nasib dan wajah kehidupan nanggroe. Hal inilah yang kemudian tetap meneguhkan komitmen teman-teman GeRAK Aceh.

Karena kami sadar bila kepercayaan masyarakat merupakan awal bangkitnya gerakan anti korupsi di negara mana pun. Karenanya, menghargai sebuah laporan, sekecil apa pun, menjadi amat penting untuk mengakarnya sebuah titik perjuangan yang melibatkan rakyat. Dengan jiwa lapang, GeRAK Aceh menyadari jika rapor advokasi ini belum mampu memuaskan banyak pihak, terutama masyarakat yang selama in telah memberikan kepercayaannya kepada lembaga ini. Kondisi ini tidak terlepas dari ketersediaan sumber daya (waktu, tenaga dan anggaran) dalam melakukan advokasi secara total itu. GeRAK Aceh hanya diperkuat oleh 12 staf saja yang harus menjangkau seluruh wilayah Aceh.

Dan, alhamdulillah, di beberapa daerah sudah ada jaringan antikorupsi sehingga jika ada pengaduan masyarakat tentang indikasi korupsi dapat meminta bantuan dari jaringan tersebut untuk menindaklanjutinya. Tetapi, bukan berati pula, keberadaan sumber daya ini menjadi harga mati sebuah keberhasilan atau kegagalan advokasi. Artinya, banyak persoalan lain (faktor-faktor eksternal) yang amat mempengaruhi catatan advokasi tersebut. Karenanya, hubungan dengan semua pihak, mulai dari mahasiswa, anggota Parlemen, aparatur penegak hukum, ulama, akademisi, termasuk teman-teman media, menjadi sebuah terobosan yang strategis.

Laporan Masyarakat
Sepanjang Januri 2006 hingga April 2007 GeRAK Aceh telah menerima 328 laporan atau pengaduan masyarakat, baik dalam konteks anggaran daerah dan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh.
Angka ini menunjukkan bahwa setiap bulan rata-rata GeRAK Aceh menerima 20,5 laporan masyarakat. Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 77 kasus telah tertangani dengan baik dimana semuanya terbukti adanya kesalahan dan penyelewengan setelah diperkuat dengan hasil monitoring dan investigasi GeRAK Aceh. Kami juga telah menyelesaikan laporan sebanyak 64, sementara 13 kasus dalam tindak lanjut proses penanganan oleh aparatur penegak hukum.

Sedangkan sisa kasus yang dimediasi dan ditindak lanjuti dengan monitoring awal secara keseluruhan adalah berjumlah 251 kasus. Proses ini dilakukan karena laporan tersebut setelah ditelaah oleh tim GeRAK Aceh, diketahui tidak terbukti adanya indikasi penyimpangan dan korupsi. Sedangkan rata-rata kemampuan penanganan laporan secara sempurna sebanyak 77 laporan dari total 238 laporan yang masuk. Artinya, setiap bulan, GeRAK Aceh mampu menyelesaikan sebanyak 4,8 kasus. Atau GeRAK Aceh mampu menyelesaikan sebuah kasus dalam 5 hari kerja. GeRAK Aceh menerima laporan masyarakat melalui 3 cara, yakni dengan mengisi Form Pelaporan Kasus (FPM) sebanyak 238 laporan, melalui SMS dan Telepon sebanyak 53 laporan dan mendatangi langsung sekretariat GeRAK Aceh sebanyak 37 laporan dengan rata-rata sebanyak 8-1 orang saat melaporkan kasus

Seluruh pengaduan ditangani dalam proses advokasi baik secara litigasi maupun non-litigasi. Secara litigasi, advokasi yang dilakukan dengan cara melaporkan langsung kepada aparat penegah hukum hingga ke Satuan Anti Korupsi (SAK) BRR NAD-Nias. Sedangkan secara non litigasi, GeRAK Aceh melakukan jalur dialog (hearing) dengan pihak terkait hingga masalahnya selesai. Bahkan, GeRAK Aceh juga menangani pengaduan masyarakat tentang pembebasan tanah untuk beberapa proyek pemerintah/TNI/Polri di beberapa wilayah di Aceh. Dalam beberapa pengaduan, GeRAK Aceh melakukannya secara bersama-sama dengan LSM lainnya yang memiliki kaitan dengan laporan tersebut sehingga lebih efektif. Di samping itu, dalam setiap penanganan laporan pengaduan ini, GeRAK Aceh tetap menjamin dan melindungi para pelapor sehingga apabila ada persoalan hukum akibat pengaduan itu, GeRAK Aceh tetap melakukan pembelaan hukum bagi pelapor.

Lilin Kecil
Ya Allah, saksikanlah ketika kami berteriak dengan lantang, tangkap dan adili koruptor, mereka hanya tersenyum sumringan. Ketika kami terpaksa ”menghujat” dengan kata-kata, mereka hanya diam dan malah berbicara manis lagi. Ketika kami mulai lelah berterik dan berhenti ”menghujat”, mereka kembali dan bergegas menguasai lagi. Menjarah uang dan kekayaan negeri untuk kepentingan sendiri. Ya Allah, bantulah kami yang saban malam gelisah, merenungi negeri yang kian gundah. Bocah-bocah miskin yang diserang bungsu lapar dan gizi buruk di negeri yang kaya raya.

Mereka adalah korban dari gilanya prilaku dan watak seorang penjaran harta negara. Karena ulang maling bernama : koruptor! Ya Allah, lindungilah kami menanjaki jalan terjan ini. Menyusun batu bata, tiang-tiang pemerintahan yang peduli dengan nasib rakyatnya. Saban hari, kami berjibaku di tengah teror jiwa yang menyerbu semangat ini, berjihad memberantas korupsi di nanggroe Aceh tercinta. Tanpa bantuan-Mu, usaha kami pasti akan tak bermakna untuk bangsa!

Kami sadar bahwa korupsi adalah salah satu kejahatan sosial yang paling menyengsarakan manusia. Karenanya, pemberantasan korupsi bukanlah sebuah pilihan, melainkan telah menjadi kewajiban mutlak untuk membangun kehidupan manusia yang makmur dan bermartabat. Dengan segala keterbatasan yang ada, InsyaAllah kami akan terus berusaha membangun kesadaran bersama menuju Aceh yang lebih baik. Mendorong tata kelola pemerintahan yang membuka peluang dan memiliki political will untuk mensejahterakan rakyatnya sebagai pemegang saham negeri ini.

Dan salah satu pintu menuju ke arah tersebut adalah dengan menghidupkan lilin-lilin kecil yang tidak toleran dengan korupsi, di mana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun? Tentu, dukungan media massa di Aceh telah begitu berjasa menghidupkan lilin-lilin kecil itu. Semoga kondisisi ini dapat terus kita lestarikan menuju Aceh Baru yang benar-benar tidak toleran dengan korupsi.

Kendala Dan Rekomendasi
Ada beberapa kendala penting dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi di Aceh. Pertama, masih lemahnya penerapan prinsip good governance, bahkan sebatas political will saja masih jarang ditemukan sehingga upaya pemberantasan korupsi jalan di tempat. Kinerja lembaga pengawas pemerintah daerah pun seperti BPKP dan Bawasda belum mampu mendorong upaya efek jera bagi pelaku. Kehadiran para pemimpin baru di Aceh, baik level provinsi maupun kabupaten dan kota, belum menunjukan gebrakan nyata untuk pemberantasan korupsi.

Kedua, belum maksimalnya kinerja aparatur penegak hukum. Karena itu, GeRAK Aceh mendesak pihak aparatur penegak hukum baik Polisi, Jaksa dan Hakim untuk meneruskan proses hukum terhadap kasus-kasus korupsi, sehingga kasus tersebut memiliki keputusan hukum yang tetap (incracht).Ketiga,Peran kontrol legislatif (DPRD) di Aceh belum maksimal sehingga setiap tahun modus operandi yang sama terus terulang.

Sedangkan dalam konteks rehabilitasi dan rekonstruksi, kendala juga muncul. Pertama, BRR NAD-Nias yang pada awalnya mengikrarkan diri sebagai lembaga yang anti korupsi ternyata tidak mampu membuktikan komitmennya. Hal ini tergambar dari banyaknya temuan indikasi penyimpangan dan korupsi dalam rehabilitasi dan rekonstruski Aceh-Nias. Peran Satuan Anti Korupsi (SAK) pun belum maksimal. Perubahan posisi SAK yang kini telah bernaung di bawah Dewan Pengawas semoga menjadi warna baru mendorong pemberantsan korupsi di tubuh rehabilitrasi dan rekonstruksi kita.
Oleh: Abdullah Abdul Muthaleb
Alumi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsyiah
Kini sebagai Manager Program Monitoring Parlemen GeRAK Aceh

Tidak ada komentar: