Sudah Dipublikasikan Dalam Kolom Opini Serambi Indoensia (22/5/2006)
Beberapa rekan saya bertanya, Abdul, kapan Anda akan menuliskan ”surat cinta” lagi untuk BRR? Pertanyaan itu muncul karena memang surat cinta untuk BRR sudah sering saya “tuliskan”. Namun, surat cinta itu telah tiada, yang adalah surat putus cinta. Jawaban ini bukanlah “ayat suci”, yang tidak bisa kita perdebatkan lagi.
Ini hanya bentuk “kekecewaan” saya atas nasib rekonstruksi Aceh. Sebab, ketika BRR hadir ada harapan besar bila BRR akan serius dan mampu memberikan perubahan spektakuler untuk korban bencana. Ketersediaan rumah yang layak, dan kebutuhan mendasar lainnya. Karena, sadar atau tidak, di mata korban, BRR adalah ”rumah”, bukan bandara internasional, apalagi konferensi internasional itu. Riset media yang dilakukan oleh Katahati Institute membuktikan itu. Mereka menyimpulkan jika sektor perumahan bagi koban bencana adalah isu dan permasalahan utama rekonstruksi Aceh. Tetapi, kenyataan yang ada bertolakbelakang dengan itu. Akhirnya, korban bencana hanya menunggu janji demi janji.
Sejatinya, melayani korban bencana adalah segalanya. Core product BRR. Tetapi, ”pelayanan” ini hancur-hancuran. Hasil riset yang dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia pada tahun 2006 tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Kota Banda Aceh menununjukkan bahwa dari 24 institusi yang disurvey, kualitas pelayanan publik terburuk adalah dimiliki oleh BRR. Kondisi ini kian memprihatinkan ketika ribuan korban bencana masih hidup di tenda dan barak-barak memilukan. Anehnya, tanpa ada beban, BRR harus menguras hampir 16 milyar rupiah per bulan untuk membayar ”upah” para pemainnya di Lhueng Bata. Gaji itu memang tidak ”besar” bagi mereka yang memang profesional. Pak Kuntoro sangat mungkin untuk mendapatkan gaji yang lebih wah di Jakarta, ketimbang di BRR, termasuk para profesionalis lainnya. Namun demikian, kinerja yang masih amburadul dibayar dengan “upah” yang terlalu tinggi. Masih sadarkah jika BRR bekerja menangani bencana? Mengurus uang atas nama 200 ribu jenazah? Kita memutar roda rekonstruksi, bukan CV atau PT?
Memang benar, BRR itu bukan “penguasa” biasa. “BRR itu lembaga setingkat menteri yang mengelola 7,1 milyar dollar AS dan tidak boleh ada korupsi, berkedudukan di Banda Aceh hanya untuk 4 tahun. Bagaimana saya bisa mengambil orang-orang terbaik yang jujur, yang mau pindah dari Jakarta ke sini kalau tidak gajinya tinggi” Itulah statemen Pak Kuntoro waktu itu. Bahkan Sudirman Said cukup “yakin” melontarkan sebuah pernyataan menantang. “Gaji BRR yang besar adalah rasional. Kita tidak ingin berpura-pura dalam membayar gaji. Jangan sampai orang digaji 1 juta tapi nyolongnya 5 miliar. Kita kepingin orang digaji 30 juta, 50 juta, 100 juta. Pilihannya anda dikasih gaji rendah tapi mencuri atau dikasih gaji cukup, dengan itu kita bisa menindak tegas. Jika tetap nyolong, yang nindaknya enak gitu”.
Dari sekian banyak kasus indikasi kuat korupsi, berapa orang yang telah ditindak? Alih-alih ditindak, kenyataanya, staf yang sudah dijadikan tersangka pun diberikan jabatan yang lain. Semakin jauh ”kapal” rekonstruksi berlayar, kian banyak ”gelombang” penyimpangan dan korupsi anggaran menghantam. Padahal, “melindungi” pelaku penyimpangan di tubuhnya sendiri merupakan gaya ortodok yang memalukan. Mungkin saja, semangat BRR untuk mengelola rekonstruksi Aceh yang tanpa korupsi harus dengan bayaran tinggi. Namun, semua itu gagal sudah. Kita malah dikejutkan dengan kasus korupsi mark up dalam pengadaan buku setahun BRR! Terungkapnya kasus ini membuktikan jika gaji besar tidak serta merta mematikan semangat untuk berbuat curang.
Ini hanya gunung es dari carut-marutnya pengelolaan anggaran BRR. Belum lagi persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 6.654.128.894, kasus escrow sebesar 2,3 trilun yang kini semakin tak jelas progres-nya! Protes (sanggahan) para kontraktor dalam berbagai tender BRR pun membuktikan jika ”perang kepentingan” kian mengemuka. Kasus black list yang kemudian di-white list kembali, bukanlah pekerjaa orang-orang profesional yang digaji tinggi. Tetapi semua itu juga terjadi di BRR kita! Malah, hasil audit BPK RI yang kemudian mencuat juga hilang begitu saja, termasuk kasus JICS Jepang, dimana BPK RI berkesimpulan jika dana sebesar Rp 258.102.380.500, tidak dapat dipastikan keberadaanya. Ketika itu, BRR begitu cepat membantah tidak adanya korupsi dana bantuan Jepang senilai Rp 258 milyar itu. Mengapa demikian?
Rekonstruksi ”Tanpa” Pengawas
BRR tidak hanya sekedar melakukan fungsi koordinasi tapi yang paling terpenting yaitu melakukan pengawasan terhadap proses rekonstruksi di Aceh. Pengawasan ini bertujuan tidak hanya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan korupsi anggaran. Tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik! Dalam proses rekonstruksi ini, ”pengawasan” amat berlapis. BRR kemudian amat ”bangga” dengan Satuan Anti Korupsi (SAK)-nya. Tetapi, semua itu tak lebih dari jeruk minum jeruk saja. Sebab, bagaimana mungkin SAK sebagai bagian dari BRR akan membongkar ”dosa”nya sendiri?!
Di sudut berbeda, Dewan Pengawas dibekali dengan wewenang pengawasan yang lebih besar. Persoalanya kemudian adalah apa sebenarnya yang telah dilakukan oleh mereka dalam proses pengawasan? Sejauhmana efektifitas kinerja para pihak pengawas sehingga penyimpangan rekonstruksi dapat diredam? Saya melihat jika semua itu belum optimal dijalankan. Hal ini terbukti dengan hasil audit demi hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK RI. Mulai dari Audit Atas Laporan Keuangan, Audit Pertanahan dan Perumahan, Audit Pembangunan Pengamanan Pantai NAD, Audit Pembangunan Jalan Nasional NAD, hingga Audit Pembangunan Jalan Kabupaten Nias dan Nias Selatan. Faktanya menggambarkan bahwa rekonstruksi berjalan ”tanpa” pengawasan yang jelas! Kondisi inilah yang suka atau tidak suka, menjadi kontributor ”amburadulnya” rekonstruksi kita.
Renungan Untuk Perubahan
Sepertinya rekontruksi telah berjalan di luar ”mandat” mengurus bencana. Di luar ”jalan” yang lurus untuk mengobati luka dan kepedihan akan korban gempa dan tsunami. Semua terpulang pada hati nurani. Jiwa yang bersih dan akal yang sehat. Karena itu, Presiden RI sepatutnya segera turun tangan. Menyaksikan kegelisahan korban yang masih terlunta-lunta. ”Rombak” total BRR jangan lagi ditunda. Relevansi keberadaan BRR harus segera dikaji ulang dengan melibatkan stakeholders yang ada, terutama Pemda Aceh sendiri. Semakin ke ujung masa tugas BRR, Pemda Aceh-lah yang seharusnya diperkuat. Dibuka peluang dan kesempatan Pemda untuk ”belajar” melanjutkan proses rekonstruksi ketika BRR mesti angkat koper dari Lhueng Bata.
Saya ingin mengajak kita semua, merenung sejenak. Benarkan ”gerakan” rekonstruksi telah berjalan seutuhnya dengan mandat korban bencana? Jika benar, mengapa kita terkesan memburu proyek-proyek besar, membangun infrastruktur yang megah, sedang rumah, rumah, dan rumah, tertatih-tatih dengan kualitas yang bermasalah? Anehnya lagi, BRR mau terlibat juga dalam proses reintegrasi? Mengapa seperti itu? Saya juga bukan tidak sepakat jika BRR turun tangan membangun bandara, atau proyek-proyek besar lainnya, hingga ’mega proyek” yang lebih menonjolkan kepentingan elite politik! Tetapi saya ”menentang” itu hanya karena persoalan skala prioritas! BRR akan divonis gagal ketika dua tahun usianya belum mampu ”memindahkan” seluruh korban ke rumah bantuan yang layak! Berapa pun pelabuhan yang dibangun, di mata korban, semua itu justeru dinilai jika BRR telah keluar dari core product-nya: mengurus bencana!
Marilah kita mencari jawaban yang tersisa. Seriuskan proses rekonstruksi sebagai tauladan untuk menciptakan good governance? Saya dengan berat hati mesti menjawab, belum! Mari kita buka kembali ”kitab” rekonstruksi yakni blue print. ”Kitab” ini memang tak semuanya ”wajib” pakai. Saya berpikir demikian karena masih ada ”ayat-ayat” di kitab itu yang masih cukup relevan untuk dilaksanakan. Dalam ”kitab” ini ditegaskan jika pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governace) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan mendahulukan kepentingan umum. Bahkan juga ditegaskan jika seseorang pimpinan atau pegawai BRR yang diindikasikan terlibat dalam praktik KKN dan harus menjalani proses hukum, diberhentikan untuk sementara sampai dengan proses hukumnya selesai. Benarkan begitu? Andai kata benar, sudahkan BRR melaksanakannya sepenuh hati?
Ingatlah, meminjam seorang peserta training Hak dan Partisipasi yang kami gelar awal Mei ini, ”BRR itu Bapak Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Jika sang Bapak sudah bersalah, tentu anak-anaknya (baca: NGO dan pelaku rekonstruksi yang lain) akan sulit dijaga untuk tidak berbuat culas bukan? Kutipan ini untuk menegaskan bahwa hitam atau putihnya rekontruksi adalah ”tanggung jawab” BRR. Publik Aceh saya kira berkata demikian. Tetapi, saya ingin juga mengingatkan kita semua bahwa ”dosa” rekonstruksi ini juga harus dipikul oleh Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas. Tanpa basa basi, sejauh mana mereka telah ”mengarahkan” dan ”mengawasi” kerja besar ini?
Saya melihat jika keduanya tak ubahnya seperti ”pihak” yang selalu terkejut. Mereka bagaikan orang-orang yang selalu kehilangan informasi tentang rekonstruksi. Ketika gaji BRR yang ”wah” mereka juga terkejut. Mendengar ”gaji” seorang penasehat asing yang super tinggi pun terkejut. Sampai kapan orang-orang “terkejut” ini diberikan ”palu” untuk ”mengarahkan” dan ”mengawasi”? Sedangkan mereka adalah orang-orang super “sibuk”, jabatan menumpuk, yang kemungkinan pula tidak mempunyai “spesifikasi” yang profesional. Saya malah berpikir, jika pihak BRR sebagai Badan Pelaksana yang katanya dimainkan oleh orang-orang profesional, mengapa Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas juga tidak diberlakukan hal yang sama? Orang-orang yang cukup punya waktu, komitmen dan profesional untuk “mengarahkan” dan “mengawasi” jalannya rekonstruksi ini?
Dua tahun kapal rekonstruksi Aceh telah berlayar. Banyak manfaat yang telah ditorehkan. Tidak sedikit pula “dosa” rekonstruksi, berlawanan dengan good governance versi BRR. Political will Jakarta untuk serius menata ulang jalannya rekonstruksi kita nantikan. Menarik kembali kapal ini ke jalan yang ”lurus” sembari ”memperbaiki” mesin BRR hingga Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas. Jika ini tidak dilakukan secara menyeluruh, saya khawatir rekonstruksi yang diawali dengan emergency (darurat) akan diakhiri dengan emergency model baru untuk Aceh. BRR hengkah, tinggallah kita membersihkan sisa-sisa ”pesta” yang mahal.
Sejatinya, melayani korban bencana adalah segalanya. Core product BRR. Tetapi, ”pelayanan” ini hancur-hancuran. Hasil riset yang dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia pada tahun 2006 tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Kota Banda Aceh menununjukkan bahwa dari 24 institusi yang disurvey, kualitas pelayanan publik terburuk adalah dimiliki oleh BRR. Kondisi ini kian memprihatinkan ketika ribuan korban bencana masih hidup di tenda dan barak-barak memilukan. Anehnya, tanpa ada beban, BRR harus menguras hampir 16 milyar rupiah per bulan untuk membayar ”upah” para pemainnya di Lhueng Bata. Gaji itu memang tidak ”besar” bagi mereka yang memang profesional. Pak Kuntoro sangat mungkin untuk mendapatkan gaji yang lebih wah di Jakarta, ketimbang di BRR, termasuk para profesionalis lainnya. Namun demikian, kinerja yang masih amburadul dibayar dengan “upah” yang terlalu tinggi. Masih sadarkah jika BRR bekerja menangani bencana? Mengurus uang atas nama 200 ribu jenazah? Kita memutar roda rekonstruksi, bukan CV atau PT?
Memang benar, BRR itu bukan “penguasa” biasa. “BRR itu lembaga setingkat menteri yang mengelola 7,1 milyar dollar AS dan tidak boleh ada korupsi, berkedudukan di Banda Aceh hanya untuk 4 tahun. Bagaimana saya bisa mengambil orang-orang terbaik yang jujur, yang mau pindah dari Jakarta ke sini kalau tidak gajinya tinggi” Itulah statemen Pak Kuntoro waktu itu. Bahkan Sudirman Said cukup “yakin” melontarkan sebuah pernyataan menantang. “Gaji BRR yang besar adalah rasional. Kita tidak ingin berpura-pura dalam membayar gaji. Jangan sampai orang digaji 1 juta tapi nyolongnya 5 miliar. Kita kepingin orang digaji 30 juta, 50 juta, 100 juta. Pilihannya anda dikasih gaji rendah tapi mencuri atau dikasih gaji cukup, dengan itu kita bisa menindak tegas. Jika tetap nyolong, yang nindaknya enak gitu”.
Dari sekian banyak kasus indikasi kuat korupsi, berapa orang yang telah ditindak? Alih-alih ditindak, kenyataanya, staf yang sudah dijadikan tersangka pun diberikan jabatan yang lain. Semakin jauh ”kapal” rekonstruksi berlayar, kian banyak ”gelombang” penyimpangan dan korupsi anggaran menghantam. Padahal, “melindungi” pelaku penyimpangan di tubuhnya sendiri merupakan gaya ortodok yang memalukan. Mungkin saja, semangat BRR untuk mengelola rekonstruksi Aceh yang tanpa korupsi harus dengan bayaran tinggi. Namun, semua itu gagal sudah. Kita malah dikejutkan dengan kasus korupsi mark up dalam pengadaan buku setahun BRR! Terungkapnya kasus ini membuktikan jika gaji besar tidak serta merta mematikan semangat untuk berbuat curang.
Ini hanya gunung es dari carut-marutnya pengelolaan anggaran BRR. Belum lagi persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 6.654.128.894, kasus escrow sebesar 2,3 trilun yang kini semakin tak jelas progres-nya! Protes (sanggahan) para kontraktor dalam berbagai tender BRR pun membuktikan jika ”perang kepentingan” kian mengemuka. Kasus black list yang kemudian di-white list kembali, bukanlah pekerjaa orang-orang profesional yang digaji tinggi. Tetapi semua itu juga terjadi di BRR kita! Malah, hasil audit BPK RI yang kemudian mencuat juga hilang begitu saja, termasuk kasus JICS Jepang, dimana BPK RI berkesimpulan jika dana sebesar Rp 258.102.380.500, tidak dapat dipastikan keberadaanya. Ketika itu, BRR begitu cepat membantah tidak adanya korupsi dana bantuan Jepang senilai Rp 258 milyar itu. Mengapa demikian?
Rekonstruksi ”Tanpa” Pengawas
BRR tidak hanya sekedar melakukan fungsi koordinasi tapi yang paling terpenting yaitu melakukan pengawasan terhadap proses rekonstruksi di Aceh. Pengawasan ini bertujuan tidak hanya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan korupsi anggaran. Tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik! Dalam proses rekonstruksi ini, ”pengawasan” amat berlapis. BRR kemudian amat ”bangga” dengan Satuan Anti Korupsi (SAK)-nya. Tetapi, semua itu tak lebih dari jeruk minum jeruk saja. Sebab, bagaimana mungkin SAK sebagai bagian dari BRR akan membongkar ”dosa”nya sendiri?!
Di sudut berbeda, Dewan Pengawas dibekali dengan wewenang pengawasan yang lebih besar. Persoalanya kemudian adalah apa sebenarnya yang telah dilakukan oleh mereka dalam proses pengawasan? Sejauhmana efektifitas kinerja para pihak pengawas sehingga penyimpangan rekonstruksi dapat diredam? Saya melihat jika semua itu belum optimal dijalankan. Hal ini terbukti dengan hasil audit demi hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK RI. Mulai dari Audit Atas Laporan Keuangan, Audit Pertanahan dan Perumahan, Audit Pembangunan Pengamanan Pantai NAD, Audit Pembangunan Jalan Nasional NAD, hingga Audit Pembangunan Jalan Kabupaten Nias dan Nias Selatan. Faktanya menggambarkan bahwa rekonstruksi berjalan ”tanpa” pengawasan yang jelas! Kondisi inilah yang suka atau tidak suka, menjadi kontributor ”amburadulnya” rekonstruksi kita.
Renungan Untuk Perubahan
Sepertinya rekontruksi telah berjalan di luar ”mandat” mengurus bencana. Di luar ”jalan” yang lurus untuk mengobati luka dan kepedihan akan korban gempa dan tsunami. Semua terpulang pada hati nurani. Jiwa yang bersih dan akal yang sehat. Karena itu, Presiden RI sepatutnya segera turun tangan. Menyaksikan kegelisahan korban yang masih terlunta-lunta. ”Rombak” total BRR jangan lagi ditunda. Relevansi keberadaan BRR harus segera dikaji ulang dengan melibatkan stakeholders yang ada, terutama Pemda Aceh sendiri. Semakin ke ujung masa tugas BRR, Pemda Aceh-lah yang seharusnya diperkuat. Dibuka peluang dan kesempatan Pemda untuk ”belajar” melanjutkan proses rekonstruksi ketika BRR mesti angkat koper dari Lhueng Bata.
Saya ingin mengajak kita semua, merenung sejenak. Benarkan ”gerakan” rekonstruksi telah berjalan seutuhnya dengan mandat korban bencana? Jika benar, mengapa kita terkesan memburu proyek-proyek besar, membangun infrastruktur yang megah, sedang rumah, rumah, dan rumah, tertatih-tatih dengan kualitas yang bermasalah? Anehnya lagi, BRR mau terlibat juga dalam proses reintegrasi? Mengapa seperti itu? Saya juga bukan tidak sepakat jika BRR turun tangan membangun bandara, atau proyek-proyek besar lainnya, hingga ’mega proyek” yang lebih menonjolkan kepentingan elite politik! Tetapi saya ”menentang” itu hanya karena persoalan skala prioritas! BRR akan divonis gagal ketika dua tahun usianya belum mampu ”memindahkan” seluruh korban ke rumah bantuan yang layak! Berapa pun pelabuhan yang dibangun, di mata korban, semua itu justeru dinilai jika BRR telah keluar dari core product-nya: mengurus bencana!
Marilah kita mencari jawaban yang tersisa. Seriuskan proses rekonstruksi sebagai tauladan untuk menciptakan good governance? Saya dengan berat hati mesti menjawab, belum! Mari kita buka kembali ”kitab” rekonstruksi yakni blue print. ”Kitab” ini memang tak semuanya ”wajib” pakai. Saya berpikir demikian karena masih ada ”ayat-ayat” di kitab itu yang masih cukup relevan untuk dilaksanakan. Dalam ”kitab” ini ditegaskan jika pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governace) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan mendahulukan kepentingan umum. Bahkan juga ditegaskan jika seseorang pimpinan atau pegawai BRR yang diindikasikan terlibat dalam praktik KKN dan harus menjalani proses hukum, diberhentikan untuk sementara sampai dengan proses hukumnya selesai. Benarkan begitu? Andai kata benar, sudahkan BRR melaksanakannya sepenuh hati?
Ingatlah, meminjam seorang peserta training Hak dan Partisipasi yang kami gelar awal Mei ini, ”BRR itu Bapak Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Jika sang Bapak sudah bersalah, tentu anak-anaknya (baca: NGO dan pelaku rekonstruksi yang lain) akan sulit dijaga untuk tidak berbuat culas bukan? Kutipan ini untuk menegaskan bahwa hitam atau putihnya rekontruksi adalah ”tanggung jawab” BRR. Publik Aceh saya kira berkata demikian. Tetapi, saya ingin juga mengingatkan kita semua bahwa ”dosa” rekonstruksi ini juga harus dipikul oleh Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas. Tanpa basa basi, sejauh mana mereka telah ”mengarahkan” dan ”mengawasi” kerja besar ini?
Saya melihat jika keduanya tak ubahnya seperti ”pihak” yang selalu terkejut. Mereka bagaikan orang-orang yang selalu kehilangan informasi tentang rekonstruksi. Ketika gaji BRR yang ”wah” mereka juga terkejut. Mendengar ”gaji” seorang penasehat asing yang super tinggi pun terkejut. Sampai kapan orang-orang “terkejut” ini diberikan ”palu” untuk ”mengarahkan” dan ”mengawasi”? Sedangkan mereka adalah orang-orang super “sibuk”, jabatan menumpuk, yang kemungkinan pula tidak mempunyai “spesifikasi” yang profesional. Saya malah berpikir, jika pihak BRR sebagai Badan Pelaksana yang katanya dimainkan oleh orang-orang profesional, mengapa Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas juga tidak diberlakukan hal yang sama? Orang-orang yang cukup punya waktu, komitmen dan profesional untuk “mengarahkan” dan “mengawasi” jalannya rekonstruksi ini?
Dua tahun kapal rekonstruksi Aceh telah berlayar. Banyak manfaat yang telah ditorehkan. Tidak sedikit pula “dosa” rekonstruksi, berlawanan dengan good governance versi BRR. Political will Jakarta untuk serius menata ulang jalannya rekonstruksi kita nantikan. Menarik kembali kapal ini ke jalan yang ”lurus” sembari ”memperbaiki” mesin BRR hingga Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas. Jika ini tidak dilakukan secara menyeluruh, saya khawatir rekonstruksi yang diawali dengan emergency (darurat) akan diakhiri dengan emergency model baru untuk Aceh. BRR hengkah, tinggallah kita membersihkan sisa-sisa ”pesta” yang mahal.
Itulah emergency baru untuk Aceh. Jelas, tidak ada pilihan lain, kita harus mencegah itu. Kita mesti mendorong kembali BRR ke jalan yang ”lurus”. Jalan inilah yang menempatkan korban bencana sebagai pihak yang harus dilayani dengan cinta dan keseriusan jiwa. Surat putus cinta ini pun adalah suara cinta untuk membangun rekonstruksi yang lebih menghargai dan mengutamakan hak-hak korban bencana. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar